MENGENAL 5 KAEDAH DALAM FIQIH (8)
- Muhammad Basyaib
- 4 Mar 2021
- 3 menit membaca
Diperbarui: 5 Mar 2021

Penulis: Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar as-Sidawi
Dipublish: Moeslim Book Central
FAKTOR-FAKTOR KEMUDAHAN
Kalau kita cermati tentang sebab-sebab yang menjadikan seseorang mendapatkan keringanan syar’i adalah :
1. Safar
Karena banyak kesulitan dan kerepotan saat dalam sebuah perjalanan jauh *Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah Rahimahullah berkata: “Setiap nama yang tidak ada batas tertentu dalam bahasa maupun syari’at maka dikembalikan kepada ‘uruf. Oleh karenanya, jarak yang dinilai oleh manusia bahwa hal itu adalah safar maka itulah safar yang dimaksud oleh syari’at”. (Majmu’ Fatawa 24/40-41)*. Oleh karena itu Allah Azza wa jalla memberikan beberapa keringanan dalam menjalankan sebuah syariat saat safar.
Contoh: qoshor dan menjama’ shalat, boleh tidak berpuasa pada bulan Ramadhan namun harus mengganti pada bulan lainnya, dan lain sebagainya.
2. Sakit
Karena orang yang sakit lemah. Contoh, bolehnya bertayamum sebagai ganti dari berwudlu, boleh tidak berpuasa pada bulan Ramadhan namun menggantinya pada bulan lain, bolehnya shalat dengan duduk atau berbaring dan lainnya jika tidak mampu berdiri.
3. Terpaksa
Karena orang terpaksa tidak melakukan dengan kemauannya, posisinya sangat tertekan, Contoh keringanan karena sebab terpaksa adalah bolehnya mengucapkan kalimat kufur dengan syarat hatinya masih teguh di atas keimanan, terpaksa makan bangkai maka boleh, terpaksa menceraikan istri maka tidak jatuh cerai.
4. Lupa
Orang yang lupa makan dan minum siang hari bulan Ramadhan tidak batal puasanya, juga tidak berdosa orang yang lupa tidak shalat sampai keluar waktunya, hanya saja kalau dia ingat maka wajib melaksanakannya saat itu juga.
5. Bodoh
Terkadang bodoh adalah sebuah sebab seseorang mendapatkan keringanan, misalnya orang yang baru masuk islam dan belum mengetahui bahwa khomer itu hukumnya haram, lalu dia meminumnya maka tidak ada dosa atasnya dan tidak ada hukuman akhirat. Tidak tahu kalau bicara dalam shalat adalah terlarang maka shalatnya sah dan tidak batal.
6. Sulit menghindarinya
Dalam keadaan-keadaan tertentu, manusia sulit sekali menghindari sesuatu yang pada dasarnya adalah tidak boleh, maka hal itu bisa diberi keringanan karena kesulitan tersebut.
Misalnya: Tidak dinajiskanya kucing karena binatang ini sangat sering bergaul dengan manusia, keluar masuk rumah dan lainnya, maka seandainya dinajiskan maka akan sangat memberatkan.
Oleh Karena itu tatkala Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam ditanya tentang najisnya kucing, beliau menjawab:“Sesungguhnya dia tidak najis, karena dia binatang yang selalu keliling pada kalian.” (Shahih HR. Abu Dawud : 75, Nasa’i 1/55, Tirmidzi : 92, Ibnu Majah 367)
7. Kekurangan
Ada beberapa kekurangan yang terdapat pada seseorang, baik kekurangan dalam fisik, akal ataupun lainnya, maka semua kekurangan tersebut bisa menjadi sebab mendapatkan keringanan.
Misalnya orang yang kurang fisiknya maka tidak wajib jihad, contohnya orang yang buta atau pincang yang parah. Adapun kekurangan umur atau belum baligh dan kurang akal, maka orang yang belum baligh dan kurang waras tidak diberi kewajiban syar’i. *Al-Mufashol fil Qowaid Fiqhiyyah hlm. 209-216 oleh Dr. Ya’qub bin Abdul Wahhab Ba Husain, Al-Qowaid Al-Kulliyyahit wa Dhowabit Fiqhiyyah hlm. 196-206 oleh Dr. Muhammad Utsman Tsubair*
BENTUK-BENTUK KEMUDAHAN
Kalau kita cermati beberapa misal diatas, maka akan dapat kita simpulkan bahwa keringanan yang diberikan oleh Allah w dan Rasul-Nya meliputi beberapa macam :
1. Digugurkan kewajiban
Misalnya orang yang haidl dan nifas tidak boleh shalat dan tidak wajib mengqodlo’, orang yang tidak mampu haji maka gugur kewajiban haji baginya.
2. Dikurangi dari aslinya
Misalnya shalat dhuhur yang asalnya empat roka’at, namun bagi musafir hanya dikerjakan dengan dua rokaat.
3. Diganti dengan yang lain
Semacam mengganti wudlu dan mandi junub dengan bertayammum saja kalau terdapat sebab yang membolehkan tayammum.
4. Memajukan dari waktu yang sebenarnya
Misalnya orang boleh untuk mengerjakan waktu ashar di waktu dhuhur, karena sedang bepergian atau sedang ada keperluan yang mendesak. Juga bolehnya membayar zakat fithri maupun zakat mal sebelum waktu wajibnya.
5. Mengakhirkan dari waktu yang sebenarnya
Misalnya bolehnya mengerjakan shoat dhuhur di waktu ashar serta waktu maghrib di waktu isya’ saat sedang safar atau ada sebuah keperluan yang mendesak.
6. Saat terpaksa, yang haram jadi boleh
Orang yang sangat kelaparan, maka dia boleh memakan bangkai bahkan terkadang jadi wajib memakan bangkai tersebut kalau seandainya tidak memakanya akan mengakibatkannya meninggal dunia.
7. Merubah
Seperti perubahan tatacara shalat saat berada dikancah medan pertempuran, yang disebut dengan shalat khouf. *Lihat Al Wajiz fii Idhohi Qowaid Fiqih Islami hal. 227-229 oleh Muhammad al-Burnu.*
Jangan lupa dukung kami dengan cara share & like atau belanja buku dan produk lainnya di :
MOESLIM BOOK CENTRAL
جَزَاكُمُ اللهُ خَيْرًا كَثِيْرًا وَجَزَاكُمُ اللهُ اَحْسَنَ الْجَزَاء
Comments