top of page

RAMADHAN DALAM BAYANG-BAYANG COVID-19 (9)


ree

Penulis: Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar as-Sidawi

Dipublish: Moeslim Book Central



8. ZAKAT

Ada beberapa permasalahan tentang zakat yang sering ditanyakan saat ini mengingat kondisi wabah sehingga banyak masyarakat yang terkena dapak ekonomi sehingga memunculkan pertanyaan boleh kah zakat didahulukan pengeluarannya sebelum waktu yang biasanya?


• Zakat mal dikeluarkan sebelum haul, bolehkah?

Boleh mengeluarkan zakat sebelum berputarnya satu tahun (haul) jika memang telah mencapai nishob, karena nishob adalah sebab dan haul adalah syarat. Kaidah fiqih mengatakan: “Mendahulukan sesuatu sebelum sebabnya adalah sia-sia, adapun mendaului sebelum syaratnya maka boleh”. *Al-Qowaid 1/24 karya Ibnu Rojab*


Hal ini diperkuat oleh dua dalil:

1. Hadits riwayat Ali Radiallahu 'anhu: Sesungguhnya Nabi menyegerakan zakat Abbas dua tahun. *Dikeluarkan Abu Ubaid dalam Al-Amwal hlm. 583, Abu Dawud 1624, Tirmidzi 678, Ibnu Majah 1795 dan Ahmad 2/192 dengan sanad hasan sebagaimana dikatakan Syaikh al-Albani dalam Irwaul Gholil 3/316.*


2. Secara akal, sesungguhnya syarat haul itu ditetapkan sebagai bentuk kasih sayang kepada pemilik harta, seperti halnya tempo pembayaran hutang, bukankah boleh seorang untuk membayar hutang sebelum tempo yang ditetapkan, namun tidak boleh untuk melebihi tempo yang diberikan jika dia memiliki kemampuan?!


Dengan demikian boleh bagi yang ingin mengeluarkan zakat mal saat-saat ini walaupun belum mencapai haul satu tahun, lebih-lebih saat ini kondisi masyarakat sangat membutuhkan bantuan ekonomi.


• Zakat Fithri Awal Ramadhan

Menurut pendapat yang terkuat dan berdasarkan dalil-dalil yang shahih, waktu mengeluarkan zakat fithri ada dua *Ittihaf Ahlil Iman Bi Durus Syahri Romadhan hal.124, DR. Sholih al-Fauzan, Ahkam Ma Ba’da as-Shiyam hal.12-13, Muhammad bin Rosyid al- Ghufaily* ;


1. Waktu yang afdhol; yaitu sejak malam hari raya hingga sebelum shalat iedul fithri. Berdasarkan hadits Ibnu Umar dia berkata: Adalah nabi memerintahkan agar menunaikan zakat fithri sebelum keluarnya manusia menuju shalat. *HR. Bukhari: 1503, Muslim: 984*


Imam Ibnu Tiin berkata: “Yaitu sebelum keluarnya manusia menuju shalat ied dan setelah shalat shubuh”. *Fathul Bari 7/145, Ibnu Hajar*


2. Waktu yang boleh; yaitu satu hari atau dua hari sebelum hari raya. Ibnu Umar Radiallahu 'anhu berkata: Nabi mewajibkan sedekah fithri, …dan mereka para sahabat memberikannya satu hari atau dua hari sebelum hari raya. *HR.Bukhari: 1511, Muslim: 984*


Namun bolehkah disegerakan di awal Ramadhan? Masalah diperselisihkan oleh para ulama:


1. Madzhab Malikiyyah dan Hanabilah tidak membolehkan karena berarti mengeluarkan zakat fithri sebelum waktunya.


2. Madzhab Hanafiyyah dan Syafi’iyyah membolehkan zakat fithri di awal Ramadhan dengan alasan karena sebab zakat fithri sudah ada yaitu puasa ramadhan, seperti halnya boleh mendahulukan zakat mal sebelum haul setelah nishob.


Pendapat yang kuat menurut penulis adalah pendapat pertama, karena alasan pendapat kedua lemah. Hal itu karena, sebab zakat fithri bukanlah masuknya puasa Ramadhan, namun sebabnya adalah selesai bulan ramadhan, dibolehkan sehari dua hari sebelumnya karena adanya dalil sebagai rukhshoh (keringanan). Oleh karenanya, zakat ini disandarkan kepada fithri “zakat fithri’ yang artinya zakat yang dikeluarkan karena kembali berbuka lagi setelah sebulan puasa, dan karena tujuananya adalah memberi kecukupan saat hari raya kepada orang-orang miskin, sehingga tidak boleh didahulukan dari waktu yang telah ditentukan. *Lihat Al-Mughni 2/676 karya Ibnu Qudamah.*



Jangan lupa dukung kami dengan cara share & like atau belanja buku dan produk lainnya di :



MOESLIM BOOK CENTRAL


جَزَاكُمُ اللهُ خَيْرًا كَثِيْرًا وَجَزَاكُمُ اللهُ اَحْسَنَ الْجَزَاء

Postingan Terakhir

Lihat Semua
JIHAD MELAWAN PERDUKUNAN (8)

Jihad Melawan Perdukunan Merupakan tugas bagi setiap kita semua untuk bersama-sama berjuang membasmi segala praktek perdukunan, sihir dan...

 
 
 
JIHAD MELAWAN PERDUKUNAN (7)

Penulis: Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar As Sidawi Dipublish: Moeslim Book Central Hukum Mendatangi Dukun Sungguh sangat disayangkan,...

 
 
 
JIHAD MELAWAN PERDUKUNAN (6)

Penulis: Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar As Sidawi Dipublish: Moeslim Book Central 4. Keempat: Menjadi musuh dan selalu dicurigai...

 
 
 

Komentar


© 2023 by Money Savvy. Proudly created with wix.com

Get Social

  • Grey Facebook Icon
  • Grey Twitter Icon
  • Grey LinkedIn Icon
  • Grey YouTube Icon
bottom of page