top of page

Ramadhan Yang Kunanti (24)


ree

(Terjemah dan Ta’liq terhadap kitab Fushul fi Shiyam wat Tarawih waz Zakat Karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Rahimahullah)


Penerjemah dan Ta’liq: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I. Hafizahullah

Dipublish: Moeslim Book Central



7. Orang-orang yang berjihad di jalan Allah.

Merekalah orang-orang yang berjihad perang di jalan Allah. Orang-orang yang berjihad tersebut diberi zakat sebesar kebutuhan jihadnya. Uang zakat boleh digunakan untuk membeli alat-alat untuk berjihad di jalan Allah.


Termasuk jihad fi sabilillah (berjihad di jalan Allah) adalah menuntut ilmu syar’i. Penuntut ilmu syar’i (agama) boleh diberi zakat untuk memenuhi kebutuhan menuntut ilmu baik berupa buku atau selainnya. Akan tetapi apabila penuntut ilmu tersebut memiliki harta yang memungkinkannya untuk memenuhi kebutuhan menuntut ilmu dengan harta pribadinya tidak boleh baginya menerima zakat *Maka ini adalah pendapat yang dipilih oleh Syaikh ‘Utsaimin Rahimahullah*.


8. orang yang kehabisan bekal dalam safarnya.

Yaitu orang yang bekalnya habis sehingga tidak bisa melanjutkan perjalanan. Musafir ini diberi zakat yang cukup untuk melanjutkan perjalanan kembali ke kampung halamannya.


Inilah delapan golongan penerima zakat yang Allah Ta’ala sebutkan dalam kitab-Nya. Allah kabarkan bahwa distribusi zakat yang Allah tentukan adalah suatu kewajiban yang Allah tetapkan berdasar ilmu dan hikmah-Nya. Sungguh Allah adalah dzat Yang Mengetahui lagi Maha Bijaksana.


Dan tidak boleh menyalurkan dana zakat untuk pembangunan masjid atau perbaikan jalan. Allah telah sebutkan siapa saja yang berhak menerima zakat. Hal ini menunjukkan bahwa zakat tidak boleh diberikan kepada selain golongan yang telah disebutkan.


Jika kita perhatikan pihak-pihak yang berhak menerima zakat kita lihat bahwa mereka itu terbagi dua kategori. Pertama adalah orangorang yang memang memerlukan bantuan dari dana zakat. Kedua adalah orang-orang yang diperlukan oleh kaum muslimin secara umum *Intinya orang yang diberi zakat adalah orang yang memang membutuhkan zakat atau orang yang dibutuhkan oleh kaum muslimin keberadaannya semacam mualaf dalam pengertian pemimpin suku yang diberi zakat untuk kepentingan dakwah atau juga bagi fi sabilillah (orang yang berjihad di jalan Allah).*. Dengan hal ini kita mengetahui seberapa jauh hikmah dibalik kewajiban zakat. Hikmah disyariatkan zakat adalah mewujudkan masyarakat yang berkualitas, saling melengkapi dan saling mendukung semaksimal kemampuan yang ada.


Syariat zakat menunjukkan bahwa Islam bukanlah agama yang tidak memperdulikan harta bukan pula agama yang masa bodoh dengan berbagai manfaat yang bisa diwujudkan melalui harta. Islam juga tidak membiarkan manusia rakus dengan harta, bebas dengan pelit dan hawa nafsunya. Bahkan Islam adalah sebaik-baik ajaran yang mengarahkan umatnya untuk melakukan kebaikan dan sebaik-baik ajaran yang akan memperbaiki kondisi umat manusia. Segala pujian hanyalah untuk Allah Subhanahu wa ta'ala, Rabb Semesta Alam.



Jangan lupa dukung kami dengan cara share & like atau belanja buku dan produk lainnya di :



MOESLIM BOOK CENTRAL


جَزَاكُمُ اللهُ خَيْرًا كَثِيْرًا وَجَزَاكُمُ اللهُ اَحْسَنَ الْجَزَاء

Postingan Terakhir

Lihat Semua
JIHAD MELAWAN PERDUKUNAN (8)

Jihad Melawan Perdukunan Merupakan tugas bagi setiap kita semua untuk bersama-sama berjuang membasmi segala praktek perdukunan, sihir dan...

 
 
 
JIHAD MELAWAN PERDUKUNAN (7)

Penulis: Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar As Sidawi Dipublish: Moeslim Book Central Hukum Mendatangi Dukun Sungguh sangat disayangkan,...

 
 
 
JIHAD MELAWAN PERDUKUNAN (6)

Penulis: Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar As Sidawi Dipublish: Moeslim Book Central 4. Keempat: Menjadi musuh dan selalu dicurigai...

 
 
 

Komentar


© 2023 by Money Savvy. Proudly created with wix.com

Get Social

  • Grey Facebook Icon
  • Grey Twitter Icon
  • Grey LinkedIn Icon
  • Grey YouTube Icon
bottom of page