PANDUAN LENGKAP PUASA RAMADHAN Menurut al-Qur’an dan Sunnah (53)
- Muhammad Basyaib
- 15 Apr 2021
- 3 menit membaca
Penulis: Abu Abdillah Syahrul Fatwa bin Luqman,
Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar as-Sidawi
Dipublish: Moeslim Book Central
BAB KEDUA PULUH DUA ◾ Bid’ah-Bid’ah di Bulan Ramadhan
Bulan Ramadhan adalah bulan yang sangat mulia. Hanya, sebagaimana ibadah-ibadah lainnya, ia telah tercampuri oleh beberapa ritual bid’ah yang tidak ada dasarnya dalam agama. Berikut ini kami sampaikan beberapa bid’ah yang biasa dilakukan oleh kebanyakan manusia. Semoga Allah menyelamatkan kita darinya. Di antaranya adalah hal-hal sebagai berikut: *Dalam pembahasan ini penulis banyak mengambil manfaat dari buku 30 Tema Pilihan Kultum Ramadhan hlm. 166–173 karya al-Akh Abu Bakar Muhammad, penerbit Majelis Ilmu, dengan beberapa tambahan referensi penting lainnya.*
A. Melafazhkan Niat Puasa di Malam Hari
Tidak diragukan bahwa niat merupakan syarat sahnya ibadah dengan kesepakatan ulama. *Syarh Hadits Innamal A’mal bin Niyyat hlm. 119 Ibnu Taimiyyah* Hanya, perlu diketahui bahwa niat tempatnya di dalam hati. Barang siapa terlintas di dalam hatinya bahwa dia besok akan puasa berarti dia telah berniat. Lalu, perlukah kita melafazhkan (mengucapkan) niat puasa di malam hari baik dengan berjama’ah maupun sendiri-sendiri dengan mengucapkan: “Aku berniat puasa besok untuk melaksanakan fardhu puasa Ramadhan pada tahun ini karena Allah Ta’ala.”
Bacaan niat tersebut sangat masyhur bahkan diucapkan secara berjama’ah di masjid setelah shalat tarawih padahal tidak ada asalnya sama sekali dalam kitab-kitab hadits. Bahkan perbuatan tersebut adalah kebid’ahan dalam agama sekalipun manusia menganggapnya sebagai kebaikan. *Lihat Shifat Shaum Nabi hlm. 30 Salim al-Hilali dan Ali Hasan*
Melafazhkan niat seperti itu tidak ada contohnya dari Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam, para sahabat, tabi’in, tabi’ut tabi’in, dan sebagainya. Bahkan kata Imam Ibnu Abil Izzi al-Hanafi Rahimahullah: “Tak seorang pun dari imam empat, baik Syafi’i maupun lainnya, mensyaratkan untuk melafazhkan niat karena niat itu di dalam hati, dengan kesepakatan mereka.” *Al-Ittiba’ hlm. 62 tahqiq Muhammad Atha'ullah Hanif dan Ashim al-Qaryuthi * Maka jelaslah bahwa melafazhkan niat termasuk bid’ah dalam agama. *Lihat secara luas dalam al-Amru bil Ittiba’ hlm. 295 as-Suyuthi, Majmu’ah Rasa'il Kubra 1/254–257, Zadul Ma’ad 1/51, al-Qaulul Mubin fi Akhtha'il Mushallin hlm. 91–96 Masyhur Hasan, artikel Hukum Melafazhkan Niat oleh alUstadz Abu Ibrahim dalam Majalah Al Furqon edisi 9/Th. 7 hlm. 37–42.*
Abu Abdillah Muhammad bin Qasim al-Maliki Rahimahullah berkata: “Niat termasuk pekerjaan hati, maka mengeraskannya adalah bid’ah.” *Majmu’ah Rasa'il Kubra 1/254 Ibnu Taimiyyah. Lihat al-Qaul al-Mubin fi Akhtha'il Mushallin hlm. 91 Masyhur Hasan Salman.*
B. Menetapkan Waktu Imsak
Menetapkan waktu imsak bagi orang yang makan sahur lima atau tujuh menit sebelum adzan subuh dan mengumumkannya melalui pengeras suara atau pun radio adalah bid’ah dan menyelisihi sunnah mengakhirkan sahur. Syari’at memberikan batasan bagi seseorang untuk makan sahur sampai dengan adzan subuh. Syari’at menganjurkan kita untuk mengakhirkan sahur, sedangkan penetapan “imsak” berarti melarang manusia dari apa yang dibolehkan oleh syari’at dan memalingkan manusia dari menghidupkan sunnah “mengakhirkan sahur”.
Maka lihatlah—wahai saudaraku—keadaan kaum muslimin pada zaman sekarang, mereka membalik sunnah dan menyelisihi petunjuk Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam di mana mereka dianjurkan untuk bersegera berbuka tetapi malah mengakhirkannya dan dianjurkan untuk mengakhirkan sahur tetapi malah menyegerakannya. Oleh karenanya, mereka tertimpa petaka, kefakiran, dan kerendahan di hadapan musuh-musuh mereka. *Shafwatul Bayan fi Ahkamil Adzan wal Iqamah hlm. 116 Abdul Qadir al-Jazair*
Kami memahami bahwa maksud para pencetus imsak adalah sebagai bentuk kehati-hatian agar jangan sampai ketika masuk waktu subuh orang-orang masih makan atau minum. Akan tetapi, ini adalah perkara ibadah sehingga harus berdasarkan dalil yang shahih. Jika kita hidup di zaman Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam, apakah kita berani membuatbuat waktu imsak, melarang Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam makan sahur jauh-jauh sebelum waktu subuh tiba?!! *Lihat Fathul Bari 4/109–110 Ibnu Hajar, Ishlahul Masajid hlm. 118–119 al-Qasimi, Tamamul Minnah hlm. 417–418 al-Albani, Fatawa Ibnu Utsaimin hlm. 670, Taisir Alam 1/496 Abdullah al-Bassam, Mukhalafat Ramadhan hlm. 22–23 Abdul Aziz as-Sadhan.*
Al-Hafizh Ibnu Hajar Rahimahullah mengatakan: “Termasuk bid’ah yang mungkar yang telah tersebar pada zaman sekarang adalah mengumandangkan adzan kedua sebelum subuh sekitar beberapa menit pada bulan Ramadhan dan mematikan lampu-lampu sebagai tanda peringatan haramnya makan dan minum bagi orang yang hendak puasa. Mereka mengklaim bahwa hal itu sebagai bentuk kehati-hatian dalam ibadah. Mereka mengakhirkan berbuka dan menyegerakan sahur. (Dengan demikian) mereka menyelisihi sunnah. Oleh karenanya, sedikit sekali kebaikan yang mereka terima, bahkan mereka malah tertimpa petaka yang banyak, Allahul Musta’an.” *Fathul Bari 4/199*
Jangan lupa dukung kami dengan cara share & like atau belanja buku dan produk lainnya di :
MOESLIM BOOK CENTRAL
جَزَاكُمُ اللهُ خَيْرًا كَثِيْرًا وَجَزَاكُمُ اللهُ اَحْسَنَ الْجَزَاء
Comments