Fikih Kontemporer ZAKAT (4)
- Muhammad Basyaib
- 19 Feb 2021
- 2 menit membaca
Diperbarui: 11 Mar 2021

Oleh : Ustadz Abu Ibrohim Muhammad Ali AM Hafizahullah
Disalin dari : Majalah al-Furqon No. 149 Ed. 01 Th.Ke-14_1435 H
Dipublish : Moeslim Book Central
REKENING/ KARTU KREDIT
Rekening atau kartu kredit adalah kartu yang dikeluarkan pihak bank sebagai ganti uang yang dititipkan di bank, dan pemilik kartu dapat menarik uang kapan pun dan di mana pun berada.
Sebagian ulama' menghukumi masalah ini sebagai hukum pinjam-meminjam, artinya pemilik uang meminjamkan uangnya kepada pihak bank. *Ini adalah pendapat kebanyakan ulama' masa kini, sebagaimana keputusan Majma' al al-Islami, lihat ar-Riba wal Mu'amalat alMashrafiyyah fi Nazhar asy-Syari'ah hlm. 346, Buhuts fi Qadhaya Mu'ashirah hlm. 352, Qararat wa Taushiyat Majma' al-Fiqh al-Islami hlm. 196.*
Dan sebagian lain menganggap ini termasuk hukum titipan, *Lihat al-Wada'i al-Mashrafiyyah hlm. 233, al-Masharif al-Islamiyyah baina Nazhariyyah wat Tathbiq hlm. 261.* dan inilah yang lebih kuat karena pemilik dapat menarik uangnya kapan pun ia mau.
Atas dasar keterangan di atas, maka rekening yang sudah mencapai nishab dan telah sempurna haul, maka harus dikeluarkan zakatnya 2,5%.
PETUGAS LEMBAGA ZAKAT, APAKAH TERMASUK AMIL YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT?
Bermunculannya lembaga-lembaga zakat dilengkapi para petugasnya, yang menamakan diri mereka sebagai amil zakat, dan jika benar mereka sebagai amil maka mereka mendapatkan hak zakat sebagaimana dalam QS at-Taubah [9]: 60.
Berkata Ibnu Qudamah Rhahimahullah" :(Amil zakat adalah) orangorang yang ditugasi oleh penguasa untuk menarik zakat, mengumpulkan, menyimpan, mengangkut, atau menggiring —jika berupa binatang ternak— dan menggembalakannya, demikian pula (mereka yang ditugasi) untuk menjaganya, (demikian juga) bagian pencatatan, bagian timbang, bagian menghitung, dan semua yang dibutuhkan dalam urusan zakat (termasuk amil zakat)." *Lihat al-Mughni 9/312.*
Para ulama' menyimpulkan bahwa amil zakat adalah para petugas resmi yang ditunjuk penguasa untuk menarik zakat dari pemilik harta. *Lihat al-Mabsuth 3/9, Bada'i' ash-Shana'i' 2/43, al-Kafi li Ibni Abdil Bar hlm. 114, Minah al-Jalil 2/86, al-Umm 2/91, Raudhah athThalibin 2/313, asy-Syarh al-Kabir 7/222, dan Kasyaful Qina' 2/274*
Dari penjelasan di atas diketahui bahwa para petugas lembaga-lembaga zakat yang tidak ditunjuk oleh penguasa bukanlah sebagai amil yang sah, sehingga mereka tidak berhak menerima zakat dengan alasan sebagai amil. Hanya, jika mereka tergolong salah satu dari 8 (delapan) kelompok penerima zakat maka mereka boleh menerima zakat seperti fakir dan miskin, atau dibolehkan mereka menerima harta sedekah (bukan zakat) dari lembaga tersebut karena pembagian sedekah lebih luas dibandingkan dengan pembagian zakat yang terbatas untuk 8 (delapan) kelompok saja.
Jangan lupa dukung kami dengan cara share & like atau belanja buku dan produk lainnya di :
MOESLIM BOOK CENTRAL
جَزَاكُمُ اللهُ خَيْرًا كَثِيْرًا وَجَزَاكُمُ اللهُ اَحْسَنَ الْجَزَاء
Comments