Ringkasan Fiqih PUASA (3)
- Muhammad Basyaib
- 10 Mar 2021
- 5 menit membaca
Diperbarui: 11 Mar 2021

Judul Asli : Alshiyam
Penulis : Muhammad bin Ibrahim Altuwayjiry
Penerjemah : A. Djali
Dipublish : Moeslim Book Central
Cara Berpuasa di Negara yang Matahari Tidak Terbenam.
Orang yang tinggal di negara yang matahari tidak terbenam pada musim panas atau tidak terbit saat musim ding in, atau di negeri yang memiliki siang atau ma lam selama 6 bulan, atau lebih singkat dan lebih panjang, mereka wajib melaksanakan shalat dan berpuasa berdasarkan waktu negara terdekat dari mereka yang memiliki siang dan malam 24 jam. Mereka menentukkan awal dan akhir Ramdhan, memulai berpuasa dan berbuka berdasarkan waktu negara terdekat tersebut.
⢠Suami yang menggauli istri yang haid saat berpuasa wajib membayar kaffarat dan mengqadha, serta berinfaq sejumlah setengah atau satu dinar emas (satu dinar= 4,25 gram).
⢠Apabila kapal terbang tinggal landas beberapa saat sebelum matahari terbenam, lalu mengudara tidak dibolehkan berbuka hingga matahari terlihat terbenam.
⢠Orang yang meninggalkan puasa atas dasar pengingkaran syariat puasa kafir. Sedangkan orang yang meninggalkan puasa karena enggan dan malas tidak kafir. lbadah shalatnya sah, tetapi ia telah melakukan dosa besar.
Yang Membatalkan Puasa
1. Makan dan minum.
2. Hubungan kelamin.
3. Keluar mani dalam keadaan sadar disebabkan bercumbu, mencium, onani (mengeluarkan mani dengan anggota tubuh) atau sebab lainnya.
4. Menggunakan suntikan yang mengandung zat makanan. Semua hal di atas membatalkan puasa apabila dilakukan dengan sengaja, tahu hukum dan ingat sedang berpuasa.
5. Haid atau nifas.
6. Murtad.
Sesuatu yang membatalkan puasa tidak lepas dari dua hal;
1. Memasukkan sesuatu yang dapat bermanfaat, menambah gizi dan memperkuat tubuh seperti makan, minum dan mengkonsumsi sesuatu yang dapat menggantikan fungsi makan dan minum, atau memasukkan sesuatu yang dapat membahayakan tubuh seperti minum darah atau minuman keras.
2. Mengeluarkan sesuatu yang dapat melemahkan tubuh atau menambah letih seperti keluar mani, haid dan nifas.
Hukum Orang Mendengar Adzan Saat Sahur
Dari 'Abu hurairah, Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Apabila di antara kalian mendengar adzan sedangkan ia masih makan sahur, jangan meninggalkan makan sahurnya hingga selesai." *Hasan shahih. 'Abu oawud, no. 2350 dan 2060. *
⢠Orang yang makan sahur yang berkeyakinan hari masih malam, lalu diketahui hari telah pagi, atau berbuka dengan keyakinan matahari telah terbenam, kemudian didapatkan matahari belum terbenam puasanya sah dan tidak mengqadha.
Yang Tidak Membatalkan Puasa
Hal-hal yang tidak membatalkan puasa banyak, di antaranya; bercelak, suntik, meneteskan cairan ke lubang kemaluan, mengobati Iuka, memakai wewangian, memakai minyak, bukhur (memakai wewangian dengan pengasapan seperti membakar kayu gaharu) menggunakan inai, menggunakan tetes mata, tetes hidung, tetes telinga, muntah, berbekam, *Mengeluarkan darah dari badan dengan menelungkupkan semisal gelas panas pada kulit sehingga menjadi bengkak, kemudian digores dengan benda tajam supaya darah keluar * mengeluarkan darah, mimisan, berdarah karena Iuka, mencabut gigi, keluar madzi, *Cairan putih -termasuk najis- yang keluar dari kemaluan saat syahwat bangkit yang mendahului keluarnya air mani* keluar wadi *Cairan kuning -termasuk najis- yang keluar dari kemaluan, umumnya setelah buang air seni * dan menggunakan obat hisap untuk penyakit asma.
