Ringkasan Fiqih PUASA (7)
- Muhammad Basyaib
- 11 Mar 2021
- 3 menit membaca
Diperbarui: 12 Mar 2021

Judul Asli : Alshiyam
Penulis : Muhammad bin Ibrahim Altuwayjiry
Penerjemah : A. Djali
Dipublish : Moeslim Book Central
l'TIKAF
Makna I'tikaf
I'tikaf, berdiam di Masjid sebagai wujud ketaatan kepada Allah dengan sifat tertentu oleh lelaki atau perempuan.
l'tikaf mengekang diri untuk beribadah kepada Allah dan merasa dekat denganNya, memutuskan hubungan kepada makhluk dan membersihkan hati dari setiap hal yang melalaikan diri dari mengingat Allah.
Hukum l'tikaf
l'tikaf dibolehkan setiap waktu, dan sah tanpa puasa. I'tikaf menjadi wajib karena nadzar. l'tikaf disunnahkan pada buIan Ramadhan. Beri'tikaf pada 10 akhir Ramadhan lebih afdhal (utama) dan paling dianjurkan.
Beri'tikaf di Masjid Haram, Masjid Nabawi dan Masjid Aqsha lebih utama daripada di Masjid-masjid lain. Seandainya bernazdar akan beri'tikaf di Masjid yang lebih utama tidak boleh beri'tikaf di Masjid yang lebih rendah keutamaannya. Sebaliknya, apabila bernadzar di Masjid yang lebih rendah keutamaannya, boleh beri'tikaf di Masjid tersebut atau Masjid yang lebih utama.
Syarat Sah I'tikaf
l'tikaf dilaksanakan di Masjid yang didirikan shalat berjamaah. I'tikaf dengan berpuasa lebih baik. l'tikaf tidak sah bagi orang junub, haid dan nifas. l'tikaf wanita mustahadhah *Mustahadhah, wanita yang mengeluarkan darah dari kemaluan bukan pada saat haid atau nifas.* sah.
Masjid yang paling afdhal Masjid Haram. Shalat di Masjid tersebut sebanding shalat seratus ribu di Masjid lain. Setelahnya Masjid Nabawi. Shalat di Masjid ini sama dengan seribu kali shalat di Masjid lain. Terakhir Masjid Aqsha. Shalat di Masjid tersebut sebanding dua ratus lima puluh shalat di Masjid lain.
Orang yang bernadzar shalat atau rtikaf di salah satu dari tiga Masjid di atas harus menunaikannya - seperti dijelaskan. Orang yang bernadzar shalat atau i'tikaf di Masjid tertentu di selain tiga Masjid di atas tidak harus menunaikannya, kecuali Masjid tersebut memiliki keutamaan tertentu secara syariat. Orang yang bernadzar tadi boleh shalat dan i'tikaf di Masjid mana saja.
Memulal dan Mengakhiri I'tikaf
Orang yang bernadzar berrtikaf pada waktu tertentu, harus mulai mendiami tempat rtikaf sebelum malam pertama, sebelum matahari terbenam, dan baru boleh keluar dari tempat i'tikaf setelah matahari terbenam dari hari terakhir. Seperti orang yang bernadzar akan beri'tikaf selama satu pekan pada bulan Ramadhan.
⢠Apabila seorang Muslim ingin berrtikaf pada sepuluh akhir Ramadhan mulai masuk tempat i'tikaf sebelum matahari terbenam dari malam ke-21 Ramadhan, dan baru keluar setelah matahari terbenam dari hari terakhir bulan Ramadhan.
⢠Disunnahkan bagi mu'takif (pelaku i'tikaf) menyibukkan diri dan bersungguh-sungguh dengan berbagai macam ibadah: membaca Alquran, dzikir, doa, istighfar (meminta ampun), shalat sunnah, shalat Tahajjud, dan menjauhkan diri dari perbuatan atau perkataan yang tidak bermanfaat.
⢠Dibolehkan bagi mu'takif keluar dari Masjid untuk buang hajat, wudhu, shalat Jumat, makan, minum, menjenguk orang sakit, mengantar jenazah orang yang memiliki hak atasnya seperti orang tua, kerabat atau lainnya.
⢠Dibolehkan bagi istri menjenguk suami di tempat i'tikaf. Mengobrol dengannya beberapa saat. Begitupula orang lain boleh menjenguknya.
⢠I'tikaf yang paling utama pada 10 akhir Ramadhan. Dibolehkan menghentikan seluruh atau sebagian i'tikaf, kecuali i'tikaf nadzar.
⢠Disunnahkan rtikaf pada 10 akhir Ramadhan bagi lelaki dan perempuan.
Dari 'A 'isyah -semoga Allah meridhainya-: Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam biasa beri'tikaf pada 10 akhir Ramadhan sampai beliau meninggal. Kemudian istri-istri beliau beri'tikaf setelah kematiannya. " *BukMri, no. 2026, Muslim, no.1172, lafal Hadits dari Bukhari*
⢠Sah i'tikaf wanita di Masjid apabila seidzin walinya, aman dari fitnah (godaan), suci dari haid dan nifas. Wanita wajib menjauhi para lelaki. Wanita beri'tikaf di tempat khusus yang disediakan untuk mereka.
⢠Batal i'tikaf karena keluar Masjid tanpa alasan, bersetubuh dengan istri, murtad, mabuk, haid dan nifas bagi wanita.
⢠Pria dan wanita boleh tidur di Masjid saat i'tikaf atau lainnya.
⢠Laylatul qadr dicari pada ma lam 10 akhir Ramadhan. Terutama pada malam-malam ganjil. Terlebih lagi pada malam ke-27. Disunnahkan i'tikaf pada 10 akhir Ramadhan untuk meraih laylatul qadr.
Batas Waktu l'tikaf
Boleh i'tikaf kapan saja dan selama beberapa waktu; sehari, semalam atau beberapa hari. Umar bin Khaththab -semoga Allah meridhainya- berkata, "Ya Rasulullah, saya bernadzar pada masa Jahiliyah untuk beri'tikaf satu malam di Masjid Haram." Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Tunaikan nadzarmu." Ā· Umar lalu berrtikaf semalam. *Bukhari, no. 2042, Muslim, no.1656, lafal Hadits dari Bukhari.*
'Abu Hurairah -semoga Allah meridhainya- berkata, "Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam biasa i'tikaf setiap bulan Ramadhan selama 10 hari. Pada tahun beliau meninggal, ia beri'tikaf selama 20 hari." *Bukhari, no. 2044*
Jangan lupa dukung kami dengan cara share & like atau belanja buku dan produk lainnya di :
MOESLIM BOOK CENTRALŲ¬ŁŲ²ŁŲ§ŁŁŁ Ł Ų§ŁŁŁŁ Ų®ŁŁŁŲ±ŁŲ§ ŁŁŲ«ŁŁŁŲ±ŁŲ§ ŁŁŲ¬ŁŲ²ŁŲ§ŁŁŁ Ł Ų§ŁŁŁŁ Ų§ŁŲŁŲ³ŁŁŁ Ų§ŁŁŲ¬ŁŲ²ŁŲ§Ų”

Komentar