top of page

Ramadhan Yang Kunanti (11)

Diperbarui: 24 Mar 2021


ree

(Terjemah dan Ta’liq terhadap kitab Fushul fi Shiyam wat Tarawih waz Zakat Karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Rahimahullah)


Penerjemah dan Ta’liq: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I. Hafizahullah

Dipublish: Moeslim Book Central



6. Muntah dengan sengaja.

Yaitu mengeluarkan makanan atau minuman yang ada di lambung secara sengaja.


7. Keluar darah haid dan nifas.

Pembatal-pembatal puasa di atas tidaklah membatalkan puasa orang yang berpuasa, kecuali apabila terpenuhi dengan 3 syarat:


1. Mengetahui hukumnya dan mengetahui saat itu sedang waktu berpuasa.


2. Dalam keadaan ingat.


3. Dalam keadaan tidak terpaksa.


Seandainya ada orang berbekam dan ia beranggapan bahwa bekam tidak membatalkan puasa, puasanya sah karena ia tidak mengetahui hukum masalah ini. Allah Ta’ala berfirman, "Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu." (Surat Al-Ahzab: 5).


Allah juga Ta’ala berfirman menceritakan doa orangorang yang beriman, "(Mereka orang-orang beriman berdoa): "Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah." (Surat Al-Baqarah: 286).


Allah Ta’ala telah merespon doa pada ayat di atas dengan mengatakan, “Aku kabulkan” (HR. Muslim) *Hadits ini menjadi dalil tepatnya berdalil dengan ayat di atas, Surat Al-Baqarah ayat 286. Allah telah kabulkan doa orang-orang yang beriman sebagaimana pada hadits di atas.*.


Dan diriwayatkan dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim, dari ‘Adi bin Hatim Radiallahu 'anhu, beliau memasang 2 tali, tali berwarna putih dan hitam di bawah bantalnya. Beliau terus bersahur sambil melihat dua tali tersebut. Saat terlihat jelas beda satu tali dengan yang lainnya, baru beliau berhenti makan sahur *Ini baru terjadi saat sinar matahari telah masuk ke dalam rumahnya (setelah keadaan sudah terang).*. Beliau mengira bahwa hal yang dilakukan ini adalah makna firman Allah Ta’ala, "Hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar." (Surat Al-Baqarah: 187) *Sahabat ‘Adi bin Hatim salah paham tentang makna dari ayat di atas. Seharusnya akhir dari bolehnya makan dan minum tidaklah diketahui dengan menggunakan tali sebagaimana yang beliau lakukan. Akan tetapi yang dimaksud adalah terbitnya fajar atau masuk waktu Shubuh. Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam tidak meminta beliau mengulang puasanya, meski beliau masih makan setelah waktu shubuh saat itu. Hal ini dikarenakan saat “Adi bin Hatim melakukan hal tersebut dalam kondisi beliau tidak tahu hukum perbuatan yang beliau lakukan.*.


Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam kemudian memberitahukan ‘Adi bin Hatim mengenai makna yang benar dari ayat di atas. Beliau Shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Yang dimaksud dari ayat itu adalah terbitnya fajar setelah tenggelamnya malam” (HR. Bukhari). Dan beliau n tidak memerintahkan ‘Adi bin Hatim untuk mengulang puasanya.


Andai ada seorang yang makan karena mengira fajar belum muncul atau berbuka karena mengira matahari telah tenggelam, namun setelah itu ia mengetahui bahwa realitanya berbeda dengan persangkaannya, maka puasanya tetap sah karena ia tidak mengetahui waktu yang benar saat itu. Dan dalam Shahih Bukhari, dari Asma’ binti Abu Bakar Radiallahu 'anha beliau mengatakan, “Kami pernah berbuka di masa Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam di hari yang mendung, namun ternyata matahari masih muncul (belum masuk waktu berbuka).” (HR. Bukhari no. 1959).



Jangan lupa dukung kami dengan cara share & like atau belanja buku dan produk lainnya di :



MOESLIM BOOK CENTRAL


جَزَاكُمُ اللهُ خَيْرًا كَثِيْرًا وَجَزَاكُمُ اللهُ اَحْسَنَ الْجَزَاء


Postingan Terakhir

Lihat Semua
JIHAD MELAWAN PERDUKUNAN (8)

Jihad Melawan Perdukunan Merupakan tugas bagi setiap kita semua untuk bersama-sama berjuang membasmi segala praktek perdukunan, sihir dan...

 
 
 
JIHAD MELAWAN PERDUKUNAN (7)

Penulis: Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar As Sidawi Dipublish: Moeslim Book Central Hukum Mendatangi Dukun Sungguh sangat disayangkan,...

 
 
 
JIHAD MELAWAN PERDUKUNAN (6)

Penulis: Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar As Sidawi Dipublish: Moeslim Book Central 4. Keempat: Menjadi musuh dan selalu dicurigai...

 
 
 

Komentar


© 2023 by Money Savvy. Proudly created with wix.com

Get Social

  • Grey Facebook Icon
  • Grey Twitter Icon
  • Grey LinkedIn Icon
  • Grey YouTube Icon
bottom of page