PANDUAN LENGKAP PUASA RAMADHAN Menurut al-Qur’an dan Sunnah (47)
- Muhammad Basyaib
- 15 Apr 2021
- 3 menit membaca
Penulis: Abu Abdillah Syahrul Fatwa bin Luqman,
Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar as-Sidawi
Dipublish: Moeslim Book Central
C. Suntikan Infus
Yaitu suplemen yang dimasukkan ke dalam tubuh manusia dengan cara suntikan berfungsi sebagai pengganti makanan dan minuman, dan biasanya digunakan oleh orang yang sedang sakit yang membutuhkan cairan tambahan.
1. Perbedaan pendapat
Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini menjadi dua:
Pendapat pertama mengatakan bahwa jarum/suntikan infus dan semua yang dimasukkan ke dalam tubuh manusia yang berfungsi sebagai pengganti makanan dan minuman walaupun tidak melalui mulut dan hidung adalah membatalkan puasa, ini adalah pendapat Syaikh Ibnu Sa’di, *Perkataan ini dinukil oleh Syaikh Ibnu Utsaimin dalam Majmu’ Fatwa Ibnu Utsaimin 19/220–221.* Ibnu Baz, *Lihat Majmu’ Fatawa Ibnu Baz 15/258.* Ibnu Utsaimin, *Lihat Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin 19/220–221* dan juga merupakan keputusan al-Majma’ al-Fiqhi. *Lihat Majalah al-Majma’ Thn. ke-10 Juz 2 hlm. 464.* Dalil mereka adalah sebagai berikut:
• Jarum/suntikan infus apabila berfungsi menggantikan makanan dan minuman, maka hukumnya sama dengan makanan dan minuman.
• Hal ini dibuktikan dengan kenyataan, bahwa orang-orang sakit yang menggunakannya mampu bertahan berhari-hari bahkan berminggu-minggu tanpa makan dan minum, ini menunjukkan bahwa infuse sama hukumnya dengan makanan dan minuman yang membatalkan puasa.
Pendapat kedua mengatakan bahwa infus tidak membatalkan puasa. Ini adalah pendapat Mahmud Syaltut *Lihat al-Fatawa hlm. 136* dan Sayyid Sabiq. *Fiqh as-Sunnah 3/244* Mereka berdalil bahwa penggunaan alat seperti ini tidak membatalkan puasa lantaran tidak ada sesuatu yang masuk ke dalam rongga dari mulut atau hidung.
2. Pendapat yang kuat
Pendapat yang kuat adalah pendapat yang pertama yaitu penggunaan alat semacam ini membatalkan puasa karena alasan-alasannya lebih kuat.
D. Obat Tetes Hidung
Hidung adalah saluran/jalan yang sangat berkaitan erat dengan tenggorokan dan dapat mengantarkan sesuatu yang masuk melalui hidung menuju tenggorokan diteruskan ke dalam rongga manusia, sebagaimana telah diketahui dengan kenyataan, dan juga dengan dalil syar’i.
1. Perbedaan pendapat
Para ulama berbeda pendapat dalam penggunaan tetes hidung ketika sedang berpuasa. Pendapat Pertama mengatakan tidak membatalkan puasa, ini adalah pendapat Syaikh Haitsam al-Khayyath, dan ’Ajil an-Nasyami. *Lihat Majalah al-Majma’ Thn. ke-10 Juz 2 hlm. 385 dan 399.* Dalil mereka adalah sebagai berikut:
• Menurut mereka bahwa tetes hidung yang masuk ke rongga sangat sedikit sekali dan, cairan yang sangat sedikit itu kalau dibandingkan dengan bekas berkumur ketika wudhu masih jauh lebih sedikit, padahal seorang yang berkumur ketika berwudhu bisa dipastikan ada sisa-sisa airnya masuk kerongganya dan sudah dimaklumi bersama bahwa puasanya tidak batal.
• Tetes hidung walaupun masuk ke rongga manusia tetapi dia tidak berfungsi sebagai pengganti makan dan minum.
Pendapat kedua mengatakan bahwa tetes hidung membatalkan puasa, ini adalah pendapat Syaikh Bin Baz, *Majmu’ Fatawa Ibnu Baz 15/261* Ibnu Utsaimin, *Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin 19/206* Muhammad as-Salami, dan Dr. Muhammad al-Alfi. *Lihat Majalah al-Majma’ Thn. ke-10 Juz 2 hlm 81.*
2. Pendapat yang kuat
Pendapat yang kuat adalah pendapat yang kedua yaitu tetes hidung yang sampai masuk ke rongga membatalkan puasa, hal ini dikuatkan oleh beberapa hal, di antaranya:
• Sabda Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam: “Bersungguh-sungguhlah kalian ketika memasukkan air ke dalam hidung, kecuali jika kalian sedang puasa.” *HR. Abu Dawud No. 2366, Tirmidzi No. 788, Ibnu Majah No. 407, Nasa'i No. 87, Ahmad 4/32, Ibnu Abi Syaibah 3/101. Dishahihkan oleh al-Albani dalam al-Irwa' No. 935. Lihat pula Shifat Shaum an-Nabi hlm. 54 Salim al-Hilali dan Ali Hasan bin Abdil Hamid. *
Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam melarang orang yang berpuasa untuk terlalu dalam menghirup air ke hidungnya, dan kita tidak mengetahui hikmahnya kecuali dikhawatirkan (apabila terlalu kuat menghirup air ke dalam hidung), air akan masuk ke rongga sehingga membatalkan puasa, lalu Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam melarangnya, dan sudah kita maklumi bersama bahwa air yang masuk ke hidung ketika berwudhu (beristinyaq) tidak akan menggantikan makan dan minum. *Majmu’ Fatawa Ibnu Baz 15/280*
• Hidung adalah saluran yang berkaitan sangat erat dengan mulut dan keduanya adalah jalan/ saluran menuju rongga manusia, dan ini terbukti dengan kenyataan, berbeda dengan mata, oleh karena itu suatu ketika seorang yang tersedak akan keluar makanan atau minuman dari mulut dan hidungnya, begitu juga kita menjumpai suatu ketika ada seseorang muntah dari mulut dan hidungnya secara bersama-sama.
• Bahkan akhir-akhir ini telah digunakan cara memasukkan cairan pengganti makanan dan minuman melalui hidung bagi orang yang sedang mengalami gangguan pada mulutnya. Wallahu A’lam.
Jangan lupa dukung kami dengan cara share & like atau belanja buku dan produk lainnya di :
MOESLIM BOOK CENTRAL
جَزَاكُمُ اللهُ خَيْرًا كَثِيْرًا وَجَزَاكُمُ اللهُ اَحْسَنَ الْجَزَاء
Comments