Ramadhan Yang Kunanti (19)
- Muhammad Basyaib
- 24 Mar 2021
- 2 menit membaca

(Terjemah dan Ta’liq terhadap kitab Fushul fi Shiyam wat Tarawih waz Zakat Karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Rahimahullah)
Penerjemah dan Ta’liq: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I. Hafizahullah
Dipublish: Moeslim Book Central
Semisal hadits dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash Radiallahu 'anhu, “Ada seorang perempuan yang datang kepada Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam dan di tangan putrinya ada gelang dari emas. Nabi bertanya padanya, “Apakah engkau telah bayarkan zakatnya?”. Perempuan itu mengatakan, “Belum”. Maka Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Apakah engkau senang seandainya Allah akan mengganti dua gelang putrimu dengan dua gelang dari api neraka?”.Ibu itu lantas melepas kedua gelang tersebut dari putrinya dan berkata, “Kedua gelang ini (aku serahkan) untuk Allah dan Rasul-Nya.” *Dalam Kitab Bulughul Maram, Ibnu Hajar menyebutkan hadits ini diriwayatkan oleh Ats-Tsalatsah (yaitu Abu Dawud, At-Tirmidzi dan an-Nasa’i) dan sanadnya kuat. *
Pendapat ini (perhiasan yang dipakai juga dizakati) adalah pendapat yang lebih hati-hati, dan pendapat yang lebih hati-hati adalah pendapat yang lebih utama *Hal ini sebenarnya adalah masalah yang diperselisihkan para ulama. Pendapat jumhur (mayoritas) ulama adalah tidak ada kewajiban zakat pada emas atau perak yang dijadikan perhiasan yang dipakai. Apabila perhiasan ini (seperti kalung dan gelang) disimpan untk tabungan baru ada zakatnya. Namun pendapat yang kuat adalah pendapat Syaikh ‘Utsaimin Rahimahullah yaitu ada kewajiban pada perhiasan wanita meskipun perhiasan tersebut dipakai. Beliau juga mempunyai risalah khusus yang beliau tulis sendiri membahas kewajiban ini dengan judul *.
2. Barang perdagangan.
Yaitu semua harta yang dipersiapkan untuk diperdagangkanan, baik berupa tanah, rumah (dapat juga tanah plus rumah yang mau dijual), mobil, hewan ternak, kain, dan jenis-jenis harta lainnya. Yang wajib dalam zakat perdangan adalah 2,5%. Caranya penghitungan zakat adalah dengan taksiran (harga jual) di akhir tahun *Contoh seorang yang mulai berdagang Bulan Sya’ban. Pada bulan Bulan Sya’ban tahun berikutnya, stok barang yang ada ditaksir dengan uang yang senilai dengannya. Jika sudah masuk nisab dikeluarkan zakatnya 2,5%, baik harga jual barang itu lebih mahal dari harta beli, lebih murah, atau sama. Yang jadi patokan adalah harga jual di akhir tahunnya (setelah 1 tahun).*.
Sedangkan barang-barang yang dipakai untuk konsumsi atau kebutuhan sendiri, berupa properti (rumah atau tanah), mobil dan berbagai macam barang yang disiapkan untuk dipakai, dan yang semacam itu, tidak ada zakat padanya. Sebagaimana hadits Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam, “Tidak ada kewajiban zakat atas seorang muslim pada budak dan kuda yang dimiliki.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Ada wajib zakat pada uang hasil sewa jika telah genap satu tahun. Demikian juga wajib zakat pada emas dan perak sebagaimana pada penjelasan yang telah lewat *Adapun untuk barang-barang yang disewakan, seperti properti, tanah, dan rumah, maka tidak ada zakat pada nilai barang-barang tersebut, namun ada zakat pada hasil sewanya. Akan tetapi apabila hasil sewa dari persewaan rumah habis dipakai untuk kebutuhan pribadi, maka tidak ada zakatnya. Jika hasil sewa yang mengendap tersisa mencapai nisab dan sudah berlalu satu tahun lamanya, baru ada zakat. Inilah yang dimaksud ada zakat pada hasil sewa, bukan pada nilai rumah, tanah, atau barang-barang lain yang disewakan*.
Jangan lupa dukung kami dengan cara share & like atau belanja buku dan produk lainnya di :
MOESLIM BOOK CENTRALجَزَاكُمُ اللهُ خَيْرًا كَثِيْرًا وَجَزَاكُمُ اللهُ اَحْسَنَ الْجَزَاء

Komentar