Ramadhan Yang Kunanti (10)
- Muhammad Basyaib
- 23 Mar 2021
- 2 menit membaca
Diperbarui: 24 Mar 2021

(Terjemah dan Ta’liq terhadap kitab Fushul fi Shiyam wat Tarawih waz Zakat Karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Rahimahullah)
Penerjemah dan Ta’liq: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I. Hafizahullah
Dipublish: Moeslim Book Central
Pasal Keempat: Pembatal-Pembatal Puasa
Pembatal-pembatal puasa ada 7, yaitu:
1. Berhubungan suami istri (jima’).
Definisi jima’ adalah masuknya kepala kemaluan pria (dzakar) ke dalam kemaluan wanita (farji). Orang berpuasa berjima’ puasanya batal. Apabila hal tersebut terjadi di siang hari Bulan Ramadhan dalam keadaan wajib berpuasan karena tidak sedang safar), wajib bagi pelaku untuk membayar kafarah mughallazhah (kafarat yang besar) karena perbuatan keji yang dilakukannya. Kafarat tersebut adalah memerdekakan seorang budak. Apabila tidak dijumpai budak wajib berpuasa 2 bulan berturut-turut.
Apabila tidak mampu melakukannya wajib memberi makan 60 orang miskin. Apabila hubungan biologis tersebut terjadi pada saat pelaku tidak berkewajiban untuk berpuasa seperti orang yang sedang safar yang berjima’ dengan istrinya padahal ia sedang berpuasa wajib atasnya mengganti (qadha’) puasanya tanpa membayar kafarat.
2. Keluarnya air mani karena meraba, mencium, memeluk atau yang semacamnya.
Apabila ciuman tersebut tidak berdampak keluarnya air mani hukumnya tidaklah mengapa dilakukan.
3. Makan dan minum.
Definisi makan dan minum adalah memasukkan makanan atau minuman ke dalam lambung, sama saja baik melalui jalan mulut atau melalui jalan hidung. Tidak boleh orang yang sedang berpuasa menghirup dalam-dalam asap/debu bakaran kayu cendana/gaharu sehingga asap masuk ke dalam lambung. Karena asap itu adalah sesuatu yang ada materinya. Adapun sekedar mencium dengan hidung wewangian yang wangi hukumnya tidak mengapa.
4. Keempat, hal yang semakna dengan makanan dan minuman.
Contohnya suntikan makanan (infus), sehingga orang tersebut tidak lagi membutuhkan makanan dan minuman. Adapun suntikan yang bukan dengan tujuan seperti itu *Untuk menggantikan makan dan minum* tidaklah membatalkan puasa baik suntikan tersebut pada pembuluh darah atau pada otot.
5. Keluar darah karena bekam.
Termasuk yang diqiyaskan dengan bekam ialah metode pengobatan yang bernama fashdun *Metode pengobatan dengan cara mengeluarkan atau mengambil darah dari dalam tubuh itu ada 2 macam, hijaamah (bekam) dan fashdun (mirip dengan bekam).*. Demikian juga metode pengobatan lainnya yang memberi pengaruh pada badan seperti pengaruh bekam *Mengeluarkan darah yang sedikit untuk keperluan cek darah atau semacamnya tidaklah membatalkan puasa karena tidak memberi pengaruh lemahnya badan sebagaimana pengaruh bekam. Dari sini diketahui bahwa pendapat Syaikh ‘Utsaimin Rahimahullah adalah batal puasa karena keluarnya darah dengan sengaja (seperti karena bekam). Adapun jika darah keluar secara tidak sengaja seperti karena luka tidaklah membatalkan puasa. Anggapan bahwa luka yang tentu saja tidak sengaja membatalkan puasa adalah anggapan yang tidak benar. Pendapat ulama yang mengatakan bahwa bekam membatalkan puasa itu memiliki 2 syarat, yaitu dilakukan dengan sengaja dan darah yang dalam jumlah yang cukup banyak. Sehingga apabila darah keluar banyak namun karena tidak sengaja seperti karena luka, hal ini tidaklah membatalkan puasa. Begitu pula saat darah keluar dengan sengaja namun dalam jumlah yang sedikit seperti untuk keperluan cek darah, ini pun tidak membatalkan puasa. Perlu diketahui dalam hal ini ada pendapat lain yang mengatakan bahwa bekam tidak membatalkan puasa. Inilah Mazhab Syafi’i dan insya Allah dalam masalah ini pendapat tersebut lebih kuat. Allahu a’lam.*.
Jangan lupa dukung kami dengan cara share & like atau belanja buku dan produk lainnya di :
MOESLIM BOOK CENTRALجَزَاكُمُ اللهُ خَيْرًا كَثِيْرًا وَجَزَاكُمُ اللهُ اَحْسَنَ الْجَزَاء

Komentar