top of page

Ramadhan Yang Kunanti (12)

Diperbarui: 24 Mar 2021


ree

(Terjemah dan Ta’liq terhadap kitab Fushul fi Shiyam wat Tarawih waz Zakat Karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Rahimahullah)


Penerjemah dan Ta’liq: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I. Hafizahullah

Dipublish: Moeslim Book Central



Seandainya puasa tersebut wajib diganti (diqada) niscaya Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam akan menjelaskan dan memerintahkan para sahabat untuk mengqadha’ puasa tersebut karena Allah telah menyempurnakan agama Islam. Seandainya Nabi menjelaskan adanya kewajiban qadha’ puasa tersebut tentu penjelasan Nabi akan dikutip oleh para sahabat saat itu karena Allah telah menjamin untuk menjaga agama ini.


Menimbang tidak ada sahabat yang menukil adanya kewajiban qadha’, maka qadha’ puasa dalam hal ini tidaklah wajib. Disamping itu permasalahan ini adalah perkara yang memiliki banyak faktor pendorong untuk menukilnya jika memang ada kewajiban qadha’ karena urgensi hal ini sehingga tidak mungkin terlalaikan.


Kemudian orang yang makan dalam keadaan lupa bahwa ia sedang berpuasa, puasanya tidaklah batal. Sebagaimana hadits Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam, “Barangsiapa yang lupa jika ia sedang berpuasa lalu ia makan atau minum silahkan melanjutkan puasa (puasanya tetap sah), karena pada hakekatnya saat itu Allah memberi makan dan minum kepadanya.” (Muttafaqqun ‘alaih, diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim).


Seandainya ada orang yang dipaksa untuk makan, atau ia berkumur-kumur dan ada air yang masuk ke dalam perut tanpa sengaja, atau pakai obat tetes mata lantas ada tetesan obat masuk ke dalam kerongkongan, atau mimpi basah sehingga mengeluarkan mani, puasa orang tersebut tetap sah dalam kasus-kasus di atas karena hal tersebut terjadi tanpa kehendaknya atau tidak disengaja *Hal ini juga menunjukkan bolehnya menggunakan obat tetes mata saat puasa dan apabila ada tetesan yang masuk ke lambung tidaklah mengapa. Diperbolehkan juga berkumur-kumur saat berpuasa seperti saat wudhu, dan apabila ada air yang tertelan tanpa sengaja maka tidaklah membatalkan puasa. Yang mengetahui secara pasti sengaja atau tidak menelan air adalah hanyalah dirinya dan Allah.*.


Dan bersiwak tidak membatalkan puasa orang yang berpuasa, bahkan bersiwak itu sunnah bagi orang yang berpuasa atau tidak berpuasa di setiap waktu, baik di awal siang atau di akhirnya. Dibolehkan pula bagi orang yang berpuasa untuk mengurangi cuaca yang terik atau rasa haus dengan menyegarkan badan dengan air atau yang semisalnya. Alasannya karena Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam, “Beliau pernah menuangkan air di atas kepalanya dalam keadaan berpuasa karena sangat haus.” (HR. Abu Dawud no. 2365). Ibnu ‘Umar Radiallahu 'anhu juga pernah membasahi kain lalu menempelkannya di badan dalam keadaan sedang berpuasa *Atsar (riwayat) ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari secara mu’allaq (hadits yang sanad-nya ada yang dibuang) dalam Bab Shiyam (Puasa) sebelum hadits ke-1930.*.


Inilah diantara bentuk kemudahan dari Allah. Allah menginginkan kemudahan bagi hamba-Nya. Hanya bagi Allah segala pujian dan anugerah atas nikmat dan kemudahan dariNya.



Jangan lupa dukung kami dengan cara share & like atau belanja buku dan produk lainnya di :



MOESLIM BOOK CENTRAL


جَزَاكُمُ اللهُ خَيْرًا كَثِيْرًا وَجَزَاكُمُ اللهُ اَحْسَنَ الْجَزَاء


Postingan Terakhir

Lihat Semua
JIHAD MELAWAN PERDUKUNAN (8)

Jihad Melawan Perdukunan Merupakan tugas bagi setiap kita semua untuk bersama-sama berjuang membasmi segala praktek perdukunan, sihir dan...

 
 
 
JIHAD MELAWAN PERDUKUNAN (7)

Penulis: Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar As Sidawi Dipublish: Moeslim Book Central Hukum Mendatangi Dukun Sungguh sangat disayangkan,...

 
 
 
JIHAD MELAWAN PERDUKUNAN (6)

Penulis: Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar As Sidawi Dipublish: Moeslim Book Central 4. Keempat: Menjadi musuh dan selalu dicurigai...

 
 
 

Komentar


© 2023 by Money Savvy. Proudly created with wix.com

Get Social

  • Grey Facebook Icon
  • Grey Twitter Icon
  • Grey LinkedIn Icon
  • Grey YouTube Icon
bottom of page