HAK-HAK ISTRI (4)
- Muhammad Basyaib
- 3 Mar 2021
- 3 menit membaca
Diperbarui: 9 Mar 2021

Oleh: Ustadz DR. Firanda Andirja, Lc. MA.
Dipublish: Moeslim Book Central
Oleh karenanya secara fikih seorang istri punya hak untuk memiliki tempat tinggal sendiri dan privasi. Kalau sekiranya seorang suami hendak mendatangkan kerabatnya ke rumahnya, maka sang suami haru meminta izin dan ridha istrinya, karena dengan mendatangkan kerabat suami berarti telah menggugurkan hak istri.
Timbul pertanyaan, apakah masih wajib bagi suami memberi nafkah kepada istri yang berkerja? Maka dalam hal ini terdapat dua keadaan. Keadaan pertama, ada pembahasan dalam masalah fikih berjudul syarat dalam pernikahan. Yang dimaksud hal ini bukanlah syarat sahnya nikah, akan tetapi syarat tambahan yang dipasang oleh calon suami atau istri dalam pernikahan. Sebagai contoh seorang laki-laki memberikan syarat kepada sang wanita, bahwa mereka akan menikah jika sang wanita bersedia tinggal di daerah tertentu yang telah ditentukan oleh calon suami. Kalau calon istri setuju, maka dia harus memenuhi persyaratan tersebut. contoh lain adalah calon istri menyetujui terlaksananya pernikahan dengan syarat setelah menikah dia dibolehkan untuk dan/atau tetap bekerja. Maka jika calon suami menyetujui persyaratan tersebut, kelak ketika istri telah bekerja, maka suami tetap wajib memberikan nafkah kepada istri karena telah menyetujui syarat tersebut sejak awal. Keadaan kedua, apabila sayarat-syarat tersebut (istri ingin bekerja) muncul dikemudian hari (setelah menikah), maka dengan demikian seorang istri mengambil hak suami yaitu seorang istri untuk tinggal di rumah. Maka dalam hal ini perlu ada pengertian dan diskusi dari keduanya untuk mencari persetujuan tentang nafkah, apakah masih ada, atau dikurangi, atau yang lainnya. Karena tatkala seorang istri bekerja di luar rumah, maka dia telah mengambil hak suami, dan menjadi keputusan suami untuk menggugurkan haknya atau tidak.
B. Hak-hak selain harta
1.Suami harus adil terhadap istri-istrinya
Jika seorang suami memiliki istri lebih dari satu, maka dia harus bersikap adil kepada semua istrinya. Dan jika seorang suami tidak adil kepada istri-istrinya, maka dippastikan dia telah terjerumus dalam dosa besar karena dia terancam dengan ancama khusus dari Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam. Dalam sebuah hadits Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Barangsiapa yang memiliki dua orang istri kemudian ia cenderung kepada salah seorang diantara keduanya, maka ia akan datang pada hari Kiamat dalam keadaan sebelah badannya miring." (HR. Abu Daud 2/242 no. 2133)
Kata para ulama maksud dia datang dalam keadaan miring adalah dia datang pada hari kiamat dalam keadaan dipermalukan di hadapan banyak orang. Oleh karenanya hal ini menunjukkan bahwa berlaku tidak adil adalah dosa besar. Maka tatkala seseorang memikiki istri lebih dari satu, jangan sampai dia berlaku tidak adil.
Maka keadilan di antara para istri hukumnya wajib bagi seorang suami. Adil yang pertama adalah adil dalam hal jatah menginap yang harus ditunaikan sesuai dengan kesepakatan. Adil yang kedua adalah dalam hal jatah nafkah. Sebagian ulama mengatakan bahwa adil dalam hal ini hanya pada halhal hang wajib. Meskipun kadarnya tidak sama, akan tetapi sudah mencukupi hak-hak istri. Sebagian ulama yang lain mengatakan bahwa harus adil dalam segala hal. Akan tetapi adil dalam segala hal ini sungguh sangat berat. Sehingga sebagian ulama mengatakan bahwa sebenarnyaa tidak sampai pada derajat harus adil dalam semua hal, akan tetapi hanya sampai pada derajat yang disunnahkan (dianjurkan).
Kemudian juga dalam hal bersafar. Jika seorang suami bersafar dalam rangka untuk liburan dan mengajak salah satu istri, maka wajib bagi seorang suami untuk mengajak istri yang lain pada waktu yang lain. Akan tetapi jika safar tersebut bukan dalam rangka liburan, melainkan urusan pekerjaan, maka suami berhak memilih siapa di antara istrinya yang hendak dia ikutkan bersamanya.
2.Mempergauli istri dengan baik
Allah Azza wa jalla berfirman, "Dan bergaullah dengan mereka menurut cara yang patut. Jika kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan kebaikan yang banyak padanya." (QS. An-Nisa : 19)
Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam juga bersabda, "Bertakwalah kalian kepada Allah dalam berbuat baik terhadap wanita. Sesungguhnya kalian telah mengambil mereka sebagai amanah Allah." (HR. Ibnu Majah 2/1025 no. 3074)
Jangan lupa dukung kami dengan cara share & like atau belanja buku dan produk lainnya di :
MOESLIM BOOK CENTRAL
جَزَاكُمُ اللهُ خَيْرًا كَثِيْرًا وَجَزَاكُمُ اللهُ اَحْسَنَ الْجَزَاء
Comments