top of page

PANDUAN LENGKAP PUASA RAMADHAN Menurut al-Qur’an dan Sunnah (46)


Penulis: Abu Abdillah Syahrul Fatwa bin Luqman,

Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar as-Sidawi

Dipublish: Moeslim Book Central



BAB KESEMBILAN BELAS ◾ Pembatal-Pembatal Puasa Kontemporer

Sebenarnya pembahasan ini adalah cabang dari pembahasan sebelumnya. Sengaja kami menyendirikannya karena banyaknya permasalahan yang berkaitan seputar tentangnya sesuai dengan perkembangan alat-alat modern, terutama dalam bidang kedokteran.


Oleh karenanya, tak heran bila para ulama masa kini membukukannya secara khusus seperti Syaikh Dr. Khalid al-Musyaiqih, *Dalam kitabnya al-Mufthirat al-Mu’ashirah.* Syaikh Dr. Ahmad al-Khalil, *Dalam kitabnya Mufaththirat Shiyam al-Mu’ashirah.* dan lain-lain. Berikut ini akan kami sebutkan beberapa di antara alat yang dibahas ulama sekarang apakah membatalkan puasa ataukah tidak: *Kami ringkas dari tulisan al-Ustadz Abu Ibrahim—jazahullahu khairan—dalam Majalah Al Furqon edisi 2/Thn. 6, dan beliau telah meringkas pembahasan ini dari kitab Mufaththirat ash-Shiyam al-Mu’ashirah karya Ahmad al-Khalil*


A. Bronkhodilator *Brolodilator, lihat Kamus Bahasa Indonesia (Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, 2008)*

Yaitu sebuah alat yang berisikan obat pembuka saluran bronki yang menyempit oleh denyutan, yang disemprotkan ke mulut, untuk mengobati atau meredakan penyakit sejenis asma/sesak napas. *Dokter di Rumah Anda hlm. 296 pada kolom Informasi Penting*


Alat ini mengandung beberapa unsur di dalamnya, di antaranya; air, oksigen, dan bahan-bahan kimia lainnya. Para ulama berbeda pendapat tentang alat ini menjadi dua pendapat. Namun, pendapat yang lebih kuat adalah pendapat yang menyatakan bahwa alat ini tidak membatalkan puasa dengan alasan-alasan sebagai berikut:

• Tidak bisa dipastikan adanya unsur bahan kimia dari alat ini yang masuk ke dalam rongga, sehingga asal hukum puasa adalah sah.


• Alat ini diqiyaskan kepada siwak yang mempunyai beberapa unsur bahan kimia, yang apabila siwak digunakan pasti unsur-unsur kimia *Sebagaimana telah dilakukan penelitian medis terhadap siwak yang mempunyai delapan unsur bahan kimia yang sangat bermanfaat untuk memelihara gigi, gusi, lidah, dan sebagainya. (Lihat Majalah Majma’ al- Fiqh Thn ke-10, Juz 2 hlm. 259) * yang berupa angin itu masuk ke dalam rongga, sedangkan Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam menggunakan siwak walaupun tengah berpuasa. *HR. Bukhari 4/158*


• Alat ini bukan termasuk makanan dan minuman, dan bukan pula sesuatu yang semakna dengan makanan dan minuman, bahkan unsur yang masuk ke dalam rongga hanya angin saja.


• Andaikan kita katakan ada unsur bahan kimia yang masuk ke dalam rongga walaupun sedikit, maka ini hanyalah perkiraan yang belum pasti dan meragukan, sedangkan asal hukum puasa adalah sah (tidak batal) sampai ada pembatal yang jelas dengan dalil yang jelas.


