BAB THALAQ (3)
- Muhammad Basyaib
- 24 Feb 2021
- 3 menit membaca
Diperbarui: 9 Mar 2021

Oleh : Syaikh Muhammad bin Ibrahim at-Tuwayjiry
Disalin dari : Kitab Ringkasan Fiqih Islam
Sumber dan Penerjemah : IslamHouse
Dipublish : Moeslim Book Central
THALAQ ROJ' I DAN BAIN
1. Thalaq Roj'i: Seorang suami menceraikan isterinya yang telah disetubuhi dengan satu thalaq, dia memiliki hak untuk merujuknya jika mau, selama masih dalam iddahnya. Apabila dia merujuknya kemudian menjatuhkan thalaq kedua, diapun masih memiliki hak untuk merujuknya kembali selama masih dalam iddahnya. Dalam dua keadaan tersebut dia masih sebagai isterinya, mereka berdua masih saling mewarisi, dan wanita tersebut masih berhak untuk mendapat nafkah dan tempat tinggal.
Wajib bagi wanita yang dicerai dengan thalaq roj'i, yaitu dia yang mendapat thalaq satu dan dua setelah disetubuhi atau berkholwat, untuk tetap tinggal dan beriddah dirumah suaminya, dengan harapan agar dia merujuknya kembali, dianjurkan baginya untuk berdandan dihadapannya agar berkeinginan untuk merujuknya, tidak dibolehkan bagi suami untuk mengeluarkannya dari rumah, walaupun dia tidak merujuknya, sampai iddahnya selesai.
2. Thalaq Bain: Yaitu thalaq yang menjadikan isteri terpisah bersama suaminya secara menyeluruh, dia terbagi menjadi dua:
a. Bain shughra (kecil): Jika thalaq masih kurang dari tiga, ketika suami menceraikan isterinya satu thalaq, seperti yang telah lalu, kemudian iddahnya habis dan dia tidak merujuknya, keadaan ini disebut thalaq bain shughra. Suami tersebut masih memiliki hak yang sama dengan lelaki lainnya, yaitu menikahinya dengan akad dan mahar baru, walaupun wanita tersebut tidak menikah dengan laki-laki lain. Begitu pula ketika dia telah menjatuhkan thalaq kedua dan tidak dirujuknya ketika masih dalam iddahnya, maka ia dapat menikahinya dengan akad dan mahar baru walaupun belum dinikahi oleh laki-laki lain.
b. Bain kubra (besar): Yaitu thalaq yang telah lengkap menjadi tiga, ketika seorang pria telah menjatuhkan thalaq ketiga, berpisahlah keduanya secara keseluruhan, wanita tersebut tidak halal baginya sehingga menikah lagi dengan laki-laki lain secara syar'i dan dengan niat hidup bersama. Laki-laki kedua ini berkholwat serta menyetubuhinya setelah iddahnya selesai, dan jika dia menceraikannya lalu wanita tersebut selesai dari iddahnya, barulah diperbolehkan bagi suami pertama untuk menikahinya kembali dengan akad dan mahar baru, seperti lainnya.
• Wanita yang mendapat thalaq tiga beriddah dirumah keluarganya, karena dia tidak halal lagi bagi suaminya, sebagaimana dia tidak berhak lagi atas nafkah dan tidak pula tempat tinggal, namun dia tetap tidak boleh keluar dari rumah keluarganya kecuali jika memiliki kepentingan.
• Apabila seorang suami merasa ragu dalam menthalaq atau ketika memberi syarat padanya, maka secara asal pernikahannya tetap berjalan sampai ada kepastian akan hal tersebut.
• Apabila suami berkata kepada isterinya (permasalahan ini terserah kamu), ketika itu permasalahan thalaq berada ditangan isteri dan dia bisa menceraikan dirinya sampai tiga kali menurut sunnah, kecuali jika suaminya berniat hanya memberikan satu thalaq saja.
• Kapan diperbolehkan bagi wanita untuk meminta thalaq?
Diperbolehkan bagi seorang wanita untuk meminta thalaq dihadapan qodi (hakim pengadilan) jika dia merasa tersiksa oleh permasalahan yang menjadikannya tidak sanggup lagi hidup dibawah lindungannya, sebagaimana dalam beberapa gambaran berikut:
1. Ketika suami tidak memberi nafkah.
2. Pada saat suami memberikan mudharat kepada isterinya sehingga dia tidak bisa untuk selalu hidup bersamanya, seperti dengan cacian, pukulan, gangguan yang berlebihan atau memaksanya untuk melakukan kemungkaran maupun lainnya.
3. Ketika dia merasa tidak tahan akan omongan suaminya diluar tentang dirinya, sehingga takut kalau terjadi fitnah atas dirinya.
4. Ketika suaminya dipenjara dalam waktu panjang dan dia merasa tersiksa oleh perpisahannya.
5. Ketika isteri melihat pada suaminya sebuah penyakit yang mapan, seperti kemandulan, atau ketidak mampuannya untuk bersetubuh atau mengidap penyakit berbahaya, ataupun lainnya.
• Seorang wanita diharamkan untuk menuntut suaminya agar menceraikan isterinya yang lain, dengan tujuan agar hanya dirinya yang menjadi isteri laki-laki tersebut.
• Apabila suami berkata kepada isterinya: kalau haidh berarti kamu cerai, maka dia akan mendapat cerai langsung ketika sampai pada haidhnya.
• Akan jatuh thalaq bain ketika suami menceraikan dengan meminta imbalan kepada isteri, atau sebelum menyetubuhinya ataupun ketika terjadi thalaq ketiga.
• Ketika suami berkata kepada isterinya: apabila kamu melahirkan anak laki-laki maka kamu saya cerai dengan thalaq satu dan jika anaknya perempuan maka kamu aku jatuhi dua thalaq, apabila dia melahirkan seorang bayi laki maka dia langsung mendapat thalaq satu, kemudian dia melahirkan bayi perempuan maka terjadilah thalaq bain, dan dia dalam keadaan tidak memiliki iddah.
Jangan lupa dukung kami dengan cara share & like atau belanja buku dan produk lainnya di :
MOESLIM BOOK CENTRAL
جَزَاكُمُ اللهُ خَيْرًا كَثِيْرًا وَجَزَاكُمُ اللهُ اَحْسَنَ الْجَزَاء
Comments