RAMADHAN DALAM BAYANG-BAYANG COVID-19 (10)
- Muhammad Basyaib
- 26 Mar 2021
- 3 menit membaca

Penulis: Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar as-Sidawi
Dipublish: Moeslim Book Central
• Kapan Waktu Akhir Zakat Fithri
Dan tidak boleh mengeluarkan zakat fithri setelah shalat ied. Barangsiapa yang membayar zakat fithri setelah shalat ied, maka dia berdosa dan tidak diterima zakatnya *As-Syarah al-Mumti’ 6/172, Ibnu Utsaimin, Fatawa Lajnah Daimah 9/373*. Ibnu Abbas Radiallahu 'anhu berkata: Rosulullah mewajibkan zakat fithri sebagai pembersih orang yang puasa dari perbuatan yang sia-sia dan kotor serta memberi makan orang miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat, maka itu adalah zakat yang diterima. Dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka dia adalah sedekah seperti sedekah-sedekah lainnya. *HR. Abu Dawud: 1609, Ibnu Majah: 1827, dihasankan oleh Syaikh al-Albani dalam alIrwaa: 843*
Imam Ibnul Qoyyim Rahimahullah berkata: “Tuntutan dua hadits ini, bahwasanya tidak boleh mengakhirkan bayar zakat fithri setelah shalat ied. Dan waktunya dianggap habis dengan selesainya shalat ied. Inilah yang benar, tidak ada yang dapat menentang dua hadits ini, dan tidak ada yang menghapusnya serta tidak ada ijma’ yang dapat menolak pendapat yang didasari dua hadits ini”. *Zaadul Ma’ad 2/21, Ibnul Qoyyim*
Kalau memang tidak ada shalat idhul fithri di lapangan dan di masjid, apa patokan akhir zakat fithri? Syaikh Abdul Aziz Alu Syaikh, Mufti Saudi Arabia menjelaskan bahwa patokan batas akhir pengeluaran zakat fithri adalah setelah Syuruq (15 menit setelah terbitnya matahari), yang biasanya saat itu dilaksanakan shalat idhul fithri.
9. MUDIK, TAHNI’AH IED, DAN SALING BERKUNJUNG
Pada dasarnya mengungkapkan kegembiraan saat hari raya idhul fithri adalah diperbolehkan karena itu termasuk bagian dari syiar agama. Al-Hafidz Ibnu Hajar al- Asqolani Rahimahullah mengatakan: “Menampakkan kegembiraan pada saat hari raya termasuk syiar agama”. *Fathul Bari 2/443*
Dahulu para sahabat saling mendo’akan dan menyampaikan ucapan selamat hari raya. Al-Hafidh Ibnu Hajar Rahimahullah mengatakan: “Kami meriwayatkan dari guru-guru kami dalam “Al-Mahamiliyyat” dengan sanad hasan dari Jubair bin Nufair, beliau berkata: Para sahabat rasulullah apabila mereka saling jumpa pada hari raya, sebagian mereka mengucapkan pada lainnya: “Semoga Allah menerima amalanku dan amalanmu”. *Fathul Bari 2/446 (Imam) Ahmad berkata: “Sanad hadits Abu Umamah jayyid (bagus)”. Imam Suyuthi juga berkata dalam Al-Hawi (1/81): “Sanadnya hasan”. Lihat pula Tamamul Minnah hal. 354-356 oleh syaikh Al-Albani.*
Demikian juga mudik dan saling berkunjung di hari raya, hukum asalnya boleh-boleh saja, namun jika dalam kondisi wabah seperti ini maka sebaiknya ditunda terlebih dahulu dan alhamdulillah sekarang bisa diganti dengan hp, telpon bahkan video call untuk tetap menyambung silaturahmi. Semua itu untuk menghindarkan diri kita dan orang yang kita cinta dari bahaya. Dari Amr bin Syarid dari ayahnya berkata: Dulu ada seorang yang terkena penyakit lepra di delegasi Tsaqif, maka Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam mengutus seorang kepadanya untuk menyampaikan: “Sesungguhnya kami telah membai’atmu maka pulanglah (Tidak perlu jabat tangan baiat) “. *HR. Muslim: 2231*
Perhatikanlah hadits ini baik-baik, pada asalnya berjabat tangan adalah suatu amalan yang baik dan dianjurkan, tetapi tatkala jabat tangan bisa membahayakan maka Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam meninggalkannya untuk sebagai antisipasi dari penularan penyakit. Yakinlah saudaraku, apabila kita punya tekad yang kuat untuk melakukan amal ibadah baik itu shalat berjama’ah di masjid, shalat jumat, shalat terawih, shalat hari raya, umroh, i’tikaf, mudik, berjabat tangan dan lain sebagainya, kemudian karena adanya suatu udzur kita tidak melakukannya maka Allah Azza wa jalla tetap menulis pahala untuk kita secara sempurna.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin Rahimahullah mengatakan dalam Syarh Mumti’ 4/323: “Orang yang ada udzur tetap ditulis pahalanya berjamaah secara sempurna jika dia biasanya shalat berjamaah, berdasarkan sabda Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam: “Apabila seorang hamba sakit atau safar maka akan ditulis baginya apa yang dia lakukan saat sehat dan muqim”. *HR. Bukhari: 2996 *
Hadits ini merupakan anugerah Allah yang sangat besar kepada hamba-Nya, yaitu amal-amal yang biasa dilakukan oleh hamba kemudian terputus karena adanya udzur seperti safar dan sakit maka dia akan ditulis mendapatkan pahala sempurna, karena Allah Subhanahu wa ta'ala mengetahui seandainya bukan karena udzur tersebut dia akan melakukannya. *Lihat Bahjah Qulubil Abror hlm. 68 karya Syaikh Abdurrahman As Sa’di dan Irsyadul Akhyar hlm. 177 karya Syaikh Abdul Karim Al-Hudhair.*
Jangan lupa dukung kami dengan cara share & like atau belanja buku dan produk lainnya di :
MOESLIM BOOK CENTRALجَزَاكُمُ اللهُ خَيْرًا كَثِيْرًا وَجَزَاكُمُ اللهُ اَحْسَنَ الْجَزَاء

Komentar