Ramadhan Yang Kunanti (20)
- Muhammad Basyaib
- 24 Mar 2021
- 2 menit membaca

(Terjemah dan Ta’liq terhadap kitab Fushul fi Shiyam wat Tarawih waz Zakat Karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Rahimahullah)
Penerjemah dan Ta’liq: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I. Hafizahullah
Dipublish: Moeslim Book Central
Pasal Ketujuh: Golongan Yang Berhak Menerima Zakat
Yang dimaksud dengan golongan yang berhak menerima zakat adalah pihak-pihak yang zakat itu boleh diberikan zakat kepadanya. Allah sendiri yang langsung menjelasan siapa saja yang berhak zakat *Tidak dipasrahkan kepada Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam. Hal ini menunjukkan pentingnya perkara ini, karena Allah Ta’ala sendiri yang menjelaskannya langsung, tanpa melalui Rasul-Nya Shalallahu 'alaihi wa sallam.*. Allah Ta’ala berfirman, “Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah hak milik orangorang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat *Kata - pada - menunjukkan mereka para amil zakat adalah orang yang mempunyai otoritas/kewenangan dalam mengambil zakat. Amil zakat tidak hanya bertugas menunggu orang yang membayar zakat namun punya kewenangan untuk memaksa orang yang tidak mau membayar zakat agar orang tersebut mau membayar zakat.*, para mu'allaf orang yang dilembutkan hatinya, untuk (memerdekakan) budak *Dan kata - pada - arti asalnya adalah leher. Namun yang dimaksudkan adalah satu orang utuh. Sehingga pada kata ini berlaku kaidah “penyebutan sebagian namun yang dimaksudkan adalah keseluruhan”.*, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk musafir yang kehabisan bekal, sebagai ketetapan yang diwajibkan Allah. Dan Allah itu Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. *Allah menetapkan kewajiban dalam ayat ini bersadarkan ilmu dan hikmah-Nya. Oleh karena itu, Allah menutup ayat ini dengan. Artinya barangsiapa yang menyalurkan zakat kepada para penerima zakat sebagaimana yang telah disebutkan, berarti ia telah berbuat hikmah (meletakkan sesuatu pada tempatnya). * " (Surat AtTaubah: 60).
8 golongan yang berhak menerima zakat antara lain:
1. Orang-orang fakir
Fakir adalah orang yang hanya memiliki penghasilan kurang dari separuh total kebutuhannya *Misalnya dalam sehari mereka mempunyai kebutuhan Rp. 50.000, namun mereka hanya memiliki penghasilan sebesar Rp. 20.000. Tolak ukurnya adalah kurang dari separuh total kebutuhan.*. Apabila seorang itu tidak memiliki harta yang cukup untuk dirinya dan keluarganya selama setengah tahun itulah yang disebut sebagai orang fakir *Orang fakir adalah orang yang tidak mampu memenuhi kebutuhannya sama sekali, atau hanya mampu memenuhi kurang dari setengah total kebutuhan.*. Haknya adalah diberikan kepadanya uang yang dapat mencukupi kebutuhannya selama 1 tahun.
2. Orang-orang miskin
Orang miskin adalah orang yang memiliki penghasilan yang hanya cukup untuk memenuhi separuh atau lebih dari total kebutuhan *Orang miskin adalah orang yang hanya memiliki kemampuan memenuhi setengah atau lebih dari setengah dari total kebutuhannya namun tidak sampai mencukupi seluruh kebutuhannya. Contohnya adalah seorang memiliki kebutuhan Rp. 50.000 per hari, namun ia hanya mempunyai penghasilan Rp. 30.000 atau Rp.40.000 per hari. Orang seperti ini tergolong miskin, dan bukan fakir. Jadi orang fakir lebih susah keadaannya dibandingkan orang miskin.*. Akan tetapi mereka tidak memilliki harta yang bisa mencukupi kebutuhan selama satu tahun. Hak orang miskin adalah dilengkapi kekurangan nafkah untuk kebutuhan selama 1 tahun *Perlu diketahui ulama berselisih pendapat mana yang lebih susah keadaannya orang fakir atau orang miskin. Pendapat penulis, Syaikh ‘Utsaimin t adalah orang fakir lebih sulit dibandingkan orang miskin. Ini adalah pendapat yang lebih tepat. Dalilnya adalah Allah Ta’ala mendahulukan penyebutan orang-orang fakir sebelum orang-orang miskin pada Surat At-Taubah ayat 60*.
Jangan lupa dukung kami dengan cara share & like atau belanja buku dan produk lainnya di :
MOESLIM BOOK CENTRALجَزَاكُمُ اللهُ خَيْرًا كَثِيْرًا وَجَزَاكُمُ اللهُ اَحْسَنَ الْجَزَاء

Komentar