RAMADHAN DALAM BAYANG-BAYANG COVID-19 (3)
- Muhammad Basyaib
- 25 Mar 2021
- 3 menit membaca

Penulis: Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar as-Sidawi
Dipublish: Moeslim Book Central
2. Bagi kaum muslimin yang memiliki udzur
Setidaknya ada dua golongan yang sangat berpotensi mendapatkan udzur tidak berpuasa, yaitu:
Pertama: Pasien Covid -19
Allah Subhanahu wa ta'ala mewajibkan puasa Ramadhan dan Dia memberi kemudahan pula. Allah tidak membebani kecuali sesuai kemampuan para hambanya. Kemudahan ini adalah keutamaan dari Allah Azza wa jalla. Firman-Nya; Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. (QS. alBaqarah: 185)
Orang yang sakit terbagi menjadi dua golongan;
Pertama; Orang yang sakitnya terus menerus, berkepanjangan, tidak bisa diharapkan sembuh, maka dia tidak wajib puasa. Karena keadaan sakit seperti ini tidak bisa diharapkan untuk puasa. Orang yang keadaan sakitnya seperti ini maka hendaknya ia memberi makan satu orang miskin sebanyak hari yang ditinggalkan.
Kedua; Orang yang sakitnya bisa diharapkan sembuh, seperti sakit panas dan sebagainya. Orang yang sakit seperti ini tidak lepas dari tiga keadaan;
1. Puasa tidak memberatkannya dan tidak membahayakan. Wajib baginya untuk puasa, karena dia tidak punya udzur.
2. Puasa memberatkannya akan tetapi tidak membahayakan dirinya, dalam keadaan seperti ini maka dibenci untuk puasa. Karena apabila puasa berarti dia berpaling dari keringanan Allah, padahal dirinya merasa berat.
3. Puasa membahayakan dirinya, maka haram baginya untuk puasa. Karena apabila puasa berarti dia mendatangkan bahaya bagi dirinya sendiri. Allah Azza wa jalla berfirman; Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. (QS. An-Nisa: 29)
Untuk mengetahui bahaya atau tidaknya puasa bagi yang sakit, bisa dengan prediksi kuat diri sendiri kalau puasa akan berbahaya pada dirinya, atau atas diagnosa dokter yang terpercaya. Maka kapan saja seorang yang sakit tidak puasa dan termasuk golongan ini, hendaklah dia mengganti puasa yang ditinggalkan apabila dia sudah sembuh dan sehat. Apabila dia meninggal dunia sebelum dia sembuh maka gugurlah utang puasanya. Karena yang wajib baginya adalah untuk mengqadhaā puasa di hari yang lain yang dia sudah mampu melakukannya, sedangkan dia tidak mendapati waktu tersebut. *Fushulun Fis Shiyam hal.9 oleh Ibnu Utsaimin.*
Kedua: Bagi tim medis yang menangani covid-19
Pada asalnya para ahli medis tetap wajib untuk berpuasa, kecuali jika menurut prediksi kuat bahwa puasa memberatkan dan membahayakan dirinya maka boleh baginya untuk berbuka dan harus menggantinya di waktu lain.
Oleh karenanya Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan kepada para sahabat saat Fathu Mekkah untuk berbuka puasa agar kuat menghadapi musuh dan tidak lemah. (HR. Muslim 1120)
Dan inilah yang difatwakan dan dipraktekkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah Rahimahullah saat perang melawan Tatar. *Al-Bidayah wa Nihayah 14/31.*
Lajnah Daimah mengatakan: āSeandainya orang berpuasa butuh untuk berbuka puasa di tengah puasa, jika tidak berbuka maka akan membahayakan dirinya, maka boleh baginya untuk berbuka puasa karena kondisi dharurat, dan menggantinya pada hari lainnya setelah Ramadhanā *Majallah Buhuts Islamiyyah 67/24*
2. SHALAT DI RUMAH
Pemerintah dan ahli medis menganjurkan untuk tetap di rumah dan tidak keluar rumah untuk meminimalisir terjangkiti virus corona. Hal ini juga yang terus digalakkan oleh pemerintah agar penyebaran virus corona tidak meluas. Salah satu ucapan Presiden: āSaatnya sekarang ini bekerja di rumah, belajar di rumah, dan beribadah di rumahā.
Maka hendaknya bagi kita mentaati himbauan ini agar kita selamat dari wabah, tidak tertular dan tidak menularkan virus kepada orang lain. Dan ini saatnya bagi kita menjadikan rumah kita berkah dengan ketaatan kepada Allah Azza wa jalla, kita makmurkan dengan amal shalih seperti puasa, shalat, membaca Al-Qurāan, mendidik istri dan anak untuk menuju surga Allah Azza wa jalla. Berikut beberapa panduan tentang shalat selama di rumah:
1. Shalat Wajib Berjamaāah Di Masjid
Shalat berjamaah bagi muslim laki-laki adalah disyariatkan, tanpa ada perselisihan di kalangan para ulama. Imam Nawawi Rahimahullah berkata: āShalat berjamaah diperintahkan berdasarkan haditshadits yang shahih dan masyhur serta ijmaā (kesepakatan)kaum musliminā. *Al Majmuā 4/84*
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah Rahimahullah juga berkata: āPara ulama bersepakat bahwa shalat berjamaah termasuk amal ibadah dan syiāar Islam yang sangat agungā. *Majmuā Fatawa 23/222, Al Fatawa Al Kubro 2/267).*
Para ulama berselisih pendapat tentang hukum shalat berjamaah sehingga terpolar menjadi empat pendapat (sunnah muāakkad, fardhu kifayah, fardhu āain dan syarat sah). Namun pendapat yang kuat āWallahu aālam- pendapat ulama yang mengatakan fardhu āain dikarenakan dalil-dalil yang mereka paparkan begitu banyak dan kuat sekali *Lihat secara luas Kitab Shalat oleh Ibnu Qoyyim, beliau Rahimahullah telah memaparkan 13 dalil dengan pembahasan memuaskan sebagaimana biasanya.*, diantaranya firman Allah Azza wa jalla: āDan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang rukuāā. (QS. Al-Baqarah: 43)
Jangan lupa dukung kami dengan cara share & like atau belanja buku dan produk lainnya di :
MOESLIM BOOK CENTRALŲ¬ŁŲ²ŁŲ§ŁŁŁ Ł Ų§ŁŁŁŁ Ų®ŁŁŁŲ±ŁŲ§ ŁŁŲ«ŁŁŁŲ±ŁŲ§ ŁŁŲ¬ŁŲ²ŁŲ§ŁŁŁ Ł Ų§ŁŁŁŁ Ų§ŁŲŁŲ³ŁŁŁ Ų§ŁŁŲ¬ŁŲ²ŁŲ§Ų”

Komentar