top of page

Fikih Kontemporer ZAKAT (3)

Diperbarui: 11 Mar 2021



Oleh : Ustadz Abu Ibrohim Muhammad Ali AM Hafizahullah

Disalin dari : Majalah al-Furqon No. 149 Ed. 01 Th.Ke-14_1435 H

Dipublish : Moeslim Book Central



HARTA MILIK LEMBAGA SOSIAL ATAU YAYASAN, ADAKAH ZAKATNYA?


Banyak lembaga sosial didirikan saat ini untuk kemashlahatan bersama, seperti panti asuhan, yayasan pendidikan, pondok pesantren, rumah tahfizh, dan sebagainya, yang kadang terkumpul di lembaga semacam ini harta yang melimpah, maka adakah kewajiban zakat dari harta tersebut?


Jawabnya; Tidak ada kewajiban zakat kecuali bagi harta yang benar-benar dimiliki secara utuh dan dapat dijalankan/ditransaksikan secara perorangan. Adapun harta milik lembaga, yayasan, atau yang semisal, maka harta ini bukan milik perorangan, melainkan telah diinfaqkan di jalan Allah atau telah diwakafkan kepemilikannya kepada Allah, dan disalurkan manfaatnya untuk kepentingan sesama. *Lihat al-Furuq 3/328, Fathul Qadir 2/155, al-lnayah Syarhud Hidayah 2/153, Syarh Mukhtashar al-Khalil 2/179, al-Fawaqih ad-Dawani 1/326, at-Tanbih 1/55, al-Majmu' Syahrul Muhadzdzab 5/312, alFuru 2/328, Kasyaful Qina' 2/170.*


Perkataan ini juga dikuatkan oleh beberapa perkara: 


• Dalam hadits Mu'adz ibn Jabal Rhadiallahu 'anhu ketika Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam mengutusnya berdakwah ke negeri Yaman, beliau memerintah shahabatnya mendakwahkan kalimat tauhid sehingga mereka taat dan patuh, kemudian memerintahkan shalat sehingga mereka taat dan patuh, kemudian beliau bersabda: "Lalu kabarkan kepada mereka bahwa Allah mewajibkan zakat yang diambil dari orang kaya di antara mereka dan diserahkan kepada orang miskin di antara mereka." (HR al-Bukhari: 4347 dan Muslim: 130)


Hadits ini menunjukkan bahwa di antara syarat wajib zakat adalah harta itu adalah dimiliki seseorang, buktinya Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam menyandarkan kepada mereka yang kaya.


• Dari hadits di atas juga ada isyarat bahwa zakat diserahkan kepemilikannya kepada fakir miskin. Memindahkan kepemilikan harus dari orang yang memiliki harta. Adapun harta l lembaga atau yayasan, maka bukan milik mereka.



SAHAM PERUSAHAAN, ADAKAH ZAKATNYA?


Saham adalah surat kepemilikan sebagian dari suatu perusahaan. Surat tersebut akan berkembang menurut perkembangan perusahaan, dan berkurang dengan semakin surutnya perusahaan.


Adapun masalah zakat maka disyaratkan sebagaimana persyaratan umumnya harta seperti uang, emas, dan perak, yaitu jika mencapai nishab dan telah sempurna haul. Oleh karenanya, perlu diperinci hukum zakatnya sebagaimana perbedaan perusahaan yang bervariasi dalam bidang masing-masing.


• Jika saham itu terdapat dalam perusahaan yang bergerak di bidang jasa seperti transportasi atau jasa lainnya, maka yang dizakati adalah hasil usaha dari perusahaan tersebut atau profitnya.


• Jika saham terdapat di perusahaan di bidang industri, maka semua nilai saham dipotong harga aset perusahaan, lalu dari seluruh saham dikeluarkan zakatnya.


• Jika saham terdapat di perusahaan di bidang perdagangan, maka seluruh saham yang dimiliki wajib dizakati.


 

Jangan lupa dukung kami dengan cara share & like atau belanja buku dan produk lainnya di :



MOESLIM BOOK CENTRAL


جَزَاكُمُ اللهُ خَيْرًا كَثِيْرًا وَجَزَاكُمُ اللهُ اَحْسَنَ الْجَزَاء


留言


© 2023 by Money Savvy. Proudly created with wix.com

Get Social

  • Grey Facebook Icon
  • Grey Twitter Icon
  • Grey LinkedIn Icon
  • Grey YouTube Icon
bottom of page