top of page

PANDUAN LENGKAP PUASA RAMADHAN Menurut al-Qur’an dan Sunnah (40)


Penulis: Abu Abdillah Syahrul Fatwa bin Luqman,

Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar as-Sidawi

Dipublish: Moeslim Book Central



8. Takbir hukumnya sunnah

Apabila seorang meninggalkannya baik secara sengaja maupun lupa, maka tidak membatalkan shalat tanpa ada perselisihan pendapat di kalangan ulama sekalipun tidak ragu lagi bahwa orang yang meninggalkannya jelas menyelisihi sunnah. *Lihat al-Mughni 2/244 Ibnu Qudamah.*


E. Khotbah Hari Raya

Setelah shalat selesai, hendaknya ada khotbah berdasarkan hadits: Dari Ibnu Abbas Radiallahu 'anhu berkata: “Saya menyaksikan ’id bersama Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam, Abu Bakar, Umar, dan Utsman Radiallahu 'anhuma. Mereka semua shalat lebih dulu sebelum khotbah.” *HR. Bukhari No. 962, Muslim No. 884*


Inilah sunnah yang dipraktikkan oleh para sahabat dan para ulama salaf hingga sekarang. Dan diceritakan bahwa orang yang pertama kali mendahulukan khotbah sebelum shalat adalah Marwan bin Hakam. *Lihat Sunan Tirmidzi 2/411.*


Dan hendaknya para khatib menggunakan kesempatan emas ini untuk membimbing umat dan menjelaskan pada mereka tentang pokok-pokok agama dan ketakwaan, lebih utamanya adalah masalah tauhid dan syirik. Dan janganlah membicarakan masalah-masalah yang tidak ada gunanya seperti politik ala kuffar, mengkritik pemerintah, filsafat, tasawuf, dan sebagainya.


Khotbah ’id itu hanya sekali, bukan dua kali seperti khotbah Jum’at. Adapun hadits mengenai khotbah ’id dua kali derajatnya dha’if jiddan (lemah sekali). *Sebagaimana dijelaskan oleh asy-Syaukani dalam Nailul Authar 3/291 dan alAlbani dalam Tamamul Minnah hlm. 348. *


F. Bila Hari Raya Bertepatan Dengan Hari Jum’at

1. Tidak wajib shalat Jum’at

Apabila hari raya bertepatan dengan hari Jum’at maka bagi orang yang melaksanakan shalat ’id tidak wajib shalat Jum’at. Namun, hendaknya imam mengadakan shalat Jum’at supaya orang yang ingin shalat Jum’at dan yang belum shalat ’id ikut serta shalat bersamanya. Hal ini berdasarkan hadits Abu Hurairah Radiallahu 'anhu: “Pada hari ini telah berkumpul dua hari raya pada kalian, maka barang siapa ingin, sesungguhnya tidak wajib Jum’at baginya, tetapi kami melaksanakannya.” *HR. Abu Dawud 1075, Ibnu Majah No. 1371, dishahihkan al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud.*


Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah Rahimahullah berkata: “Inilah pendapat terkuat yang dinukil dari Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam dan para sahabatnya seperti Umar, Utsman, Ibnu Mas’ud, Ibnu Abbas, Ibnu Zubair, dan sebagainya. Dan tidak ada pengingkaran dari sahabat lainnya.” *Majmu’ Fatawa 24/211*


Adapun bagi yang tidak melaksanakan shalat hari raya, maka dia berkewajiban melaksanakan shalat Jum’at.


