top of page

MENGENAL 5 KAEDAH DALAM FIQIH (9)

Diperbarui: 5 Mar 2021



Penulis: Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar as-Sidawi

Dipublish: Moeslim Book Central



KAEDAH KEEMPAT | TIDAK BOLEH BERBUAT SESUATU YANG MEMBAHAYAKAN


Asal Kaedah

Lafadz kaedah ini terambil dari sabda Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah 2/784, Baihaqi 10/133, Ahmad 1/313, Daruquthni 4/228, Hakim 2/57 dan beliau mengatakan shahih menurut syarat Imam Bukhari Muslim dan disepakati oleh Imam Dzahabi, Malik 2/745, Abu Dawud dalam Marosil hal : 44 dan lainnya dengan sanad hasan dari jalan beberapa sahabat Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam diantaranya adalah Ubadah bin Shomith, Ibnu Abbas, Abu Sa’id al Khudri, Abu Hurairah Radiallahu 'anhuma, Jabir bin Abdillah, Aisyah, Tsa’labah bin Abi Malik al Qurodli dan Abu Lubabah Rodliyallohu anhum ajma’in. *Lihat Takhrij hadits ini secara lengkap dalam Jami’ Ulum wal Hikam oleh Imam Ibnu Rojab hadits no : 32*


Dalam sebagian kitab yang membahas kaedah fiqhiyyah, kaedah ini diungkapkan dengan lafadz : “Sesuatu yang membahayakan itu harus dihilangkan.”


Namun ungkapan kaedah ini dengan lafadz di atas lebih baik, karena beberapa sebab, yang intinya adalah :


1. Bahwa lafadz “ “ adalah nash Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam, dan bagaimanapun juga nash dari Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam lebih diutamakan daripada lainnya.


2. Kaedah di atas mempunyai cakupan yang lebih luas, yaitu menghilangkan kemadlorotan yang berhubungan dengan diri sendiri maupun orang lain, baik dia yang memulai maupun saat membalas kejahatan orang lain.


3. Kekuatan dalil kaedah fiqhiyyah yang terambil langsung dari nash Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam jauh di atas kekuatan sebuah kaedah fiqhiyyah yang bukan diambil langsung dari sabda beliau. *Lihat Al Wajiz fi Idlohi qowaid Fiqhil Kulliyah oleh DR. Muhamad Shidqi al Ghozzi hal : 251*


Makna Kaedah

Para ulama berbeda pandangan saat menerangkan sabda Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam yang menjadi sebuah kaedah fiqhiyyah diatas. Namun apapun perbedaan itu, semuanya tetap menuju pada sebuah tujuan yang sama yaitu bahwasannya sesuatu yang membahayakan itu harus dihilangkan secara hukum syar’i. *Lihat Bada’i Shona’i oleh Imam Al Kasani 5/136*


Hadits ini menunjukkan bahwa semua bentuk perbuatan yang membahayakan harus dihilangkan dan tidak boleh di kerjakan, karena Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam mengungkapkannya dengan bentuk penafian, yang mencakup semua bentuk perbuatan yang membahayakan. *Lihat Al Wajiz hal : 252 *


Al Munawi Rahimahullah berkata : “Hadits ini mencakup semua bentuk perbuatan yang membahayakan, karena kalimat dengan bentuk nakiroh kalau jatuh setelah lafadz penafian menunjukkan keumuman.” *Lihat Faidlul Qodir 6/431*


Semua keterangan ini adalah tertuju pada larangan untuk berbuat sesuatu yang membahayakan orang lain kalau tanpa ada sebab yang membenarkan perbuatan tersebut, namun kalau ada sebab yang membenarkannya secara syar’i, maka itu diperbolehkan. Misalnya memotong tangan seorang yang mencuri, merajam orang yang berzina muhson dan lainnya, karena meskipun semua ini ada sisi kemadlorotannya, namun hal itu diperbolehkan karena dilakukan dengan cara yang benar, dan madlorot yang ditimbulkannya tidak sebanding dengan manfaat yang dihasilkannya.



Kedudukan Kaedah

Kaedah ini mempunyai kedudukan yang sangat agung dalam syariat agama islam, bahkan bukan berlebihan kalau saya katakan bahwasanya kaedah ini mencakup separoh agama islam, karena syariat kita dibangun atas dua hal yaitu mendatangkan kemaslahatan dan menghilangkan kemadlorotan, dan kaedah ini mencakup semua bentuk kemadlorotan harus dihilangkan. *Lihat Syarah Kaukab Munir oleh Ibnu Najjar Al Hanbali 4/443*


Kaedah ini juga merupakan salah satu rukun syariat islam yang agung, yang mana kandunganya dikuatkan oleh banyak sekali dalil dari al Qur’an dan as Sunnah. Kaedah ini merupakan pondasi untuk mencegah perbuatan yang membahayakan, juga pondasi untuk mengganti kerugian perbuatan yang membahayakan tersebut baik secara perdata maupun pidana, kaedah ini merupakan dasar bagi para fuqoha’ dalam menentukan berbagai permasalahan yang berhubungan dengan banyak kejadian. *Lihat Al Madkhol Al Fiqh al ‘Am oleh Az Zarqo 2/977*



