top of page

PANDUAN LENGKAP PUASA RAMADHAN Menurut al-Qur’an dan Sunnah (8)


Penulis: Abu Abdillah Syahrul Fatwa bin Luqman,

Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar as-Sidawi

Dipublish: Moeslim Book Central



BAB KETUJUH ◾ Golongan yang Wajib Berpuasa

Para ulama telah sepakat bahwa yang wajib berpuasa adalah seorang muslim yang berakal, baligh, sehat, dan menetap. Adapun wanita, disyaratkan dalam kondisi suci dari haid dan nifas. *Al-Iqna’ fi Masa'il al-Ijma’ 1/226 Ibnul Qaththan, Bidayatul Mujtahid 2/556 Ibnu Rusyd, Fiqhus Sunnah 1/506 Sayyid Sabiq*


Jadi, golongan yang wajib puasa itu adalah yang memenuhi beberapa syarat berikut:


A. Muslim

Adapun orang yang kafir, maka tidak wajib puasa dan tidak sah puasanya sehingga dia bersyahadat dan masuk Islam terlebih dahulu. Allah berfirman: Dan tidak ada yang menghalangi mereka untuk diterima dari mereka nafkah-nafkahnya melainkan karena mereka kafir kepada Allah dan Rasul-Nya. (QS. at-Taubah [9]: 54)


Namun, perlu diingat di sini bahwa orang kafir tatkala tidak wajib puasa bukan berarti tidak disiksa dengan perbuatan dosanya ini, bahkan dia akan disiksa kelak di akhirat akibat dosanya ini. Perhatikanlah firman Allah: Berada di dalam surga, mereka tanya-menanya tentang (keadaan) orang-orang yang berdosa, “Apakah yang memasukkan kamu ke dalam Saqar (neraka)?” Mereka menjawab: “Kami dahulu tidak termasuk orang-orang yang mengerjakan shalat, dan kami tidak (pula) memberi makan orang miskin, dan adalah kami membicarakan yang batil bersama dengan orangorang yang membicarakannya.” (QS. al-Muddatsir: 40–45)


B. Berakal dan Baligh

Adapun bagi orang yang tidak berakal dan belum baligh maka tidak wajib puasa, berdasarkan hadits yang berbunyi: “Pena itu diangkat dari tiga golongan manusia; orang yang tidur hingga bangun, anak kecil hingga ia baligh, dan dari orang gila hingga kembali normal.” *HR. Tirmidzi No. 1423, Ibnu Majah No. 2041. Hadits ini shahih, lihat alIrwa' No. 297 al-Albani. *


Namun, dianjurkan kepada para orang tua untuk melatih anakanak mereka agar berpuasa sehingga kelak mereka—apabila telah baligh—terbiasa dengan puasa. Hal itu sebagaimana dipraktikkan oleh para sahabat kepada anak-anak mereka. Akan tetapi, hal itu apabila tidak memberatkan atau membahayakan mereka. *48 Su'alan fi Shiyam hlm. 36 Ibnu Utsaimin*


Faedah. Pahala anak kecil adalah untuk dirinya sendiri dan orang tuanya yang telah mendidiknya. Adapun hadits: “Pahala ibadah anak kecil itu untuk kedua orang tuanya atau salah satunya.”


Hadits ini tidak shahih dari Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam. *Al-Muntaqa Min Fara'id al-Fawa'id hlm. 91 Ibnu Utsaimin, at-Tuhfah alKarimah hlm. 99 Ibnu Baz* As-Sakhawi berkata: “Anak kecil diberi pahala atas amal shalih mereka sebagaimana pendapat mayoritas ulama. An-Nawawi menceritakan dalam Syarh Muslim dari Malik, Syafi’i, Ahmad, dan mayoritas ulama. Kesimpulannya, anak kecil dicatat amal kebajikannya tetapi tidak dicatat amal jeleknya.” *Al-Ajwibah al-Mardhiyyah 2/766–767*


C. Tidak Ada Halangan/Udzur

Adapun orang yang memiliki halangan/udzur seperti sakit, safar, atau haid dan nifas bagi wanita maka tidak wajib berpuasa, berdasarkan dalil firman Allah: Maka barang siapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. (QS. al-Baqarah [2]: 184)


Dan dalil yang menunjukkan bahwa kaum wanita yang haid dan nifas tidak wajib—bahkan tidak boleh—berpuasa adalah sabda Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam: “Bukankah wanita jika sedang haid maka dia tidak shalat dan tidak puasa? Itulah bentuk kekurangan agamanya.” *HR. Bukhari No. 304, Muslim No. 132*


Aisyah Radiallahu 'anha berkata: “Kami mengalami haid pada zaman Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam, maka kami diperintah untuk mengqadha (mengganti utang) puasa dan tidak diperintah untuk mengqadha shalat.” *HR. Bukhari No. 321, Muslim No. 335*



Jangan lupa dukung kami dengan cara share & like atau belanja buku dan produk lainnya di :



MOESLIM BOOK CENTRAL


جَزَاكُمُ اللهُ خَيْرًا كَثِيْرًا وَجَزَاكُمُ اللهُ اَحْسَنَ الْجَزَاء

Postingan Terakhir

Lihat Semua
JIHAD MELAWAN PERDUKUNAN (8)

Jihad Melawan Perdukunan Merupakan tugas bagi setiap kita semua untuk bersama-sama berjuang membasmi segala praktek perdukunan, sihir dan...

 
 
 
JIHAD MELAWAN PERDUKUNAN (7)

Penulis: Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar As Sidawi Dipublish: Moeslim Book Central Hukum Mendatangi Dukun Sungguh sangat disayangkan,...

 
 
 
JIHAD MELAWAN PERDUKUNAN (6)

Penulis: Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar As Sidawi Dipublish: Moeslim Book Central 4. Keempat: Menjadi musuh dan selalu dicurigai...

 
 
 

Komentar


© 2023 by Money Savvy. Proudly created with wix.com

Get Social

  • Grey Facebook Icon
  • Grey Twitter Icon
  • Grey LinkedIn Icon
  • Grey YouTube Icon
bottom of page