PANDUAN LENGKAP PUASA RAMADHAN Menurut al-Qur’an dan Sunnah (30)
- Muhammad Basyaib
- 13 Apr 2021
- 3 menit membaca
Penulis: Abu Abdillah Syahrul Fatwa bin Luqman,
Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar as-Sidawi
Dipublish: Moeslim Book Central
BAB KEENAM BELAS ◾ Zakat Fithri
Zakat adalah salah satu kewajiban dalam Islam. Bahkan ia merupakan salah satu rukun Islam yang terpenting setelah syahadat dan shalat. Al-Qur'an, Hadits dan Ijma’ ulama telah menetapkan hukum wajibnya zakat. Berikut ini adalah panduan praktis seputar zakat fithri. Allahul Muwaffiq.
A. Definisi Zakat Fithri
Zakat secara bahasa maknanya berkembang, bertambah, suci, dan berkah. *An-Nihayah fi Gharib al-Hadits 2/307 Ibnu Atsir, at-Ta'rifat hlm 117 Ali alJurjani, Mu’jam Maqayis al-Lughah hlm. 436 Ibnu Faris* Sedangkan fithri secara bahasa bermakna berbuka. *Mu'jam Maqayis al-Lughah hlm. 820 Ibnu Faris * Karena itu, bila kedua kata ini digabungkan maka maknanya adalah zakat yang ditunaikan seorang muslim untuk dirinya atau orang lain pada akhir bulan Ramadhan saat orang-orang yang puasa telah berbuka dan selesai dari ibadah puasanya. *Minhatul Allam 4/457 Abdullah bin Shalih al-Fauzan*
Zakat ini dinamakan sebagai zakat fithri berdasarkan hadits Ibnu Umar Radiallahu 'anhu yang akan datang. Ia dinamakan juga dengan zakat Ramadhan, sebagaimana haditsnya Abu Hurairah Radiallahu 'anhu bahwasanya dia berkata: “Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam menugasiku menjaga zakat Ramadhan.” *HR. Bukhari No. 2311*
Adapun istilah yang masyhur di masyarakat bahwa zakat ini bernama zakat fithrah tidak bisa disalahkan seratus persen(!!) karena menurut Imam an-Nawawi kalimat ini adalah istilah yang digunakan oleh para ahli fiqih. Istilah (zakat fithrah) tersebut diambil dari kata fithrah yang bermakna khilqah (ciptaan). Allah berfirman: (Tetaplah atas) fithrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fithrah itu. (QS. ar-Rum [30]: 30)
Maksudnya zakat khilqah yaitu zakatnya badan dan jiwa *Al-Majmu’ 6/103 an-Nawawi. Lihat pula Kifayah al-Akhyar hlm. 273 Taqiyuddin Muhammad bin Husaini asy-Syafi’i.* sebagaimana ada istilah zakat harta. *Minhatul Allam 4/457 Abdullah bin Shalih al-Fauzan, ash-Shiyam fil Islam hlm. 596 Sa’id al-Qahthani. * Walaupun demikian, kita sepakat bahwa menggunakan lafazh yang dinashkan itu lebih utama. Wallahu A'lam.
B. Hukumnya
Zakat fithri hukumnya wajib. Kewajiban ini turun bersamaan dengan kewajiban puasa Ramadhan yaitu pada tahun kedua hijriah. *l-I’lam Bi Fawa'id Umdah al-Ahkam 5/123 Ibnu Mulaqqin, Fathul Qadir 5/425 asy-Syaukani, Mughnil Muhtaj 1/401 asy-Syarbini.* Dasar wajibnya zakat fithri adalah hadits Abdullah bin Umar d bahwasanya dia berkata: “Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri satu sha’ dari kurma, atau satu sha’ dari gandum bagi budak, orang yang merdeka, laki-laki, wanita, anak kecil, dan orang dewasa dari kaum muslimin.” *HR. Bukhari No. 1503, Muslim No. 984*
Imam Ibnul Mundzir Rahimahullah berkata: “Para ulama telah sepakat bahwa zakat fithri hukumnya wajib.” *Al-Ijma’ hlm. 55 Ibnul Mundzir. Lihat pula al-Iqna’ fi Masa'il Ijma’ 1/218 Ibnul Qaththan, al-Mughni 4/280 Ibnu Qudamah.*
C. Kepada Siapa Diwajibkan?
Zakat fithri diwajibkan atas orang-orang yang memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Muslim Wajib bagi seluruh kaum muslimin—baik yang merdeka, budak, laki-laki, wanita, anak kecil, atau pun orang dewasa—untuk menunaikan zakat fithri. *Bidayatul Mujtahid 1/326 Ibnu Rusyd* Berdasarkan haditsnya Ibnu Umar Radiallahu 'anhu di atas.
Imam Ibnu Qudamah Rahimahullah mengatakan: “Kesimpulannya, bahwa zakat fithri wajib bagi setiap muslim baik anak kecil, dewasa, lakilaki, maupun wanita menurut pendapat mayoritas ahli ilmu. Dan zakat fithri ini juga wajib bagi anak yatim. Hendaknya walinya anak yatim mengeluarkan zakatnya dari harta anak yatim tersebut, dan juga wajib bagi seorang budak.” *Al-Mughni 4/283*
Adapun orang kafir tidak wajib bayar zakat fithri dan tidak sah bila membayarnya. *Kifayatul Akhyar hlm. 274* Allah berfirman: Dan tidak ada yang menghalangi mereka untuk diterima dari mereka nafkah-nafkahnya melainkan karena mereka kafir kepada Allah dan Rasul-Nya. (QS. at-Taubah [9]: 54)
Sebabnya ialah fungsi zakat fithri sebagai pembersih jiwa, dan hal itu tidak pantas bagi orang kafir. *Ta’liq ar-Raudh al-Murbi’ hlm. 164 Abdullah ath-Thayyar dkk*
Permasalahan. Adakah zakat fithri bagi janin? Para ulama madzhab Hanabilah menganjurkan untuk mengeluarkan zakat fithri bagi janin. *Al-Mufashshal fi Ahkam al-Mar'ah 1/462 Abdul Karim Zaidan* Dasarnya adalah sebuah atsar dari Utsman bin Affan Radiallahu 'anhu bahwasanya beliau mengeluarkan zakat fithri bagi janin. *Mushannaf Ibnu Abi Syaibah 3/212*
Imam Ibnul Mundzir Rahimahullah mengatakan: “Para ulama telah sepakat bahwasanya tidak ada kewajiban zakat bagi janin yang masih dalam perut ibunya. Imam Ahmad bin Hanbal bersendirian dalam masalah ini dengan menganjurkan zakat bagi janin dan tidak mewajibkannya.” *Al-Ijma’ hlm. 50. Lihat pula al-Iqna’ fi Masa'il Ijma’ 1/219 Ibnul Qaththan*
Akan tetapi, anjuran mengeluarkan zakat fithri bagi janin ini disyaratkan bila usia janin telah mencapai empat bulan, ketika telah ditiupkan rohnya. *Asy-Syarh al-Mumthi’ 6/161 Ibnu Utsaimin*
Jangan lupa dukung kami dengan cara share & like atau belanja buku dan produk lainnya di :
MOESLIM BOOK CENTRALجَزَاكُمُ اللهُ خَيْرًا كَثِيْرًا وَجَزَاكُمُ اللهُ اَحْسَنَ الْجَزَاء

Komentar