⢠Periksa darah dan suntik jika untuk obat bukan sebagai pemberian gizi tidak membatalkan puasa. Mengakhirkan hal tersebut hingga malam lebih baik dan 'ahwath (lebih hati-hati).
⢠Dibolehkan bagi wanita menggunakan obat untuk memperlambat haid untuk puasa atau haji jika berdasarkan petunjuk dokter tidak membahayakan dirinya. Namun lebih baik baginya untuk tidak melakukan hal tersebut.
⢠Mencuci ginjal dengan mengeluarkan darah dari tubuh kemudian memasukkan kembali darah bersih yang dicampur zat tertentu membatalkan puasa.
⢠Apabila orang yang berpuasa mengeluarkan mani dengan onani atau bercumbu dengan istri selain jima · berdosa, wajib mengqadha dan tidak membayar kaffarat.
⢠Orang yang berpergian di bulan Ramadhan dan berpuasa lalu berhubungan kelamin wajib mengqadha tanpa kaffarat.
⢠Orang yang mukim dan berhubungan suami-istri saat puasa wajib membayar kaffarat dan mengqadha serta berdosa apabila dilakukan dengan sengaja, tahu hukum dan sadar. Namun apabila dipaksa, tidak tahu hukum atau lupa, maka puasanya sah dan tidak mengqadha atau membayar kaffarat. Hukum istri seperti suami dalam dua hal di atas.
Kaffarat Hubungan Suami-istri di Siang Ramadhan
Orang yang berhubungan suami-istri saat puasa Ramadhan harus membayar kaffarat (denda) dengan: memerdekakan budak; jika tidak mampu, puasa dua bulan berturut-turut; apabila tidak kuat, memberi makan sejumlah 1/2 sha untuk sebanyak 60 orang fakir-miskin.
'Abu hurairah berkata, "Seseorang datang kepada Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam mengadu, "Ya Rasulullah, celakalah saya." Nabi bertanya: "Apa yang mencelakakanmu?" Dia menjawab: "Saya mencampuri istri sedangkan saya berpuasa." Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam bertanya: "Mampukah kamu memerdekakan seorang sahaya?" la menjawab: "Tidak." Nabi bertanya: "Mampukah kamu berpuasa dua bulan berturut-turut?" la menjawab: "Tidak. " Nabi bertanya lagi: "Apakah kamu dapat memberi makan untuk 60 orang miskin?." Dia menjawab: "Tidak." Kemudian ia duduk. Lalu Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam diberikan satu araq *Satu Ā·araq = 32 kg 650 gram. * kurma. Nabi bersabda, "Shadaqahkanlah ini!" la bertanya, "Kepada orang yang lebih miskin dari kami? Tidak ada di kampung kami yang lebih membutuhkan daripada kami. " Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam tertawa hingga nampak gigi taringnya, lalu bersabda, "Pulanglah! Berikan kepada keluargamu." *Bukhari, no.1936, Muslim, no.1111, lafal Hadits dari Muslim.*
⢠Hal-hal yang tidak memutuskan puasa berturut-turut bagi yang berkewajiban berpuasa dua bulan atau lainnya; dua hari raya, berpergian, sakit yang membolehkan tidak berpuasa, haid dan nifas.
⢠Orang yang menggauli istrinya pada dua hari atau lebih harus membayar kaffarat dan mengqadha sesuai dengan hitungan hari. Namun jika menggauli istri berulang-ulang dalam satu hari, wajib membayar kaffarat satu kali dan mengqadha.
