PANDUAN LENGKAP PUASA RAMADHAN Menurut al-Qur’an dan Sunnah (48)
- Muhammad Basyaib
- 15 Apr 2021
- 3 menit membaca
Penulis: Abu Abdillah Syahrul Fatwa bin Luqman,
Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar as-Sidawi
Dipublish: Moeslim Book Central
E. Obat Tetes Mata
Kami tidak menjumpai pembahasan tetes mata bagi orang yang berpuasa di dalam kitab-kitab para pendahulu, tetapi kami menjumpainya telah dibahas oleh para ulama kontemporer, yang kebanyakan mereka mengatakan bahwa penggunaan obat tetes mata tidak membatalkan puasa walaupun sampai terasa di tenggorokan, ini adalah pendapat Syaikh Bin Baz, *Ibid. 15/260* Ibnu Utsaimin, *Lihat Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin 19/206* Dr. Fadhl Muhammad Abbas, *Lihat at-Tibyan wal Ithaf fi Ahkam ash-Shiyam wal I’tikaf hlm. 110.* Dr. Wahbah az-Zuhaili, Dr. Shiddiq adh-Dharir, dan kebanyakan ahli medis. *Lihat Majalah al-Majma’ Thn. ke-10 Juz 2 hlm. 378, 381, 385, dan 392.* Pendapat mereka didasari oleh dalil-dalil sebagai berikut:
• Asal masalah adalah tidak membatalkan, siapa yang mengatakan batal harus mendatangkan dalil.
• Masalah ini disamakan dengan celak yang menurut pendapat yang kuat celak tidak membatalkan puasa.
• Menurut penelitian, kelopak mata tidak bisa menampung setetes pun dari benda cair, oleh karena itu seorang yang meneteskan satu tetes obat mata (yang ukurannya ±0,06 mm), pasti cairan itu keluar/tumpah dari kelopak mata padahal satu tetes itu sangat sedikit, sehingga cairan yang masuk ke dalam kelopak mata sangatlah sedikit, apalagi yang sampai ke tenggorokan adalah lebih sangat sedikit lagi dan ini menjadikan hal tersebut dianggap tidak ada/dimaafkan.
• Telah terbukti dalam penelitian medis bahwa yang dirasa pada tenggorokan hanya sekadar rasa dan tidak ada wujud zat/bendanya, hal itu lantaran terlalu sedikitnya cairan yang bisa ditampung oleh kelopak mata, kemudian cairan yang sangat sedikit tersebut diserap urat-urat kelopak mata dan habislah cairan itu, kemudian tinggallah sisa-sisa rasa cairannya saja yang dapat dirasakan pada tenggorokan.
F. Obat Tetes Telinga
Yaitu cairan yang diteteskan kedalam telinga sebagai obat atau sekadar pembersih bagian dalam telinga. Masalah tetes telinga telah dibahas oleh para ulama terdahulu.
1. Perbedaan pendapat
Pendapat pertama mengatakan tetes telinga membatalkan puasa, ini adalah pendapat madzhab Abu Hanifah, madzhab Maliki, salah satu pendapat madzhab Syafi’i, dan madzhab Ahmad bin Hambal *Lihat ar-Radd al-Mukhtar 2/98, Syarh az-Zarqani 1/204, al-Majmu’ Syarh alMuhadzdzab 6/214, dan Syarh al-Umdah 1/387 Ibnu Taimiyyah.*. Mereka berdalil bahwa tetes telinga dapat masuk ke rongga atau otak manusia.
Pendapat kedua mengatakan bahwa tetes telinga tidak membatalkan puasa, ini adalah salah satu pendapat madzhab Syafi’i, dan madzhab Ibnu Hazm *Lihat footnote sebelumnya dan al-Muhalla 6/203–204.*. Dalil mereka adalah sebagai berikut:
• Telinga bukan jalan/saluran masuknya sesuatu menuju ke rongga manusia.
• Sesuatu yang dimasukkan kedalam telinga bukan termasuk makanan dan minuman, tidak dapat menggantikan keduanya, dan tidak dapat berfungsi sebagai makanan dan minuman.
2. Pendapat yang kuat
Pendapat yang kuat adalah tetes telinga tidak membatalkan puasa, karena alasan-alasannya lebih kuat.
G. Oksigen
Yaitu unsur kimia yang diberikan kepada orang yang sedang sakit dan membutuhkan udara tambahan, alat ini tidak mengandung zatzat yang berupa gas atau benda padat, tidak berwarna dan tidak mempunyai bau, melainkan hanya udara, sehingga tidak berfungsi sebagai pengganti makanan dan minuman, akan tetapi hanya sebagai pendukung pernapasan saja.
Tidak diketahui perbedaan para ulama tentang masalah ini, dan tidak kita jumpai satu dalil pun yang kuat untuk membatalkan puasa dengan penggunaan alat semacam ini lantaran oksigen bukan termasuk makanan dan minuman dan tidak berfungsi sebagai pengganti makanan dan minuman, sehingga alat seperti ini tidak membatalkan puasa.
Jangan lupa dukung kami dengan cara share & like atau belanja buku dan produk lainnya di :
MOESLIM BOOK CENTRAL
جَزَاكُمُ اللهُ خَيْرًا كَثِيْرًا وَجَزَاكُمُ اللهُ اَحْسَنَ الْجَزَاء
Comments