top of page

Ramadhan Yang Kunanti (18)


ree

(Terjemah dan Ta’liq terhadap kitab Fushul fi Shiyam wat Tarawih waz Zakat Karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Rahimahullah)


Penerjemah dan Ta’liq: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I. Hafizahullah

Dipublish: Moeslim Book Central



4. Mengembangkan harta dan memperbanyak keberkahan bagi harta.

Sebagaimana terdapat dalam hadist dari Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam, “Sedekah itu tidak mengurangi harta sedikitpun” (HR. Muslim).


Apabila sedekah mengurangi harta dari sisi jumlah, namun pada hakekatnya sedekah itu tidak mengurangi keberkahan harta bahkan menambah harta di masa depan. Allah akan mengganti dan memberikan keberkahan pada harta orang yang mau bersedekah (diantaranya adalah membayar zakat).


5. Dapat melapangkan harta.

Harta apabila dibelanjakan (disedekahkan) manfaat dari harta tersebut akan luas. Banyak orang yang dapat mengambil manfaat dar harta tersebut. Berbeda halnya jika harta tersebut hanya bergulir di antara orang yang kaya, maka orang miskin tidak akan mendapat sedikitpun harta.


Zakat itu memperluas putaran aliran harta. Hal ini merupakan hal yang sangat penting untuk terwujudnya stabilitas sebuah negara manakala harta tidak berputar hanya pada kalangan tertentu saja. Jika harta hanya berkutat di golongan tertentu saja, ini adalah tanda bahaya untuk negara tersebut. Akan timbul gejolak sosial yang sangat berbahaya.


Semua manfaat zakat di atas menunjukkan bahwa zakat adalah hal yang sangat penting untuk perbaikan individu dan masyarakat. Maha Suci Allah Yang Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.


Zakat diwajibkan pada harta-harta yang tertentu *1 Catatan penting: Untuk pembahasan zakat, zakat yang berstatus rukun Islam adalah zakat mal (harta), bukan zakat fitri. Karena yang disepakati wajib oleh para ulama adalah zakat mal (harta). Sedangkan pada zakat fitri terdapat perselisihan ulama tentang kewajibannya. Pendapat jumhur (mayoritas) ulama zakat fitri hukumnya adalah wajib. Syaikh Shalih al-‘Ushaimi mengatakan, “Zakat yang merupakan salah satu rukun Islam adalah zakat yang diwajibkan pada beberapa jenis harta tertentu. Zakat fitri tidak termasuk zakat yang merupakan rukun Islam.” (Syarh al-Arbain anNawawiyyah hal. 22).*, diantaranya:

1. Emas dan perak, dengan syarat telah mencapai nisab (kadar minimal harta kena zakat).


Nishab emas itu sebesar 11 junaih Saudi ditambah 3/7 junaih. Nisab perak itu sebesar 56 rial Saudi atau uang kertas senilai itu *Penulis, Syaikh ‘Utsaimin Rahimahullah menjelaskan dalam kitab beliau yang lain, Majaalis Syahri Ramadhaan, nisab emas sebesar 85 gr emas dan nisab perak sebesar 595 gr perak.*. Kewajiban zakat emas dan perak adalah 2,5%.


Semua emas atau perak terkena kewajiban zakat tanpa membedakan apakah berbentuk mata uang, batangan, ataukah perhiasan (seperti kalung dan gelang). Berdasarkan keterangan ini, terdapat kewajiban zakat pada perhiasan emas dan perak apabila sudah mencapai nishab meskipun perhiasan tersebut merupakan perhiasan yang dipakai di badannya atau dipinjamkan kepada orang lain. Dalil dalam masalah ini adalah dalil-dalil yang bersifat umum tentang kewajiban zakat pada emas dan perak tanpa membedakan antara perhiasan yang dipakai dengan yang tidak. Ditambah terdapat hadits-hadits spesifik yang menunjukkan wajibnya zakat pada perhiasan meskipun perhiasan tersebut dipakai.



Jangan lupa dukung kami dengan cara share & like atau belanja buku dan produk lainnya di :



MOESLIM BOOK CENTRAL


جَزَاكُمُ اللهُ خَيْرًا كَثِيْرًا وَجَزَاكُمُ اللهُ اَحْسَنَ الْجَزَاء


Postingan Terakhir

Lihat Semua
JIHAD MELAWAN PERDUKUNAN (8)

Jihad Melawan Perdukunan Merupakan tugas bagi setiap kita semua untuk bersama-sama berjuang membasmi segala praktek perdukunan, sihir dan...

 
 
 
JIHAD MELAWAN PERDUKUNAN (7)

Penulis: Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar As Sidawi Dipublish: Moeslim Book Central Hukum Mendatangi Dukun Sungguh sangat disayangkan,...

 
 
 
JIHAD MELAWAN PERDUKUNAN (6)

Penulis: Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar As Sidawi Dipublish: Moeslim Book Central 4. Keempat: Menjadi musuh dan selalu dicurigai...

 
 
 

Komentar


© 2023 by Money Savvy. Proudly created with wix.com

Get Social

  • Grey Facebook Icon
  • Grey Twitter Icon
  • Grey LinkedIn Icon
  • Grey YouTube Icon
bottom of page