RAMADHAN DALAM BAYANG-BAYANG COVID-19 (4)
- Muhammad Basyaib
- 25 Mar 2021
- 3 menit membaca

Penulis: Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar as-Sidawi
Dipublish: Moeslim Book Central
Imam Ibnu Katsir Rahimahullah berkata dalam Tafsirnya 1/162: “Mayoritas ulama berdalil dengan ayat ini tentang wajibnya shalat berjamaah.
Dari Abu Hurairah Radiallahu 'anhu berkata, “Ada seorang buta *Imam Nawawi Rahimahullah berkata, “Maksud orang buta di sini adalah Ibnu Ummi Maktum, sebagaimana ditafsirkan dalam riwayat Abu Dawud dan selainnya.” (Syarah Muslim 5/157* datang kepada Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam seraya berkata, “Ya Rasulullah, tidak ada seorang yang menuntunku ke masjid, adakah keringanan bagiku?” Jawab Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam, “Ya.” Ketika orang itu berpaling, Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam bertanya, “Apakah kamu mendengar adzan?” Jawab orang itu, “Ya.” Kata Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam selanjutnya, “kalau begitu penuhilah.” (HR. Muslim 653)
Al-Khoththobi Rahimahullah berkata dalam Ma’alim Sunnah I/160-161: “Dalam hadits ini tekandung dalil bahwa menghadiri shalat berjamaah adalah wajib. Seandainya hukumnya sunnah niscaya orang yang paling berhak mendapatkan udzur adalah kaum lemah seperti Ibnu Ummi Maktum Radiallahu 'anhu.”
Terlepas dari hukum shalat berjama’ah, para ulama mengatakan “Tidak ada rukhsah (keringanan) untuk meninggalkan jamaah, baik kita katakan sunnah atau fardhu kifayah kecuali karena udzur umum atau khusus.” *Raudhah Thalibin I/344 Nawawi*
Contoh udzur umum seperti hujan deras, baik siang atau malam, angin kencang sekali dan udara dingin yang sangat. Para ulama talah bersepakat tentang bolehnya. *Tharhu Tatsrib 2/317, Al-Iraqi*
Contoh udzur secara khusus seperti; sakit parah, takut terhadap dirinya, harta dan kehormatannya. Hal ini tidak ada perselisihan tentang bolehnya. *Al-Mushanaf I/351*
Contoh lainnya, menahan berak/kencing, dan masih banyak lagi lainnya. Imam Suyuti Rahimahullah berkata, “Udzur tidak shalat berjamaah ada empat puluh jenis.” *Al-Asybah wa Nadhoir hal. 439-440*
Dan termasuk udzur adalah takut dari penularan virus ini sehingga gugur kewajiban jamaah di masjid dan menggantinya dengan shalat di rumah.
2. Shalat Jumat
Shalat jum’at hukumnya fardhu ain bagi lelaki berakal yang baligh dan tidak ada udzur sebagaimana dalam Al-Qur’an dan hadits serta ijma’ ulama. Namun sama halnya dengan shalat wajib secara berjama’ah bila pelaksanaannya di masjid menyebabkan bahaya maka boleh untuk tidak shalat jumat di masjid serta menggantinya dengan shalat dhuhur di rumah.
Tidak ragu lagi bahwa diantara maqoshid syariah adalah menjaga nyawa. Imam Syathibi Rahimahullah berkata: “Seluruh umat, bahkan semua agama bersepakat bahwa syari’at itu diletakkan guna menjaga lima kebutuhan pokok, yaitu agama, nyawa, kehormatan, harta dan akal”. *Al-Muwafaqot 1/31*
Para ulama juga telah menetapkan kaidah bahwa “Mengantisipasi lebih penting daripada pengobatan” dan para ulama juga telah menyebutkan bahwa salah satu udzur yang membolehkan tidak jama’ah dan jumatan adalah takut dan kekhawatiran, termasuk dalam hal ini kekhawatiran dari virus ini adalah udzur yang membolehkan untuk shalat di rumah, sebagaimana difatwakan oleh lembaga-lembaga fatwa di berbagai negara Islam. Al-Mardawih Rahimahullah mengatakan: “Diberi udzur untuk tidak (shalat) berjamaah dan Jum’at bagi orang yang sakit tanpa ada perselisihan di kalangan para ulama, demikian juga diberikan udzur jika takut tertimpa sakit.” *Al-Inshaf (2/300)*
Termasuk dalam hal ini ialah kondisi saat ini, yaitu rasa takut dari tersebarnya virus Covid-19 .
Dan bagi pasien yang postif covid dilarang untuk ke Masjid agar tidak membahayakan yang lain. Hal ini ditegaskan oleh ulama sejak dulu: “Al-Qodhi Iyadh menukil dari para ulama, mereka mengatakan bahwa orang yang terkena penyakit lepra dan belang dilarang menghadiri masjid dan ikut shalat jumat serta bergaul dengan manusia”.
Ibnu Hajar Al-Haitami Rahimahullah dalam Al-Fatawa Al-Fiqhiyyah Al-Kubro menjelaskan: “Sebab larangan ini adalah khawatir menular sehingga larangan di sini sifatnya wajib”. Adapun ancaman dalam hadits bagi yang meninggalkan shalat jumat, itu bagi yang meninggalkan jumat tanpa ada udzur.
Adapun bagi yang meninggalkannya karena adanya udzur maka ini tidak masuk dalam ancaman tersebut. Perhatikan hadits Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam: “Barangsiapa yang meninggalkan shalat jumat tiga kali TANPA UDZUR maka dia adalah munafiq”. *HR. Ibnu Hibban 258, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Targhib 727*
Jangan lupa dukung kami dengan cara share & like atau belanja buku dan produk lainnya di :
MOESLIM BOOK CENTRALجَزَاكُمُ اللهُ خَيْرًا كَثِيْرًا وَجَزَاكُمُ اللهُ اَحْسَنَ الْجَزَاء

Komentar