RAMADHAN DALAM BAYANG-BAYANG COVID-19 (5)
- Muhammad Basyaib
- 25 Mar 2021
- 3 menit membaca

Penulis: Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar as-Sidawi
Dipublish: Moeslim Book Central
3. Shalat Tarawih
Ketahuilah, bahwa seorang mukmin pada bulan Ramadhan terkumpul dua jihad dalam dirinya: jihad pada siang hari dengan puasa dan jihad pada malam hari dengan shalat malam. *Latha’iful Ma’arif hlm. 319* Sungguh mengerjakan shalat tarawih pada bulan Ramadhan pahalanya sangat besar. Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda: Barang siapa yang mengerjakan shalat malam di bulan Ramadhan karena keimanan dan mengharap pahala Allah, maka akan diampuni dosanya yang telah lalu. *HR. Bukhari 4/250, Muslim No. 759*
Dan hendaklah mengerjakan shalat tarawih bersama imam, jangan pulang sebelum imam selesai, karena Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda: Barang siapa yang shalat bersama imam sampai selesai, ditulis baginya shalat sepanjang malam. *HR. Abu Dawud 4/248, Tirmidzi 3/520, Nasa’i 3/203, Ibnu Majah 1/420; dishahihkan oleh al-Albani dalam al-Irwa’ No. 447.*
Namun sekarang ada wabah maka shalat tarawih dilaksanakan di rumah bersama keluarga.
• Bolehkah mengimami shalat dengan membaca mushaf Al-Qur’an ?
Bagi yang bingung bagaimana menjadi imam Tarawih padahal gak punya hafalan banyak, maka solusinya ada dua:
1. Mengulang-ngulang hafalan yang dia punya semampunya, berdasarkan keumuman firman Allah Subhanahu wa ta'ala: “Bacalah yang mudah dari Al-Qur’an.” (QS. Al- Muzammil: 20)
2. Membaca dari mushaf Al-Qur’an atau HP Boleh bagi seorang mengimami dengan membaca dari Mushaf, sekalipun jika dia menghafal lebih utama. Telah shahih atsar-atsar tentang bolehnya hal ini. Aisyah memiliki budak yang mengimaminya dengan membaca dari Mushaf. (Bukhari secara mu’allaq)
Imam Nawawi Rahimahullah mengatakan: “Seandainya dia membaca Al-Qur’an denga mushaf tidaklah batal shalatnya baik dia menghafalnya atau tidak, bahkan jika dia tidak menghafal Al-Fatihah maka wajib membaca. Seandainya dia membalik kerats kadang-kadang dalam shalat maka tidak batal. Inilah madzhab kami dan Malik, Abu Yusuf, Muhammd dan Ahmad”. *Al-Majmu’ 4/27*
• Bolehkah anak kecil jadi imam?
Boleh anak kecil untuk menjadi imam shalat sekalipun belum baligh dengan syarat dia sudah mumayyiz dan shalat dengan benar, sebagaimana dalam hadits: Dari Amr bin Salamah Radiallahu 'anhu berkata: Tatkala kaumku pulang dari Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam mereka mengatakan: Sesungguhnya Nabi bersabda bahwa hendaknya yang mengimami kalian adalah yang paling banyak hafalan Al-Qur’an. Merekapun memanggilku dan mengajariku rukuk dan sujud lalu aku mengimami mereka”. *HR. Bukhari 4302*
Al-Hafidz Ibnu Hajar Rahimahullah berkata: “Dalam hadits ini terdapat hujjah bagi Syafiiyyah yang mengatakan sah anak kecil yang mumyyiz menjadi imam dalam shalat fardhu (apalagi sunnah)”. *Fathul Bari 2/186. *
4. Shalat Ghaib Jenazah Covid
Sebagian orang tatkala mendengar adanya jenazah covid-19, mereka melakukan shalat ghaib. Apakah disyari’atkan melakukan shalat ghaib karena covid-19?
Masalah ini diperselisihkan oleh para ulama dalam beberapa pendapat:
1. Shalat ghaib tidak disyari’atkan secara mutlak, karena shalat ghaib yang dilakukan oleh Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam adalah khusus untuk beliau. Ini madzhab Abu Hanifah, Malik, dan sebuah riwayat dari Ahmad.
2. Shalat ghaib disyari’atkan secara mutlak, dengan dalil shalatnya Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam pada Najasyi. Ini madzhab Syafi’i dan pendapat yang masyhur dari Imam Ahmad.
3. Tidak disyari’atkan kecuali pada orang yang memiliki jasa besar.
4. Tidak disyari’atkan kecuali apabila mayit diketahui belum ada yang menshalatinya. Pendapat inilah yang paling kuat, karena banyak para sahabat Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam yang meninggal dunia pada zaman beliau tetapi tidak dinukil bahwa beliau menshalati mereka. *Muqoddimah Syaikh Abdullah as-Sa’ad terhadap risalah al-Qoul Shoib Fi Hukmi Shalatil Ghoib karya Sami Abu Hafsh. Lihat pembahasan bagus tentang shalat ghaib dalam Ahkamul Jana’iz kar. Syaikh al-Albani (hlm. 115–120).*
Jadi, pendapat yang kuat adalah pendapat keempat.
Jangan lupa dukung kami dengan cara share & like atau belanja buku dan produk lainnya di :
MOESLIM BOOK CENTRALجَزَاكُمُ اللهُ خَيْرًا كَثِيْرًا وَجَزَاكُمُ اللهُ اَحْسَنَ الْجَزَاء

Komentar