Dalil-Dalil Kaedah

Banyak sekali dalil yang menguatkan kandungan dari kaedah ini, selain hadits di atas yang merupakan pokok kaedah ini, yang intinya adalah tentang menghilangkan sesuatu yang membahayakan diri dan orang lain dengan cara apapun, diantaranya adalah:


1. Firman Allah Azza wa jalla tentang larangan wasiat yang membahayakan.

“Setelah ditunaikan wasiat yang dibuat olehnya atau setelah dibayar hutangnya dengan tidak memberi madhorot kepada ahli waris.” (QS. An An Nisa’ : 12)


2. Firman Allah Azza wa jalla tetang larangan ruju’ kepada istri untuk tujuan membahayakannya. “Apabila kamu mentalak istri-istrimu, lalu mereka mendekati masa iddahnya, maka rujuklah kepada mereka dengan cara yang bagus atau ceraikanlah dengan cara yang baik pula, janganlah kamu rujuk pada mereka untuk memberi kemudhorotan, karena dengan demikian kamu telah berbuat yang menganiaya mereka. Barang siapa yang berbuat demikian maka berarti dia telah berbuat dholim kepada dirinya sendiri.” (QS. Al Baqarah : 231)


3. Firman Allah Azza wa jalla tentang masalah menyusui anak. “Janganlah seorang ibu mendapatkan kemudhorotan disebabkan oleh anaknya dan juga seorang ayah karena anaknya.” (QS. Al Baqarah : 233)


4. Firman Allah Azza wa jalla. “Tempatkanlah mereka (para istri) dimana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka.” (QS. Ath Tholaq : 6)


5. Firman Allah Azza wa jalla dalam hadits Qudsi. “Wahai hambaKu, sesungguhnya Aku mengharamkan kedholiman atas diriKu, maka janganlah kalian saling mendholimi.” (HR. Muslim 4/1994)


Dan masih banyak lagi dalil lainya.



Penerapan Kaedah

Kayaknya tidak mungkin untuk menyebutkan semua penerapan kaedah ini, namun kita isyaratkan pada sebagiannya saja, adapun yang lainnya silahkan untuk di qiaskan sendiri dengan yang sudah ada.


Diantara penerapan kaedah ini, ada yang terambil dari atsar para sahabat ataupun yang ditegaskan oleh para ulama’. Diantaranya adalah : .


1. Barang siapa yang barangnya dirusak oleh orang lain, maka dia tidak boleh merusak barang milik orang lain tersebut, karena itu akan memperluas kemadhorotan tanpa ada faedah yang berarti, namun cukup dengan meminta ganti rugi.


2. Seandainya ada seseorang yang menyewa tanah orang lain untuk ditanami padi atau tanaman lainnya, lalu habis masa sewa padahal padi masih belum waktunya panen, maka tanah itu masih berada dalam genggaman yang menyewa sampai masa panen dengan membayar sewa tanah tambahan sesuai adat yang berlaku di masyarakat, itu demi menghilangkan kemadhorotan kalau tanaman harus di panen sebelum waktunya.


3. Haram merokok, karena itu akan membahayakan diri pelaku dan orang yang ada disekitarnya.


4. Boleh bagi pemerintah untuk melarang para pedagang dari mengimport barang dari luar negeri kalau hal itu akan membahayakan perkonomian dalam negeri, begitu pula sebaliknya boleh bagi pemerintah untuk melarang eksport barang keluar negri kalau barang tersebut sangat terbatas dan tidak mencukupi kebutuhan penduduk negeri tersebut.


5. Dilarang menimbun makanan atau benda lain yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat karena itu akan membahayakan mereka.


6. Kalau ada seseorang yang pesan kepada tukang kayu untuk dibuatkan lemari, maka dia wajib untuk menerimanya kalau si tukang telah membuatkan sesuai dengan kriteria yang disepakati, karena kalau tidak maka akan memadhorotkan tukang kayu tersebut.


 

Jangan lupa dukung kami dengan cara share & like atau belanja buku dan produk lainnya di :



MOESLIM BOOK CENTRAL


جَزَاكُمُ اللهُ خَيْرًا كَثِيْرًا وَجَزَاكُمُ اللهُ اَحْسَنَ الْجَزَاء


Postingan Terakhir

Lihat Semua
RUJUK DAN HULU' (2)

Oleh : Syaikh Muhammad bin Ibrahim at-Tuwayjiriy Disalin dari : Kitab RINGKASAN FIQIH ISLAM Dipublish : Moeslim Book Central HULU'  ◾...

 
 
 
RUJUK DAN HULU' (1)

Oleh : Syaikh Muhammad bin Ibrahim at-Tuwayjiriy Disalin dari : Kitab RINGKASAN FIQIH ISLAM Dipublish : Moeslim Book Central ROJ'AH...

 
 
 

Comments


© 2023 by Money Savvy. Proudly created with wix.com

Get Social

  • Grey Facebook Icon
  • Grey Twitter Icon
  • Grey LinkedIn Icon
  • Grey YouTube Icon
bottom of page