HAK-HAK SUAMI TERHADAP ISTRI (3)
- Muhammad Basyaib
- 3 Mar 2021
- 3 menit membaca
Diperbarui: 5 Mar 2021

Oleh: Ustadz DR. Firanda Andirja, Lc. MA
Dipublish: Moeslim Book Central
4. Istri tidak boleh keluar rumah kecuali dengan izin suami
Pada dasarnya seorang suami yang mencari nafkah untuk istrinya. Maka secara umum istri tidak memiliki keperluan untuk keluar rumah. Akan tetapi jika ada hajat yang mengharuskannya keluar rumah, maka dia boleh keluar dengan izin suaminya. Hal ini dikarenakan bisa jadi sang suami tiba-tiba pulang dan menginginkan pelayanan dari istrinya, sedangkan dia tidak mendapati istrinya di rumahnya. Maka ini menjadi salah satu alasan mengapa istri harus minta izin kepada suami jika hendak keluar rumah, meskipun suaminya sedang bersafar. Meskipun seorang istri hendak keluar untuk mengunjungi orang tuanya, menjenguk orang sakit, menghadiri majelis ilmu, dia tetap harus minta izin dari suaminya. Karena di antara hak suami adalah keberadaan istrinya di rumahnya. Maka perlu diingat pula bahwa tidak dibenarkan ketika seorang istri setiap hari meminta izin untuk keluar rumah.
5. Suami berhak menghukum istrinya jika melakukan kesalahan
Allah Azza wa jalla berfirman, "Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, hendaklah kamu beri nasihat kepada mereka, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu) pukullah mereka. Tetapi jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari alasan untuk menyusahkannya. Sungguh, Allah Mahatinggi, Mahabesar." (QS. An-Nisa' : 34)
Para ulama menyebutkan bahwa dalam ayat ini ada tiga tahapan seorang suami tatkala melihat istrinya melakukan kesalahan.
Tahapan pertama adalah dengan menasihatinya. Seorang suami hendaknya terlebih dahulu memberikan nasihat kepada istrinya yang melakukan kesalahan dengan nasihat yang berulang-ulang, dengan lembut, dan yang bisa membuat dia paham. Dan tidak dibenarkan seorang suami yang menasihati istrinya dengan berteriak atau marah, terlebih lagi jika dikakukan di tempat umum. Oleh karenanya seorang suami tatkala menghadapi istrinya harus dengan sabar, sehingga tidak terjadi hal-hal yang demikian.
Tahapan kedua adalah memboikot istri. Ketika seorang suami telah berulang-ulang menasihati kesalahan istri dan ternyata masih terus melakukan kesalahan, maka boleh seorang suami untuk memboikot istrinya di rumahnya. Hukum asal seorang suami memboikot istrinya adalah di rumahnya. Seorang suami boleh tidur dalam beda ranjang dengan istrinya atau menoleh ke arah berlawanan dengan istrinya jika masih dalam satu ranjang. Seorang suami juga boleh untuk tidak menyentuh istrinya selama masa boikot, dengan harapan seorang istri akan sadar bahwa dia telah melakukan kesalahan sehingga dia tidak disentuh.
Tahapan ketiga adalah memukul istri. Tatkala dua tahapan di atas telah dilakukan, akan tetapi istri masih saja membangkang atau melakukan kesalahan yang lain, maka seorang suami boleh memukul istrinya. Namun perlu untuk diingat bahwa pukulan tersebut adalah pukulan untuk mendidik dan bukan pukulan yang melampiaskan kemarahan sehingga meninggalkan bekas. Maka tidak boleh seorang suami memukul istri di wajahnya dan tempat-tempat yang sensitif untuk luka dan berbekas. Oleh karenanya seorang suami hendaknya memukul istrinya seperti pukulan terhadap anaknya, yaitu karena rasa sayang sehingga dipukul untuk mendidiknya. Semua ini dilakukan dengan harapan seorang istri akan kembali bertaubat kepada Allah dan meminta maaf kepada suaminya jika melakukan kesalahan. Akan tetapi bagaimanapun juga memukul wanita bukanlah sifat yang baik meskipun di bolehkan dalam syariat. Karena dalam suatu hadits Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda,"Janganlah kalian memukul hamba-hamba wanita Allah (istri-istri kalian)!" Kemudian Umar datang kepada Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam dan berkata, "Para wanita mulai berani kepada suami-suami mereka". Kemudian Rasulullah memberikan keringanan untuk memukul mereka. Kemudian banyak para wanita berkumpul di rumah Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam mengeluhkan para suami mereka. Maka Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam berkata,"Sesungghunya telah datang wanita yang banyak ke rumah istriku yang mengeluhkan para suami mereka (yang memukul). Mereka itu bukanlah orang yang terbaik di antara kalian." (HR. Abu Daud 2/245 no. 2146)
Maka meskipun memukul itu dibolehkan, akan tetapi hadits di atas merupakan isyarat bahwa yang terbaik adalah seorang suami hendaknya bersabar, dan menemuh metode yang lebih baik dalam memberikan nasihat atau pelajaran kepada istri.
Jangan lupa dukung kami dengan cara share & like atau belanja buku dan produk lainnya di :
MOESLIM BOOK CENTRAL
جَزَاكُمُ اللهُ خَيْرًا كَثِيْرًا وَجَزَاكُمُ اللهُ اَحْسَنَ الْجَزَاء
Comments