PANDUAN LENGKAP PUASA RAMADHAN Menurut al-Qur’an dan Sunnah (33)
- Muhammad Basyaib
- 13 Apr 2021
- 3 menit membaca
Penulis: Abu Abdillah Syahrul Fatwa bin Luqman,
Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar as-Sidawi
Dipublish: Moeslim Book Central
2. Jenis makanan yang dizakatkan
Adapun jenis yang dikeluarkan untuk zakat fithri adalah sebagaimana tersebut dalam hadits di atas dan seluruh makanan pokok yang umum dimakan oleh manusia dalam negerinya seperti beras. *Majmu’ Fatawa 25/68 Ibnu Taimiyyah, Syarh Shahih Muslim 7/61 an-Nawawi, Kifayatul Akhyar hlm. 276, Ittihaf Ahlil Iman hlm. 125. * Penyebutan empat jenis makanan dalam hadits di atas karena memang itulah makanan pokok manusia pada zaman Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam. Abu Sa’id alKhudri Radiallahu 'anhu berkata: “Dahulu kami mengeluarkan zakat fithri pada zaman Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam satu sha’ makanan. Dan makanan kami ketika itu adalah gandum, anggur kering, keju, dan kurma.” *HR. Bukhari No. 1510*
Imam Ibnul Qayyim Rahimahullah mengatakan: “Dan lima jenis makanan ini adalah makanan pokok umumnya manusia di kota Madinah saat itu, adapun penduduk sebuah negeri, bila makanan pokoknya selain lima jenis di atas, maka yang wajib bagi mereka adalah mengeluarkan satu sha’ dari makanan pokok mereka. Apabila makanan pokok mereka seperti susu, daging, ikan maka hendaklah mereka mengeluarkan zakatnya dari makanan pokok tersebut apa pun bentuknya. Ini adalah pendapatnya mayoritas ulama dan ini adalah pendapat yang benar, tidak menerima selainnya.” *I’lamul Muwaqqi’in 3/12 Ibnul Qayyim*
3. Permasalahan: Zakat fithri dengan uang?
Mayoritas ulama berpendapat bahwa zakat fithri tidak boleh diganti dengan uang. *Masa'il Mu’ashirah Mimma Ta'ummu Bihi al-Balwa fi Fiqhil Ibadat hlm. 378 Nayif bin Jam’an* Ini merupakan madzhab Malikiyyah, Syafi’iyyah dan Hanabilah. *Ma’alim as-Sunan 2/219, al-Mughni 4/295, Kifayatul Akhyar hlm. 276* Adapun madzhab Hanafiyyah membolehkannya. *Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah 23/344*
Pendapat yang membolehkan ini banyak diikuti oleh para penulis, seperti Ahmad al-Ghumari dalam Tahqiqul Amal fi Ikhraj Zakatil Fithri bil Mal, Husain bin Ali ash-Shuda dalam risalahnya Jawaz Ikhraj Zakatil Fithri Naqdan, dan lain-lain. Namun, pendapat yang kuat adalah pendapat pertama, karena beberapa alasan:
• Dalil-dalil pendapat pertama lebih kuat dibandingkan dalildalil pendapat kedua
• Mengeluarkan zakat fithri dengan uang menyelisihi sunnah Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam, karena pada masa beliau mata uang sudah ada, namun tidak dinukil kabar beliau memerintahkan kepada para sahabatnya mengeluarkan zakat fithri dengan dinar atau pun dirham.
• Ibadah ini telah dibatasi dengan tempat, waktu jenis dan ukurannya, maka tidak boleh diselisihi, karena ibadah harus berdasarkan dalil.
• Mengeluarkannya dengan uang berarti mengubah zakat fithri dari suatu syi’ar yang tampak menjadi shadaqah yang tersembunyi.
• Sesuai dengan kaidah bahwa tidak boleh berpindah kepada badal (ganti) melainkan bila aslinya tidak ada. *Ahkam Ma Ba’da ash-Shiyam hlm. 32–33 Muhammad bin Rasyid al- Ghufaili*
G. Yang Berhak Menerima Zakat Fithri
Ulama berselisih pendapat dalam masalah ini menjadi dua pendapat: Pendapat Pertama: Zakat fithri penyalurannya seperti zakat-zakat yang lain, yaitu kepada delapan golongan yang tersebut dalam ayat: Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS. at-Taubah [9]: 60)
Ayat ini umum mencakup pula zakat fithri. Adapun penyebutan miskin dalam hadits Ibnu Abbas Radiallahu 'anhu tidak menunjukkan kekhususan untuk mereka saja, sebagaimana dalam hadits yang lain, ketika Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam mengutus Mu’adz bin Jabal Radiallahu 'anhu untuk mengambil zakat harta, beliau bersabda: “Apabila mereka menaatimu, maka kabarkanlah kepada mereka bahwasanya Allah telah mewajibkan zakat pada harta mereka, zakat itu diambil dari orang kaya di antara mereka dan disalurkan kepada orang fakir di antara mereka.” *HR. Bukhari No. 1395, Muslim No. 29*
Berdasarkan hadits ini tidak ada seorang pun yang mengatakan bahwa zakat harta itu khusus bagi orang fakir saja. *Subulus Salam 4/57 ash-Shan’ani*
Jangan lupa dukung kami dengan cara share & like atau belanja buku dan produk lainnya di :
MOESLIM BOOK CENTRAL
جَزَاكُمُ اللهُ خَيْرًا كَثِيْرًا وَجَزَاكُمُ اللهُ اَحْسَنَ الْجَزَاء
Comentários