2. Bagi yang tidak shalat Jum’at karena telah shalat ’id) tetap wajib shalat zhuhur

Masalah ini diperselisihkan oleh para ulama. Mayoritas ulama berpendapat bahwa orang yang tidak shalat Jum’at tetap wajib mengerjakan shalat zhuhur. Sedangkan sebagian ulama seperti asy-Syaukani dan diikuti oleh Syaikh al-Albani berpendapat bahwa dia tidak shalat zhuhur berdasarkan hadits dari Atha' dari Ibnu Zubair Radiallahu 'anhu: “Dua hari raya telah berkumpul pada hari ini. Maka beliau (Ibnu Zubair) menjamaknya menjadi satu dan shalat Jum’at dua raka’at di pagi shalat Idul Fithri kemudian dia tidak shalat lagi hingga ashar…” *Shahih. Riwayat Abu Dawud No. 1072 dan Abdurrazzaq dalam al-Mushannaf: 5725.*


Dan merupakan keajaiban, ketika kami tanyakan masalah ini pada Syaikh Abu Ubaidah Masyhur bin Hasan Alu Salman *Salah satu murid al-Allamah al-Muhaddits Muhammad Nashiruddin al-Albani Rahimahullah.* —semoga Allah menjaganya—beliau menjawab setelah memaparkan masalah: “Pendapat terkuat adalah pendapat jumhur (mayoritas ulama), berbeda dengan pendapatnya asy-Syaukani dalam Nailul Authar dan diikuti oleh Syaikh kami al-Albani!!” Wallahu A’lam. *Periksa Ma’alimus Sunan al-Khaththabi, Majmu’ Fatawa 24/211, Subulus Salam 2/107–108 ash-Shan’ani, Aunul Ma’bud 3/288 Azhim Abadi, al-Ajwibah Nafi’ah hlm. 48 al-Albani, dan Fatawa Ibnu Baz 4/504.*


G. Ucapan Selamat

Al-Hafizh Ibnu Hajar Rahimahullah mengatakan: “Kami meriwayatkan dari guru-guru kami dalam ‘al-Mahamiliyyat’ dengan sanad hasan dari Jubair bin Nufair, beliau berkata: “Para sahabat Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam apabila mereka saling jumpa pada hari raya, sebagian mereka mengucapkan kepada lainnya: ‘Semoga Allah menerima amalanku dan amalanmu.’”  *Fathul Bari 2/446*


Ibnu Qudamah Rahimahullah juga menyebutkan dalam al-Mughni 2/259 bahwasanya Muhammad bin Ziyad mengatakan: “Saya pernah bersama Abu Umamah al-Bahili Radiallahu 'anhu dan para sahabat Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam lainnya, apabila mereka kembali dari ’id, sebagian mereka berucap kepada lainnya: ‘Semoga Allah menerima amalanku dan amalanmu.’”


(Imam) Ahmad Rahimahullah berkata: “Sanad hadits Abu Umamah jayyid (bagus).” Imam Suyuthi juga berkata dalam al-Hawi (1/81): “Sanadnya hasan.” *Lihat pula Tamamul Minnah hlm. 354–356 al-Albani.*


Demikianlah pembahasan yang dapat kami sajikan. Mudah-mudahan Allah memberikan taufiq dan hidayah-Nya kepada kita semua. Amin.




Jangan lupa dukung kami dengan cara share & like atau belanja buku dan produk lainnya di :



MOESLIM BOOK CENTRAL


جَزَاكُمُ اللهُ خَيْرًا كَثِيْرًا وَجَزَاكُمُ اللهُ اَحْسَنَ الْجَزَاء




Postingan Terakhir

Lihat Semua
JIHAD MELAWAN PERDUKUNAN (8)

Jihad Melawan Perdukunan Merupakan tugas bagi setiap kita semua untuk bersama-sama berjuang membasmi segala praktek perdukunan, sihir dan...

 
 
 
JIHAD MELAWAN PERDUKUNAN (7)

Penulis: Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar As Sidawi Dipublish: Moeslim Book Central Hukum Mendatangi Dukun Sungguh sangat disayangkan,...

 
 
 
JIHAD MELAWAN PERDUKUNAN (6)

Penulis: Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar As Sidawi Dipublish: Moeslim Book Central 4. Keempat: Menjadi musuh dan selalu dicurigai...

 
 
 

Comments


© 2023 by Money Savvy. Proudly created with wix.com

Get Social

  • Grey Facebook Icon
  • Grey Twitter Icon
  • Grey LinkedIn Icon
  • Grey YouTube Icon
bottom of page