Itulah pendapat yang dikuatkan oleh Syaikh Ibnu Baz, *Majmu’ Fatawa Ibnu Baz 15/265* Syaikh Ibnu Utsaimin, *Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin 19/209–210* Syaikh Ibnu Jibrin, *Fatawa ash-Shiyam hlm. 49 * dan keputusan Lajnah Da'imah. *Fatawa Islamiyyah 2/131*


B. Jarum Suntik/Injeksi yang Bertujuan untuk Pengobatan

Termasuk permasalahan aktual seputar puasa yang hangat dibicarakan orang adalah hukum jarum suntik/injeksi yang bertujuan sebagai pengobatan. Apakah perkara tersebut membatalkan puasa ataukah tidak? Ketahuilah, jarum suntik/injeksi terbagi menjadi dua macam: *Mufaththirat ash-Shiyam al-Mu’ashirah hlm. 68 Ahmad al-Khalil*


Pertama. Jarum suntik yang tujuannya sebagai pengobatan dan tidak berfungsi sebagai pengganti makanan. Maka yang semacam ini tidak membatalkan puasa, alasannya:

• Lambung adalah tempat berkumpulnya makanan. Apabila tidak sampai ke lambung satu jenis makanan pun maka orang yang berpuasa tidak dianggap berbuka/batal puasanya.


• Asal hukum puasa seseorang itu sah, tidak batal sampai ada dalil yang menyatakan batal puasanya. Dan jarum suntik yang tujuannya sebagai pengobatan bukanlah makanan atau minuman dan bukan pula yang semakna dengan makan dan minum, maka tidak bisa kita katakan sebagai pembatal puasa. *Pendapat yang menyatakan tidak batalnya puasa dengan jarum suntik yang tidak berfungsi sebagai pengganti makanan dikuatkan oleh Syaikh Ibnu Baz dalam Fatawa-nya 15/257, Syaikh Ibnu Utsaimin dalam Fatawa-nya 19/220, dan ketetapan Majma’ al-Fiqhi tercantum dalam Majalah al-Majma’ al-Fiqhi edisi 10 (2/464).*


Kedua. Jarum suntik yang tujuannya sebagai pengobatan dan berfungsi sebagai pengganti makanan. Masalah inilah yang diperselisihkan oleh para ahli fiqih dewasa ini, apakah membatalkan puasa ataukah tidak. Yang lebih mendekati kebenaran, bahwa jarum suntik apabila berfungsi sebagai pengganti makanan maka membatalkan puasa. Karena orang yang puasa apabila disuntik dengan jarum semacam ini akan merasa cukup dari makan dan minum. Allahu A’lam. *Inilah pendapatnya Syaikh Abdurrahman as-Sa’di sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Ibnu Utsamin dalam Majmu’ Fatawa-nya 19/219, dan dikuatkan oleh Syaikh Ibnu Baz dalam Fatawa-nya 15/258, dan ketetapan Majma’ al-Fiqhi dalam Majalah Majma’ al-Fiqhi edisi 10 (2/464)*




Jangan lupa dukung kami dengan cara share & like atau belanja buku dan produk lainnya di :



MOESLIM BOOK CENTRAL


جَزَاكُمُ اللهُ خَيْرًا كَثِيْرًا وَجَزَاكُمُ اللهُ اَحْسَنَ الْجَزَاء


Postingan Terakhir

Lihat Semua
JIHAD MELAWAN PERDUKUNAN (8)

Jihad Melawan Perdukunan Merupakan tugas bagi setiap kita semua untuk bersama-sama berjuang membasmi segala praktek perdukunan, sihir dan...

 
 
 
JIHAD MELAWAN PERDUKUNAN (7)

Penulis: Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar As Sidawi Dipublish: Moeslim Book Central Hukum Mendatangi Dukun Sungguh sangat disayangkan,...

 
 
 
JIHAD MELAWAN PERDUKUNAN (6)

Penulis: Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar As Sidawi Dipublish: Moeslim Book Central 4. Keempat: Menjadi musuh dan selalu dicurigai...

 
 
 

Comments


© 2023 by Money Savvy. Proudly created with wix.com

Get Social

  • Grey Facebook Icon
  • Grey Twitter Icon
  • Grey LinkedIn Icon
  • Grey YouTube Icon
bottom of page