top of page

MENGENAL 5 KAEDAH DALAM FIQIH (3)

Diperbarui: 5 Mar 2021



Penulis: Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar as-Sidawi

Dipublish: Moeslim Book Central



Kaedah Pertama | Segala Amal Tergantung Niat & Tujuannya


Makna dan Urgensi Kaedah Kaedah ini adalah sebuah kaedah yang sangat penting, karena meliputi banyak permasalahan dalam kehidupan ini baik permasalahan ibadah ataupun muamalah. Saat menerangkan hadits diatas, Imam Syafi’i Rahimahullah berkata : Hadits ini adalah sepertiga ilmu, tercakup padanya tujuh puluh bab dalam fiqih.”


Oleh karenanya, ia termasuk lima kaedah besar yang disebutkan oleh para ulama.


Dasar Kaedah

Kaedah ini diambil dari beberapa dalil yang sangat banyak sekali, diantaranya adalah hadits yang masyhur: Dari Amirul Mu’minin Abu Hafsh Umar bin khoththob Radiallahu 'anhu beliau berkata : saya mendengar Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya semua amalan itu tergantung kepada niatnya, dan setiap orang itu tergantung apa yang dia niatkan. Barangsiapa yang hijrahnya untuk Allah dan rasul-Nya, maka hijrahnya adalah untuk Allah dan rasul-Nya. Dan barangsiapa yang hijrahnya karena dunia yang ingin ia dapatkan atau seorang wanita yang ingin ia nikahi, maka hijrahnya adalah untuk apa yang dia hijrah”. (HR. Bukhari 1, Muslim 1907)


As-Suyuthi Rahimahullah mengatakan: “Ketahuilah bahwasanya telah mutawatir dari para imam tentang keagungan hadits niat. Imam Abu Abdillah al-Bukhari Rahimahullah mengatakan: “Tidak ada sebuah hadits yang lebih padat dan kaya faedah melainkan hadits ini”. *Al-Asybah wa Nadhoir 1/36.* Abdurrahman bin Mahdi mengatakan: “Barangsiapa yang hendak menulis kitab, maka hendaknya memulai dengan hadits ini”. *Al-Jami’ li Akhlaki Rowi wa Adabi Sami’ 2/300 oleh al-Khothib al-Baghdadi, Al-Badrul Munir 1/661 oleh Ibnul Mulaqqin.*


Imam Al Khothobi Rahimahullah saat menerangkan hadits Umar diatas pun berkata: “Hadits ini adalah salah satu dasar pokok dalam agama, banyak hukum yang tergabung di dalamnya. Maknanya adalah bahwasannya sah tidaknya amal perbuatan dalam agama ini tergantung pada niatnya, dan sesungguhnya niat itulah yang membedakan mana yang sah dengan yang tidak sah dalam sebuah amal perbuatan.” *I’lamul Hadits oleh Imam Al Khothobi v 1/112*


Beberapa masalah yang seputar niat

A. Pengertian Niat

Secara bahasa niat adalah bentuk mashdar dari akar kata yang maknanya adalah bermaksud atau bertekad untuk melakukan sesuatu.


Sedangkan secara istilah makna niat adalah berkehendak untuk menjalankan ketaatan kepada Allah Azza wa jalla dengan melakukan atau meninggalkan sesuatu. *Lihat Asybah wan Nadzo’ir oleh Ibnu Nujaim hlm : 29*


B. Urgensi Niat

Pembahasan niat sangatlah penting sekali. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah Rahimahullah mengatakan: “Niat bagi amal ibarat seperti nyawa bagi badan”. *As-Siyasah Asy-Syar’iyyah hlm. 43, I’lamul Muwaqqi’in 3/111 oleh Ibnul Qoyyim.* Sampai-sampai Imam Abu Syamah Rahimahullah mengatakan: “Seandainya saja saya memiliki kekuasaan, niscaya saya akan perintahkan setiap imam masjid untuk mengajarkan fiqih niat kepada jama’ahnya”.


Oleh karenanya, sewajibnya bagi seorang untuk selalu memperhatikan dan meluruskan serta menjernihkan niatnya untuk Allah Azza wa jalla semata. Sufyan ats-Tsauri pernah mengatakan: “Tidak ada sesuatu yang berat bagi saya dari pada berjuang meluruskan niat”. Ibnu ‘Ajlan mengatakan: “Suatu amalan tidak baik kecuali dengan tiga hal: Taqwa kepada Allah Azza wa jalla, niat yang murni dan sesuai sunnah Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam”. *Lihat atsar-atsar ini dalam Al-Ikhlas wa Niyat karya Ibnu Abi Dunya dan Jami’ul Ulum wal Hikam 1/70-71 oleh Ibnu Rojab*


C. Tempat Niat

Niat tempatnya adalah di dalam hati, tidak harus diucapkan tanpa ada perselisihan diantara ulama. *Kifayah al-Akhyar hal.286, Taqiyyuddin Muhammad al-Husaini.* Ibnu Abil Izzi Rahimahullah mengatakan: “Tidak ada seorangpun dari imam madzhab empat baik Syafi’i ataupun imam lainnya yang mensyaratkan agar niat dilafadzkan, karena niat itu dalam hati dengan kesepakatan ulama”. *Al-Ittiba’ hlm. 62*


Oleh karenanya, melafadzkan niat justru beribadah tanpa dasar agama dan contoh Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam yang mulia, bahkan memberikan dampak negatif. Diceritakan, ada seorang awam dari penduduk Nejed pernah di Masjidil Haram hendak menunaikan shalat Dhuhur, kebetulan di sampingnya adalah seorang yang suka mengeraskan niatnya. Tatkala sudah iqomat, orang tersebut mengatakan: Ya Allah, saya niat untuk shalat dhuhur empat rakaat karena Allah di belakang imam masjidil haram. Tatkala orang tersebut hendak melakukan takbiratul ihram, berkatalah si awam tadi: “Sebentar saudara! Masih kurang tanggal, hari, bulan, dan tahun-nya!! Akhirnya, orang itupun bengong terheran-heran!!. *Syarh Arbain Nawawiyyah, Ibnu Utsaimin hal. 14-15.*


 

Jangan lupa dukung kami dengan cara share & like atau belanja buku dan produk lainnya di :



MOESLIM BOOK CENTRAL


جَزَاكُمُ اللهُ خَيْرًا كَثِيْرًا وَجَزَاكُمُ اللهُ اَحْسَنَ الْجَزَاء


Postingan Terakhir

Lihat Semua
RUJUK DAN HULU' (2)

Oleh : Syaikh Muhammad bin Ibrahim at-Tuwayjiriy Disalin dari : Kitab RINGKASAN FIQIH ISLAM Dipublish : Moeslim Book Central HULU'  ◾...

 
 
 
RUJUK DAN HULU' (1)

Oleh : Syaikh Muhammad bin Ibrahim at-Tuwayjiriy Disalin dari : Kitab RINGKASAN FIQIH ISLAM Dipublish : Moeslim Book Central ROJ'AH...

 
 
 

コメント


© 2023 by Money Savvy. Proudly created with wix.com

Get Social

  • Grey Facebook Icon
  • Grey Twitter Icon
  • Grey LinkedIn Icon
  • Grey YouTube Icon
bottom of page