Ramadhan Yang Kunanti (25)
- Muhammad Basyaib
- 24 Mar 2021
- 3 menit membaca

(Terjemah dan Ta’liq terhadap kitab Fushul fi Shiyam wat Tarawih waz Zakat Karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Rahimahullah)
Penerjemah dan Ta’liq: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I. Hafizahullah
Dipublish: Moeslim Book Central
Pasal Kedelapan: Kewajiban Zakat Fitrah
Zakat fitrah merupakan salah satu kewajiban yang ditetapkan oleh Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam (dalil pada zakat fitrah hanya dari hadits, sedangkan dalil zakat mal dari Al-Qur’an dan Hadits). Zakat fitrah, Nabi tetapkan saat tibanya fitri atau berbuka yaitu tenggelamnya matahari pada hari terakhir puasa Ramadhan.
Dalilnya dari ‘Abdullah bin ‘Umar Radiallahu 'anhu berkata, “Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam menetapkan kewajiban zakat fitrah setelah Ramadhan berakhir baik atas budak maupun orang yang merdeka, laki-laki atau perempuan, anak kecil maupun orangtua, dari kalangan kaum muslimin.” (Muttafaqqun ‘alaih).
Zakat fitrah ukurannya adalah 1 sha’ dari bahan makanan pokok atau makanan pengenyang (artinya apabila belum makan makanan tersebut terasa belum makan, seperti di Indonesia berupa beras). Abu Sa’id Al-Khudri Radiallahu 'anhu mengatakan, “Kami pada hari Fitri di masa Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam mengeluarkan zakat berupa 1 sha’ bahan makanan pokok, dan makanan pokok kami waktu itu adalah gandum, kismis, keju dan kurma.” (HR. Bukhari).
Zakat fitrah tidaklah sah jika sekedar menggunakan uang, karpet, pakaian (seperti sarung dan gamis), makanan pokok untuk binatang ternak, barang-barang (seperti kursi dan sofa), atau yang lainnya. Karena hal tersebut menyelisihi apa yang diperintahkan Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam. Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang beramal tanpa mengikuti tuntunanku, amal tersebut tertolak.” (HR. Bukhari). Tertolak yaitu (amal tersebut) dikembalikan lagi kepadanya.
Kadar 1 sha’ adalah dua kg ditambah 40 gr (= 1400 gr) dari bur (gandum pokok) yang bagus. Inilah kadar 1 sha’ nabawi yang Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam gunakan untuk mengukur makanan pokok pembayaran zakat fitrah *Membayar zakat fitri dengan nilai merupakan suatu hal yang diperselisihkan oleh para ulama. Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat tidak boleh membayar zakat dengan nilai. Pendapat yang membolehkan adalah pendapat Imam Abu Hanifah. Sebelumnya ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz juga membolehkan membayar zakat dengan nilai. Perlu diketahui bahwa pendapat Imam Abu Hanifah yang membolehkan pembayaran zakat fitri dengan nilai maksudnya bukan harus dengan uang namun bisa dengan barangbarang sepeti karpet, sarung, dan seterusnya. *.
Wajib mengeluarkan fitrah *Disebut sebagai fitrah karena zakat fitri adalah kewajiban per individu dari kaum muslimin.* (makanan pokok untuk membayar zakat fitrah) sebelum shalat ‘Ied dan yang terbaik adalah mengeluarkannya di pagi hari sebelum pelaksanaan shalat hari raya Idul Fitri. Sah hukumnya pembayaran zakat fitrah sehari atau 2 hari sebelum hari Idul Fitri. Pembayaran zakat fitrah setelah Shalat Idul Fitri tidaklah sah. Sebagaimana dalam hadits Ibnu ‘Abbas Radiallahu 'anhu, Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Zakat fitrah diwajibkan untuk membersihkan orang yang berpuasa dari perkataan yang sia-sia dan jorok, serta sebagai makanan untuk orang miskin. Siapa yang membayarkannya sebelum Shalat ‘Id, itulah zakat yang diterima. Sedangkan siapa yang membayarkannya setelah Shalat ‘Id, itu hanya teranggap sebagai sedekah biasa. (Hasan, HR. Abu Dawud no. 1609 dan Ibnu Majah no. 1827) *Sumber teks Al-Qur’an dan terjemahnya dalam transkrip ini kami ambil dari aplikasi android, " "dan teks hadits dari aplikasi android.
Akan tetapi apabila seorang itu tidak mengetahui bahwa hari itu adalah hari Idul Fitrinya kecuali setelah shalat Idul Fitri dilaksanakan atau saat semua orang berangkat ke tanah lapang tempat pelaksanaan shalat hari raya, atau saat berada di daerah yang tidak terdapat orang yang berhak merima zakat fitrah di tempat tersebut. Dalam kondisi seperti ini diperbolehkan dan sah membayar zakat fitrah setelah shalat Idul Fitri, ketika sudah memungkinkan untuk membayarkannya.
Jangan lupa dukung kami dengan cara share & like atau belanja buku dan produk lainnya di :
MOESLIM BOOK CENTRALجَزَاكُمُ اللهُ خَيْرًا كَثِيْرًا وَجَزَاكُمُ اللهُ اَحْسَنَ الْجَزَاء

Komentar