Ringkasan Fiqih PUASA (5)
- Muhammad Basyaib
- 11 Mar 2021
- 2 menit membaca

Judul Asli : Alshiyam
Penulis : Muhammad bin Ibrahim Altuwayjiry
Penerjemah : A. Djali
Dipublish : Moeslim Book Central
MAKRUH, WAJIB DAN BOLEH BAGI ORANG PUASA
• Dimakruhkan bagi sha'im (orang yang berpuasa) berkumur dan ber-istinsyaq dengan berlebihan, mencicipi masakan tanpa dibutuhkan dan berbekam apabila melernahkan kondisi tubuh.
• Wajib bagi sha'im berbuka apabila Maghrib telah tiba. Dan wajib menahan makan, minum dan lainnya saat waktu Shubuh telah tiba.
• Wajib bagi sha'im menjauhi dusta, ghibah (menggunjing orang lain) dan bertengkar setiap waktu, dan saat Ramadhan lebih ditekankan.
Dari 'Abu hurairah, Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Orang yang tidak menjauhi perkataan dan perbuatan dusta, maka Allah tidak butuh atas puasanya dari makan dan minum. *Bukhari, no.6057 *
• Suami mencium, memegang, dan meraba istri dari luar pakaian dibolehkan, dan tidak berdosa walaupun menyebabkan nafsu selama ia mampu menahan diri. Namun apabila khawatir terjeremus melanggar larangan Allah seperti keluar mani diharamkan.
'Aisyah berkata, "Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam mencium dan mencumbu saat berpuasa. Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam orang yang paling mampu menguasai nafsunya." *Bukhari, no.1927, Muslim, no. 1106. Lafal Hadits dari Bukhari. *
• Dibolehkan bagi yang berpuasa menggunakan pasta gigi dengan mengusahakan agar tidak tertelan, dan dibolehkan mandi untuk menghilangkan rasa panas, haus dan lainnya.
Wishal yang Dilarang dan yang Dibolehkan
Wishal adalah puasa selama dua hari atau lebih tanpa makan dan minum sama sekali. Puasa seperti ini dilarang, berdasarkan sabda Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam : "Jangan melakukan wishal. Apabila di antara kalian mau melakukan wishal, kerjakanlah hingga sampai waktu sahur." Mereka bertanya, "Ya Rasulullah, bukankah engkau melakukan wishal?" Nabi menjawab, "Saya tidak seperti kalian. Saat saya tidur saya memiliki pemberi makan yang memberi makan dan pemberi minum yang memberi saya minum." *Bukhari, no.1967. *
• Dibolehkan bagi orang yang berpuasa menelan ludah. Namun dimakruhkan menelan dahak saat puasa atau tidak, disebabkan dahak menjijikan. Apabila darah keluar dari gigi atau lidah tidak boleh ditelan. Seandainya ditelan membatalkan puasa.
Puasa dan Berbuka (Tidak Berpuasa) Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam
lbnu 'Abbas berkata, "Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam belum pernah puasa selama sebulan penuh kecuali Ramadhan. Saat ia berpuasa, seseorang akan mengatakan, "Tidak, demi Allah, ia tidak akan berbuka." Saat ia tidak berpuasa, seseorang akan menf!ucapkan, "Tidak, demi Allah, ia tidak akan berpuasa. *Bukhari, no.1971, Muslim, no. 1157. Lafaf Hadits dari Bukhari. *
Dari Humayd, ia mendengar 'Anas bin Malik berkata, "Rasulullah berbuka (tidak berpuasa) dalam sebulan hingga kami menyangka ia tidak puasa pada bulan tersebut sama sekali. Dan beliau berpuasa, hingga kami mengira beliau tidak berbuka sehari pun dalam sebulan. Apabila engkau tidak ingin melihatnya shalat malam, kamu akan melihatnya. (Apabila engkau tidak ingin melihatnya) tidur kamu akan melihatnya. *Bukhari, no.1972. (Kedua Hadits di atas menjelaskan kebiasaan Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam dalam berpuasa sunnah dan shalat malam berbeda. Terkadang puasa di awal, di pertengahan atau di akhir bulan. Begitupula shalat malam. Terkadang di awal, di pertengahan, atau di akhir malam *
Jangan lupa dukung kami dengan cara share & like atau belanja buku dan produk lainnya di :
MOESLIM BOOK CENTRALجَزَاكُمُ اللهُ خَيْرًا كَثِيْرًا وَجَزَاكُمُ اللهُ اَحْسَنَ الْجَزَاء

Komentar