top of page

PANDUAN LENGKAP PUASA RAMADHAN Menurut al-Qur’an dan Sunnah (36)


Penulis: Abu Abdillah Syahrul Fatwa bin Luqman,

Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar as-Sidawi

Dipublish: Moeslim Book Central



4. Tidak makan sebelum Idul Adha

Dari Buraidah Radiallahu 'anhu berkata: “Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam tidak keluar pada Idul Fithri hingga makan terlebih dahulu. Adapun pada Idul Adha beliau tidak makan hingga pulang dan makan dari daging kurban sembelihannya.” *Hasan. Riwayat Tirmidzi No. 542, Ibnu Majah No. 1756, ad-Darimi 1/375, dan Ahmad 5/352*


Ibnu Qudamah Rahimahullah berkata: “Demikianlah pendapat mayoritas ahli ilmu seperti Ali Radiallahu 'anhu, Ibnu Abbas Radiallahu 'anhu, Syafi’i Rahimahullah, dan sebagainya. Saya tidak mendapati perselisihan pendapat tentangnya.” *Al-Mughni 3/259*


5. Berjalan Kaki

Dari Ali Radiallahu 'anhu berkata: “Termasuk sunnah yaitu engkau keluar shalat hari raya dengan berjalan kaki.” *Hasan. Riwayat Tirmidzi No. 530, Ibnu Majah No. 161; dihasankan al-Albani dengan syawahidnya dalam Shahih Tirmidzi 1/164.*


Hikmahnya banyak sekali, di antaranya lebih menyemarakkan syi’ar Islam, merendahkan diri dan tidak sombong, menjalin kebersamaan, dan tidak mengganggu orang yang berjalan. Adapun kalau ada udzur, seperti tempat lapangannya jauh, sudah tua, atau sakit, maka boleh berkendaraan. Wallahu A’lam


6. Menempuh jalan yang berbeda

Dari Jabir bin Abdillah Radiallahu 'anhu berkata: “Rasulullah apabila (berangkat dan pulang) pada hari raya mengambil jalan yang berbeda.” *HR. Bukhari No. 986*


7. Takbir

“Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam apabila pada hari raya Idul Fithri, beliau bertakbir hingga sampai di lapangan dan melaksanakan shalat. Apabila selesai shalat maka beliau memutus takbirnya.” *HR. Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushannaf dan al-Mahamili dalam Kitab Shalah al-’Idain dengan sanad shahih mursal tetapi hadits ini memiliki syawahid sehingga menjadi kuat. Lihat ash-Shahihah No. 170.*


Syaikh al-Muhaddits al-Albani Rahimahullah mengomentari hadits di atas: “Dalam hadits ini terdapat dalil tentang disyari’atkannya takbir secara keras ketika berjalan menuju lapangan sebagaimana dikerjakan oleh kaum muslimin, sekalipun mayoritas mereka sudah mulai meremehkan sunnah ini … Akan tetapi, perlu kami sampaikan bahwa mengeraskan takbir di sini tidak disyari’atkannya secara bersamasama dengan satu suara (dikomando) sebagaimana dilakukan oleh sebagian orang. Demikian pula setiap dzikir yang disyari’atkan dengan suara keras atau lirih, maka tidak boleh dikerjakan secara jama’i (bersama-sama) dengan satu suara. Hendaknya kita waspada terhadap hal tersebut dan selalu kita ingat bahwa sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad Shalallahu 'alaihi wa sallam.” *Silsilah Ahadits ash-Shahihah 1/121*


Dan tidak ada sifat takbir yang shahih dari Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam. Hanya, terdapat beberapa riwayat dari sahabat, di antaranya dari Abdullah bin Mas’ud Radiallahu 'anhu: Inilah yang lebih masyhur yaitu membaca lafazh “Allahu Akbar” sebanyak dua kali, sekalipun shahih pula membacanya sebanyak tiga kali. *Lihat Irwa'ul Ghalil 3/125–126 dan Tamamul Minnah hlm. 356*


Ibnu Abbas Radiallahu 'anhu: Salman al-Khair Radiallahu 'anhu:


D. Shalat Hari Raya

Tibalah saatnya sekarang pembicaraan kita tentang shalat hari raya, hukum, waktu, tempat sifat, dan hukum-hukum lainnya yang berkaitan dengan shalat hari raya. Berikut ini kami sampaikan secara ringkas dengan berusaha memilih pendapat yang lebih kuat—insya Allah—tanpa taklid kepada seorang pun.


1. Hukumnya

Shalat hari raya hukumnya fardhu ’ain menurut pendapat yang lebih kuat berdasarkan hadits: Dari Ummu Athiyyah Radiallahu 'anha berkata: “Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan kepada kami untuk mengeluarkan gadis-gadis yang menjelang usia baligh, wanita-wanita yang tengah haid, dan gadis-gadis pingitan pada hari raya Idul Fithri dan Idul Adha. Adapun wanita yang haid, mereka menjauhi tempat shalat dan menghadiri kebaikan dan undangan kaum muslimin. Saya berkata: ‘Wahai Rasulullah, seorang di antara kami tidak memiliki jilbab, apakah dia diperbolehkan tidak berangkat?’ Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam menjawab: ‘Hendaknya temannya meminjaminya jilbab sehingga mereka menyaksikan kebaikan dan undangan kaum muslimin.’”  *HR. Bukhari No. 351, Muslim No. 890*




Jangan lupa dukung kami dengan cara share & like atau belanja buku dan produk lainnya di :



MOESLIM BOOK CENTRAL


جَزَاكُمُ اللهُ خَيْرًا كَثِيْرًا وَجَزَاكُمُ اللهُ اَحْسَنَ الْجَزَاء

Postingan Terakhir

Lihat Semua
JIHAD MELAWAN PERDUKUNAN (8)

Jihad Melawan Perdukunan Merupakan tugas bagi setiap kita semua untuk bersama-sama berjuang membasmi segala praktek perdukunan, sihir dan...

 
 
 
JIHAD MELAWAN PERDUKUNAN (7)

Penulis: Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar As Sidawi Dipublish: Moeslim Book Central Hukum Mendatangi Dukun Sungguh sangat disayangkan,...

 
 
 
JIHAD MELAWAN PERDUKUNAN (6)

Penulis: Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar As Sidawi Dipublish: Moeslim Book Central 4. Keempat: Menjadi musuh dan selalu dicurigai...

 
 
 

Comments


© 2023 by Money Savvy. Proudly created with wix.com

Get Social

  • Grey Facebook Icon
  • Grey Twitter Icon
  • Grey LinkedIn Icon
  • Grey YouTube Icon
bottom of page