top of page

PANDUAN LENGKAP PUASA RAMADHAN Menurut al-Qur’an dan Sunnah (9)


Penulis: Abu Abdillah Syahrul Fatwa bin Luqman,

Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar as-Sidawi

Dipublish: Moeslim Book Central



BAB KEDELAPAN ◾ Rukun Puasa

Rukun puasa ada dua. Tidak sah puasa seseorang kecuali dengan dua perkara ini, *Bada'i ash-Shana’i 2/1006 al-Kasani, Bidayatul Mujtahid 2/557 Ibnu Rusyd, Raudhah ath-Thalibin hlm. 129 an-Nawawi.* yaitu:


A. Niat

Dasarnya adalah hadits Hafshah Ummul Mukminin Radiallahu 'anha bahwasanya Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Barang siapa yang tidak meniatkan puasa sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya.” *HR. Abu Dawud No. 2454, Nasa'i 4/196, Tirmidzi No. 730, Ibnu Majah No. 1700, Ahmad 44/53; dishahihkan al-Albani dalam al-Irwa' No. 914*


Hadits ini adalah dalil bahwa puasa harus dengan niat. Tidak sah puasa seorang muslim kecuali dengan niat. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah Rahimahullah mengatakan: “Para ulama telah sepakat bahwa ibadah yang maksudnya adalah ibadah itu sendiri seperti shalat, puasa, dan haji maka tidak sah kecuali dengan niat.” *Syarh Hadits Innamal A’mal Bin Niyyat hlm. 62 Ibnu Taimiyyah (tahqiq: Thariq bin Atif Hijazi, taqdim: Musthafa al-Adawi). Lihat pula Majmu’ Fatawa 18/257 Ibnu Taimiyyah.*


Dan niat tempatnya adalah di dalam hati, tidak harus diucapkan. Tentang hal itu tidak ada perselisihan di antara ulama. *Kifayatul Akhyar hlm. 286 Taqiyyuddin Muhammad al-Husaini* Karena itu, barang siapa terlintas dalam hatinya bahwa dia akan puasa besok maka sungguh dia sudah niat. Adapun waktunya, sebagaimana hadits di atas, adalah sejak malam hari. Barang siapa niat puasa pada bagian malam mana pun—yang penting sebelum terbitnya fajar kedua —maka puasanya sah. *Taudhihul Ahkam 3/466 Abdullah al-Bassam, Minhatul ’Allam fi Syarhi Bulugh al-Maram 5/20 Abdullah al-Fauzan*


Keharusan meniatkan puasa sebelum fajar adalah untuk puasa yang wajib, seperti puasa Ramadhan, qadha Ramadhan, atau puasa nadzar. Adapun untuk puasa sunnah boleh meniatkannya sekalipun sudah pagi hari. *Sunan at-Tirmidzi No. 730*


Masalah. Apakah niatnya harus setiap hari? Masalah ini diperselisihkan oleh para ulama menjadi dua pendapat.


Pendapat pertama. Cukup bagi orang yang puasa untuk niat sekali saja pada awal Ramadhan dan niatnya mencukupi selama sebulan penuh, selagi puasanya tidak terputus dengan safar atau sakit. *Al-Irsyad ila Sabili ar-Rasyad hlm. 145 Muhammad bin Ahmad al-Hasyimi (tahqiq: Abdullah bin Abdul Muhsin at-Turki)* Inilah pendapat yang dipilih oleh Imam Malik, Ishaq bin Rahawaih, dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad, *Al-Istidzkar 10/35 Ibnu Abdil Barr, al-Mughni 4/337 Ibnu Qudamah* karena puasa Ramadhan adalah satu kesatuan ibadah yang tidak terpisahkan.


Pendapat kedua. Wajib bagi yang berpuasa untuk niat setiap hari. Karena setiap hari adalah ibadah puasa tersendiri yang harus niat. Inilah pendapatnya Abu Hanifah, Syafi’i, dan Ahmad menurut pendapat yang masyhur. *Al-Mughni 4/337, al-Majmu’ 6/302, Kifayatul Akhyar hlm. 286 Taqiyyuddin Muhammad al-Husaini.*


Pendapat yang lebih mendekati kebenaran adalah pendapat pertama yaitu cukup bagi orang yang puasa untuk niat sekali saja pada awal hari Ramadhan dan niatnya mencukupi selama sebulan penuh. Kecuali, apabila puasanya terputus dengan safar atau sakit maka wajib memperbaharui niatnya lagi. Allahu A’lam. *Asy-Syarh al-Mumthi’ 6/370 Ibnu Utsaimin, Taudhihul Ahkam 3/468 Abdullah al-Bassam, Masa'il Mu’ashirah hlm. 421 Nayif bin Jam’an.*


B. Menahan Diri dari Segala Perkara yang Membatalkan Puasa, Sejak Terbit Fajar Hingga Matahari Tenggelam

Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa ta'ala: Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam. (QS. al-Baqarah [2]: 187)


Imam as-Suyuthi Rahimahullah mengatakan: “Ayat ini adalah dalil bolehnya berkumpul dengan istri, makan, minum hingga jelas fajar, dan hal itu diharamkan bila siang hari.” *Al-Iklil Fi Istinbath at-Tanzil 1/359 as-Suyuthi*



Jangan lupa dukung kami dengan cara share & like atau belanja buku dan produk lainnya di :



MOESLIM BOOK CENTRAL


جَزَاكُمُ اللهُ خَيْرًا كَثِيْرًا وَجَزَاكُمُ اللهُ اَحْسَنَ الْجَزَاء

Postingan Terakhir

Lihat Semua
JIHAD MELAWAN PERDUKUNAN (8)

Jihad Melawan Perdukunan Merupakan tugas bagi setiap kita semua untuk bersama-sama berjuang membasmi segala praktek perdukunan, sihir dan...

 
 
 
JIHAD MELAWAN PERDUKUNAN (7)

Penulis: Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar As Sidawi Dipublish: Moeslim Book Central Hukum Mendatangi Dukun Sungguh sangat disayangkan,...

 
 
 
JIHAD MELAWAN PERDUKUNAN (6)

Penulis: Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar As Sidawi Dipublish: Moeslim Book Central 4. Keempat: Menjadi musuh dan selalu dicurigai...

 
 
 

Komentar


© 2023 by Money Savvy. Proudly created with wix.com

Get Social

  • Grey Facebook Icon
  • Grey Twitter Icon
  • Grey LinkedIn Icon
  • Grey YouTube Icon
bottom of page