PANDUAN LENGKAP PUASA RAMADHAN Menurut al-Qur’an dan Sunnah (34)
- Muhammad Basyaib
- 13 Apr 2021
- 3 menit membaca
Penulis: Abu Abdillah Syahrul Fatwa bin Luqman,
Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar as-Sidawi
Dipublish: Moeslim Book Central
Pendapat Kedua: Zakat fithri penyalurannya khusus untuk fakir dan miskin. Karena Ibnu Abbas Radiallahu 'anha berkata: “Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri sebagai pembersih orang yang puasa dari perbuatan sia-sia dan kotor serta memberi makan orang miskin.” *HR. Abu Dawud No. 1609, Ibnu Majah No. 1827; dihasankan al-Albani dalam al-Irwa': 843.*
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah Rahimahullah berkata: “Pendapat ini lebih kuat dalilnya.” *Majmu’ Fatawa 25/73 Ibnu Taimiyyah* Imam Ibnul Qayyim Rahimahullah berkata: “Termasuk petunjuk Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam dalam zakat fithri adalah pengkhususan orang-orang miskin. Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam tidak pernah membagikannya kepada delapan golongan, tidak memerintahkan dan tidak pernah dikerjakan oleh seorang sahabat pun dan tidak pernah dikerjakan oleh orang-orang yang datang setelah mereka. Bahkan kami katakan, tidak boleh menyalurkan zakat fithri kecuali kepada orang-orang miskin. Pendapat ini lebih kuat daripada yang mengatakan boleh menyalurkannya kepada delapan golongan.” *Zadul Ma’ad 2/21 * Pendapat kedua ini juga dikuatkan oleh para ulama lainnya. *Seperti Imam asy-Syaukani dalam Nailul Authar 3/103, Syaikh al-Albani dalam Tamamul Minnah hlm. 387, Syaikh Ibnu Baz dalam Fatawa-nya 14/215, Syaikh Ibnu Utsaimin dalam asy-Syarh al-Mumthi’ 6/184.*
Kedua pendapat di atas—sebagaimana Anda lihat—sangat kuat dalilnya, namun tidak ragu lagi bahwa kaum fakir dan miskin lebih utama untuk diperhatikan.
H. Tempat Penyaluran Zakat Fithri
Zakat fithri hendaklah dikeluarkan ditempat dia tinggal dan menghabiskan puasa Ramadhannya *Ahadits Shiyam hlm. 159 Abdullah bin Shalih al-Fauzan, Ittihaf Ahlil Iman hlm. 124 Shalih al-Fauzan* karena ada sebuah kaidah yang disebutkan oleh para ulama bahwa zakat fithri mengikuti badan, sedangkan zakat harta mengikuti harta itu berada. *Asy-Syarh al-Mumthi’ 6/214 Ibnu Utsaimin* Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam berkata kepada Mu’adz bin Jabal Radiallahu 'anhu: “Maka kabarkanlah kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan zakat yang diambil dari orang kaya di antara mereka dan diberikan kepada orang fakir di antara mereka.” *HR. Bukhari No. 1395, Muslim: No. 19*
Syaikh Abdul Aziz bin Baz Rahimahullah berkata: “Yang sunnah adalah membagikan zakat fithri kepada orang-orang fakir di tempat orang yang mengeluarkan zakat dan tidak dipindah ke negeri atau tempat lain, untuk mencukupi kebutuhan orang-orang fakir di daerahnya.” *Majmu’ Fatawa Ibnu Baz 14/213* Dalam kesempatan yang lain beliau juga berkata: “Maka mengeluarkan zakat di daerahmu yang engkau tinggal di dalamnya adalah lebih utama dan lebih berhati-hati.” *Majmu’ Fatawa Ibnu Baz 14/214, Fatawa Lajnah Da'imah 9/284*
Faedah. Boleh bagi beberapa orang yang mengeluarkan zakat fithri untuk memberikannya kepada satu orang miskin saja, demikian pula sebaliknya, boleh bagi satu orang yang membayar zakat fithri untuk memberikannya kepada beberapa orang miskin. Karena Nabi hanya menentukan ukuran zakat dan tidak menentukan ukuran orang penerima zakat. *Ar-Raudh al-Murbi’ 4/187 al-Buhuthi, asy-Syarh al-Mumthi’ 6/184 Ibnu Utsaimin* Berdasarkan keumuman ayat: Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orangorang fakir dan orang-orang miskin. (QS.Taubah [9]: 60)
Imam Ibnu Qudamah Rahimahullah berkata: “Saya tidak mengetahui adanya perselisihan dalam masalah ini.” *Al-Mughni 4/316 Ibnu Qudamah*
Sebagai penutup pembahasan ini, alangkah bagusnya kita nukilkan di sini ucapan as-Suyuthi Rahimahullah: Ingatlah bahwa bulan puasa telah selesai Adakah di antara kalian yang bertaubat ketika akan berpisah dengannya? Adakah di antara kalian yang sedih karena berpisah dengannya? Dan menyesali kekurangan puasa dan shalat malamnya? Wahai kaum, janganlah kalian lalaikan untuk mengeluarkan kewajiban Keluarkan zakat fithri ketika Ramadhan telah selesai Tidaklah ia disyari’atkan kecuali ‘tuk melebur kesia-siannya Tidaklah ia diwajibkan kecuali membersihkan puasanya Sungguh beruntung orang yang berzakat dan dan shalat untuk Rabbnya Di bulan puasa yang akan meleburkan dosanya selama setahun. *Al-Izdihar hlm. 68 as-Suyuthi*
Jangan lupa dukung kami dengan cara share & like atau belanja buku dan produk lainnya di :
MOESLIM BOOK CENTRAL
جَزَاكُمُ اللهُ خَيْرًا كَثِيْرًا وَجَزَاكُمُ اللهُ اَحْسَنَ الْجَزَاء
Comments