top of page

Ramadhan Yang Kunanti (5)

Diperbarui: 24 Mar 2021


ree

(Terjemah dan Ta’liq terhadap kitab Fushul fi Shiyam wat Tarawih waz Zakat Karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Rahimahullah)


Penerjemah dan Ta’liq: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I. Hafizahullah

Dipublish: Moeslim Book Central



Pasal Ketiga: Hukum Puasa Bagi Orang Yang Sakit dan Safar

A. Hukum Puasa Ramadhan bagi Orang yang Sakit

Allah Ta’ala berfirman, “Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari- hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (Surat Al-Baqarah: 185).


Hukum puasa bagi orang yang sakit ada 2 macam: Pertama, orang yang terus menerus sakit atau tidak diharapkan sembuh dari sakit yang diderita seperti kanker *Itulah kanker tersebut memang demikian menyusahkan dirinya sehingga ia tidak mampu berpuasa, semisal kanker pada stadium 4.*. Orang dengan kondisi seperti ini tidak wajib berpuasa, karena ia tidak memiliki kondisi yang diharapkan untuk mampu berpuasa. Oleh karena itu, cukup baginya mengganti puasa dengan membayar fidyah setiap harinya untuk 1 orang miskin *Cara membayar fidyah ada 2 macam: pertama, dengan memberikan makanan siap santap, dan kedua dengan memberikan bahan makanan pokok. *. Pembayaran bisa juga dengan cara mengumpulkan orang-orang miskin sebanyak hari-hari puasa yang ditinggalkan lalu memberi makanan siap santap untuk orang-orang miskin tersebut *Dalam satu waktu sekaligus.*. Baik makanan tersebut diberikan pada waktu malam hari (makan malam) atau pada waktu siang hari (makan siang), sebagaimana yang dilakukan oleh sahabat Anas bin Malik zsaat beliau telah tua.


Dapat juga dengan membagi bahan makanan pokok kepada orang-orang miskin sebanyak hari hari puasa yang ditingalkan. Setiap orangnya berupa ¼ sha’ nabawi. Jika dikonversikan dengan timbangan sebesar ½ kg + 10 gr (= 510 gr) berupa gandum *Di tempat kita dapat dengan menggunakan beras.* yang bagus. Dianjurkan juga untuk sekaligus memberikan lauk dari makanan pokok tadi *dapat juga dengan memberi uang untuk membeli lauk.*, berupa daging atau minyak *sejumlah minyak yang dapat dijadikan lauk dalam pengertian campuran pada makanan.*.


Semisal pula dengan orang yang sakit yang tidak diharapkan kesembuhan dari penyakitnya sehingga sudah tidak mampu lagi berpuasa adalah orang yang sudah tua yang tidak mampu lagi berpuasa. Orang yang sudah tua seperti ini juga mengganti puasa dengan membayar fidyah, tiap harinya untuk satu orang miskin.


Kedua, orang yang sebelumnya sehat lalu jatuh sakit, dan masih berharap dapat sembuh (ada harapan sembuh), seperti sakit berupa demam tinggi dan yang semisalnya. Ada tiga rincian untuk keadaan orang seperti ini:


1) Apabila tidak repot dan tidak berbahaya baginya untuk berpuasa tetap wajib berpuasa, karena pada kondisi seperti tersebut tidak ada keringanan baginya untuk tidak berpuasa. Contohnya orang yang sakit berupa demam ringan, sedikit pusing, atau sakit gigi yang ringan (tidak parah).


2) Apabila menyulitkan atau merepotkan dirinya untuk berpuasa, namun tidak sampai membahayakannya. Dalam keadaan seperti ini hukumnya makruh untuk berpuasa. Karena ia meninggalkan keringanan (rukhshah) untuk tidak berpuasa dalam kondisi sakitnya memang merepotkannya untuk dapat berpuasa. Ia dianjurkan untuk tidak berpuasa dalam rangka mengambil rukhshah saat kondisi sakitnya seperti itu.


3) Apabila puasa membahayakan dirinya *Contoh ekstrimnya adalah sampai dapat menyebabkan kematian padanya.*. Dalam kondisi ini hukumnya haram baginya berpuasa karena menimbulkan bahaya pada dirinya.



Jangan lupa dukung kami dengan cara share & like atau belanja buku dan produk lainnya di :



MOESLIM BOOK CENTRAL


جَزَاكُمُ اللهُ خَيْرًا كَثِيْرًا وَجَزَاكُمُ اللهُ اَحْسَنَ الْجَزَاء


Postingan Terakhir

Lihat Semua
JIHAD MELAWAN PERDUKUNAN (8)

Jihad Melawan Perdukunan Merupakan tugas bagi setiap kita semua untuk bersama-sama berjuang membasmi segala praktek perdukunan, sihir dan...

 
 
 
JIHAD MELAWAN PERDUKUNAN (7)

Penulis: Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar As Sidawi Dipublish: Moeslim Book Central Hukum Mendatangi Dukun Sungguh sangat disayangkan,...

 
 
 
JIHAD MELAWAN PERDUKUNAN (6)

Penulis: Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar As Sidawi Dipublish: Moeslim Book Central 4. Keempat: Menjadi musuh dan selalu dicurigai...

 
 
 

Komentar


© 2023 by Money Savvy. Proudly created with wix.com

Get Social

  • Grey Facebook Icon
  • Grey Twitter Icon
  • Grey LinkedIn Icon
  • Grey YouTube Icon
bottom of page