Ramadhan Yang Kunanti (1)
- Muhammad Basyaib
- 23 Mar 2021
- 3 menit membaca
Diperbarui: 24 Mar 2021

(Terjemah dan Ta’liq terhadap kitab Fushul fi Shiyam wat Tarawih waz Zakat Karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Rahimahullah)
Penerjemah dan Ta’liq: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I. Hafizahullah
Dipublish: Moeslim Book Central
MUQADIMAH
Amma ba’du
Berkaitan dengan akan tibanya Bulan Ramadhan yang penuh berkah kami suguhkan kepada saudarasaudara kami kaum muslimin sebuah buku tipis berisi sejumlah pasal (pembahasan) tentang puasa, shalat tarawih dan zakat. Seiring memohon kepada Allah Ta’ala agar amal yang kami lakukan ini ikhlas karena Allah, sesuai dengan syariat-Nya dan bermanfaat untuk hamba-hambaNya. Sesungguhnya Dia Maha Dermawan lagi Maha Pemurah.
Ada 8 pasal (pembahasan) dalam buku ini:
1. Pasal Pertama : Hukum Puasa Ramadhan
2. Pasal Kedua : Hikmah Dan Manfaat Puasa Ramadhan
3. Pasal Ketiga : Hukum Berpuasa Bagi Orang Sakit Dan Musafir
4. Pasal Keempat : Pembatal-Pembatal Puasa
5. Pasal Kelima : Shalat Tarawih
6. Pasal Keenam : Zakat dan Manfaat-Manfaat -nya
7. Pasal Ketujuh : Golongan Yang Berhak Menerima Zakat
8. Pasal Kedelapan : Kewajiban Zakat Fitrah
Pasal Pertama: Hukum Puasa Ramadhan
Berpuasa di Bulan Ramadhan hukumnya adalah wajib. Dalam wajibnya terdapat dalam Kitabullah (Al-Qur’an) dan Sunnah Rasul-nya Shalallahu 'alaihi wa sallam, serta ijma’ (kesepakatan) kaum muslimin. Allah Ta’ala berfirman dalam Surat Al-Baqarah ayat 183- 184, Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa, (184) (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang mampu menjalankannya (jika mereka memilih untu tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan *Yang dimaksud dengan ("Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebaikan, maka itulah yang lebih baik baginya”) adalah memberikan kadar fidyah melebihi kadar wajibnya. Dan Surat Al-Baqarah ayat 184 berlaku di awal syariat puasa. Ketika itu kewajiban puasa boleh memilih, Artinya hukumnya wajib namun boleh memilih antara berpuasa atau tidak namun jika berpuasa lebih baik. Hal ini dalam istilah ilmu Ushul Fikih disebut dengan wajib mukhayyar. Dalam ayat ke-185 terdapat hukum baru yang mengganti (men-naskh) hukum sebelumnya di ayat 184. Sehingga berpuasa di bulan Ramadhan hukumnya menjadi wajib tiap individu (wajib mu’ayyan).* , maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui". (Surat Al-Baqarah: 183-184).
Allah Ta’ala berfirman dalam Surat Al-Baqarah ayat 185, "(185) (Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu *Inilah keistimewaan Al-Qur’an. Dalil (bukti) yang menunjukkan kebenaran Al-Qur’an berada pada Al-Qur’an itu sendiri. Sedangkan pada selain Al-Qur’an yang menjadi bukti kebenaran sesuatu itu di luar sesuatu tersebut. Contohnya, seorang yang dituduh mencuri itu dibuktikan benarnya hal tersebut dengan adanya saksi. Artinya bukti berasal dari luar diri orang yang tertuduh mencuri tersebut (saksi tersebut). Sedangkan untuk Al-Qur’an, Al-Qur’an itu sendiri adalah petunjuk, dan yang menjadi bukti bahwa Al-Qur’an merupakan petunjuk adalah Al-Qur’an itu sendiri. * dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu *Untuk potongan ayat ("Barangsiapa yang menyaksikan”) terdapat dua pendapat ahli tafsir tentang maksud dari kalimat ini sebagai berikut: 1) Siapa saja yang bermukim (tidak sedang safar/berpergian jauh) pada Bulan Ramadhan 2) Siapa saja yang menyaksikan hilal Bulan Ramadhan. Potongan ayat inilah yang menjadi dalil (syahid ayat) berubahnya hukum puasa Ramadhan dari wajib boleh memilih (wajib mukhayyar) menjadi wajib tiap individu (wajib mu’ayyan).* , maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain *Pada ayat ke-185 juga terdapat pengulangan rincian hukum bagi yang sedang sakit atau safar boleh tidak berpuasa dan menggantinya di hari yang lain. Pengulangan ini bertujuan agar tidak terjadi salah sangka bahwa rincian hukum ini juga dihapus (mansukh) sebagaimana hukum berpuasa di ayat sebelumnya ayat ke-184. Jadi, meski hukum berpuasanya diganti dengan hukum yang baru menjadi wajib mu’ayyan, namun untuk rincian hukum bagi yang sedang sakit atau safar tetap berlaku dan tidak berubah.*. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur". (Surat Al-Baqarah: 185).
Jangan lupa dukung kami dengan cara share & like atau belanja buku dan produk lainnya di :
MOESLIM BOOK CENTRALجَزَاكُمُ اللهُ خَيْرًا كَثِيْرًا وَجَزَاكُمُ اللهُ اَحْسَنَ الْجَزَاء

Komentar