Ramadhan Yang Kunanti (6)
- Muhammad Basyaib
- 23 Mar 2021
- 2 menit membaca
Diperbarui: 24 Mar 2021

(Terjemah dan Ta’liq terhadap kitab Fushul fi Shiyam wat Tarawih waz Zakat Karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Rahimahullah)
Penerjemah dan Ta’liq: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I. Hafizahullah
Dipublish: Moeslim Book Central
Allah Ta’ala berfirman dalam Surat An-Nisaa’ ayat 29, "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu." (Surat An-Nisaa': 29) *Apabila ada orang yang nekat berpuasa padahal jika berpuasa dapat menyebabkan kematian berarti ia seperti ingin membunuh dirinya sendiri. Oleh karena itu, Allah Ta’ala melarang perbuatan tersebut.*.
Dan juga pada Surat Al-Baqarah ayat 195, (yang artinya), "Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik." (Surat Al-Baqarah: 195).
Begitu pula sabda Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam, Dari Ibnu ‘Abbas beliau berkata, Nabi n bersabda: “Tidak boleh menimbulkan bahaya (bagi orang lain) dan membahayakan diri sendiri (baik sengaja atau tidak sengaja).” *(HR. Ibnu Majah dalam sunannya no. 2341, Ahmad dalam musnadnya jilid ke-5 no. 327, dan Al-Hakim dalam Al-Mustadrak no. 2345).*
Imam Nawawi Rahimahullah berkata, “Hadits ini memiliki jalur-jalur periwayatan hadits yang saling menguatkan sebagiannya dengan sebagian yang lain”.
Cara mengetahui bahaya yang akan terjadi apabila dalam keadaan sakit berpuasa itu ada dua cara. Pertama dengan pertimbangan pribadi orang tersebut. Dia merasa apabila lanjut berpuasa akan menimbulkan bahaya pada dirinya *Contohnya seorang yang merasa apabila tetap lanjut berpuasa akan pingsan atau tidak akan sembuh dari penyakitnya. Hal ini berdasarkan pengalaman dan pengetahuan tentang kondisi diri dan tubuhnya.*. Kedua, berdasarkan berita atau informasi dari dokter yang terpercaya.
Apabila orang yang sakit tidak berpuasa pada keadaan yang membolehkan tidak berpuasa berkewajiban mengganti puasa yang ditinggalkan di hari-hari yang lain *Di luar bulan Ramadhan.* ketika sudah sehat. Namun apabila ia meninggal sebelum sembuh dari sakitnya hilang darinya kewajiban ganti (qadha’) puasa. Alasannya kewajiban mengganti harihari puasa yang ditinggalkannya tersebut itu di hari-hari yang lain, sedangkan ia belum menjumpai hari-hari yang lain tersebut karena sudah terlebih dahulu meninggal dunia. Sehingga tidak ada kewajiban qadha’ puasa baginya. Keluarganya juga tidak berkewajiban mengqada puasanya atau membayar fidyah.
Jangan lupa dukung kami dengan cara share & like atau belanja buku dan produk lainnya di :
MOESLIM BOOK CENTRALجَزَاكُمُ اللهُ خَيْرًا كَثِيْرًا وَجَزَاكُمُ اللهُ اَحْسَنَ الْجَزَاء

Komentar