top of page

Ramadhan Yang Kunanti (2)

Diperbarui: 24 Mar 2021


ree

(Terjemah dan Ta’liq terhadap kitab Fushul fi Shiyam wat Tarawih waz Zakat Karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Rahimahullah)


Penerjemah dan Ta’liq: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I. Hafizahullah

Dipublish: Moeslim Book Central



Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, Dari Abu Abdirrahman Abdullah bin Umar bin Al Khattab c beliau berkata, “Aku mendengar Nabi n bersabda, “Islam dibangun di atas lima hal. (Lima hal tersebut adalah) Syahadat ‘Laa ilaaha illallah’ (tidak ada sesembahan yang berhak diibadahi kecuali-Nya) dan ‘wa anna muhammadar rasuulullah’ (dan sesungguhnya Muhammad adalah utusan Allah), menegakkan shalat, menunaikan zakat, haji ke rumah itu (Ka’bah), dan berpuasa di Bulan Ramadhan.” (Muttafaqqun ‘alaih/ diriwayat-kan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim).


Dan dalam salah satu riwayat dari Muslim (disebutkan lafadz puasa dahulu baru haji), …dan berpuasa di Bulan Ramadhan, dan haji ke rumah itu (Ka’bah).” (HR. Muslim).


Demikian juga terdapat kesepakatan (ijma’) kaum muslimin akan wajibnya puasa Ramadhan. Oleh karena itu, barangsiapa yang mengingkari kewajiban puasa Ramadhan, maka ia murtad (keluar dari islam), kafir *Seperti jika seorang yang menganggap dirinya sudah mencapai derajat wali sehingga tidak terikat lagi dengan kewajiban puasa Ramadhan. Orang semisal ini menjadi murtad dan kafir.* .Orang yang seperti itu diminta untuk bertaubat. Jika ia bertaubat itulah yang diharapkan. Namun jika ia tidak mau bertaubat ia semestinya dihukum dengan hukuman mati (berdasar hukum Islam dan dilakukan oleh penguasa). Status kematiannya adalah mati dalam keadaan kafir.


Puasa Ramadhan diwajibkan di tahun kedua setelah hijrah. Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa Ramadhan sebanyak 9 kali Bulan Ramadhan. Berpuasa Ramadhan hukumnya wajib bagi setiap muslim yang baligh dan berakal.


Maka tidak sah puasa yang dilakukan oleh orang kafir. Tidaklah diterima puasa yang dilakukan oleh orang kafir sampai ia masuk ke dalam Islam. Dan tidaklah wajib berpuasa atas anak kecil sampai ia baligh. Usia baligh ditandai dengan beberapa tanda, yaitu umur sudah genap 15 tahun menurut perhitungan kalender hijriyah, tumbuhnya bulu di sekitar kemaluan, keluarnya air mani karena mimpi basah, serta keluarnya darah haidh bagi wanita.


Apabila sudah ada salah satu tanda baligh ini pada seorang artinya ia telah mencapai baligh. Anak kecil diperintahkan untuk berpuasa apabila memenuhi 2 syarat, yaitu apabila ia sudah mampu (berpuasa) dan tidak menimbulkan mudharat (bahaya) padanya. Tujuannya agar ia terbiasa untuk berpuasa. Demikian juga puasa tidaklah wajib bagi orang yang akalnya terganggu, orang gila, atau orang yang mengalami perubahan pada otaknya (pikun), atau yang semacam itu. Seorang yang sudah tua renta, yang berbicara sendiri tak karuan, sudah pikun, dan sering mengigau, maka tidak wajib berpuasa untuknya dan tidak pula membayar fidyah.



Jangan lupa dukung kami dengan cara share & like atau belanja buku dan produk lainnya di :



MOESLIM BOOK CENTRAL


جَزَاكُمُ اللهُ خَيْرًا كَثِيْرًا وَجَزَاكُمُ اللهُ اَحْسَنَ الْجَزَاء


Postingan Terakhir

Lihat Semua
JIHAD MELAWAN PERDUKUNAN (8)

Jihad Melawan Perdukunan Merupakan tugas bagi setiap kita semua untuk bersama-sama berjuang membasmi segala praktek perdukunan, sihir dan...

 
 
 
JIHAD MELAWAN PERDUKUNAN (7)

Penulis: Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar As Sidawi Dipublish: Moeslim Book Central Hukum Mendatangi Dukun Sungguh sangat disayangkan,...

 
 
 
JIHAD MELAWAN PERDUKUNAN (6)

Penulis: Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar As Sidawi Dipublish: Moeslim Book Central 4. Keempat: Menjadi musuh dan selalu dicurigai...

 
 
 

Komentar


© 2023 by Money Savvy. Proudly created with wix.com

Get Social

  • Grey Facebook Icon
  • Grey Twitter Icon
  • Grey LinkedIn Icon
  • Grey YouTube Icon
bottom of page