⢠Apabila orang yang berpergian yang tidak berpuasa kembali saat siang hari dan sang istri baru suci dari haid atau nifas pada siang tersebut, dibolehkan baginya untuk berhubungan suami-istri.
⢠Disunnahkan untuk segera mengqadha puasa dan berurutan. Apabila waktu mengqadha telah sempit wajib berurutan. Mengakhirkan qadha Ramadhan setelah Ramadhan selanjutnya tanpa udzur berdosa dan tetap wajib mengqadha.
⢠Allah mewajibkan puasa Ramadhan secara ada' (melakukan ibadah sesuai waktunya) bagi yang tidak memiliki udzur. Termasuk menqadha (melakukan ibadah di luar waktunya) bagi yang memiliki udzur yang bersifat sementara seperti berpergian dan haid. Memberi makan bagi orang yang tidak mampu berpuasa seperti orang tua renta termasuk ada '.
⢠Orang yang wafat dan meninggalkan beban puasa Ramadhan disebabkan sakit atau lainnya tidak wajib mengqadha atau memberi makan. Apabila memungkinkan mengqadha namun belum berpuasa hingga meninggal, pihak wali berpuasa untuknya.
Dari 'Aisyah: Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Orang yang wafat dan meninggalkan beban puasa, wajib bagi pihak wali berpuasa untuknya" *Bukhari, no. 1952, Muslim, no.1147.*
⢠Orang yang dengan sengaja tidak berpuasa selama Ramadhan atau sebagian dengan sengaja, tahu hukum dan tanpa udzur tidak disyariatkan atasnya mengqadha dan tidak sah mengqadha. la telah melakukan dosa besar, wajib beristighfar dan tobat.
⢠Orang yang wafat dan memiliki tanggungan nadzar puasa, nadzar haji, nadzar i'tikaf atau lainnya dianjurkan bagi pihak wali untuk mengqadha. Wali adalah pihak yang berhak menerima harta warisan. Sah apabila orang lain yang mengqadha untuknya.
⢠Orang yang berniat berbuka saat berpuasa batal puasanya. Sebab puasa berdasarkan
dua rukun: niat dan menahan diri dari hal yang membatalkan puasa. Maka apabila seseorang telah niat membatalkan puasa, rukun pertama telah hilang yang merupakan dasar setiap perbuatan. Faktor utama ibadah adalah niat.
⢠Orang yang tidur di malam ke-30 Sya'ban dan mengatakan, jika besok Ramadhan saya akan puasa. Lalu terbukti besok Ramadhan puasa tersebut sah.
⢠Larangan apabila berhubungan dengan zat ibadah menunjukkan keharaman dan batal (tidak sah) seperti puasa pada hari raya. Puasa pada hari tersebut haram dan tidak sah. Apabila larangan berkaitan dengan perkataan atau perbuatan yang khusus dalam ibadah tertentu juga membatalkan ibadah tersebut seperti makan saat berpuasa membatalkan puasa. Seandainya larangan bersifat umum baik dalam ibadah atau lainnya, maka tidak membatalkan ibadah seperti ghibah (menggunjing orang lain) tidak membatalkan puasa. Ghibah haram tetapi tidak membatalkan puasa. Begitulah kaidah dalam setiap ibadah
Jangan lupa dukung kami dengan cara share & like atau belanja buku dan produk lainnya di :
MOESLIM BOOK CENTRALŲ¬ŁŲ²ŁŲ§ŁŁŁ Ł Ų§ŁŁŁŁ Ų®ŁŁŁŲ±ŁŲ§ ŁŁŲ«ŁŁŁŲ±ŁŲ§ ŁŁŲ¬ŁŲ²ŁŲ§ŁŁŁ Ł Ų§ŁŁŁŁ Ų§ŁŲŁŲ³ŁŁŁ Ų§ŁŁŲ¬ŁŲ²ŁŲ§Ų”

Komentar