top of page

PANDUAN LENGKAP PUASA RAMADHAN Menurut al-Qur’an dan Sunnah (23)


Penulis: Abu Abdillah Syahrul Fatwa bin Luqman,

Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar as-Sidawi

Dipublish: Moeslim Book Central



BAB KETIGA BELAS ◾ I’tikaf

Allah mensyari’atkan berbagai macam ibadah yang agung dan ketaatan bagi para hambanya pada bulan Ramadhan ini. Di antara ibadah yang agung tersebut adalah i’tikaf. Karena ibadah ini membawa banyak manfaat dan kebaikan dalam perbaikan seorang muslim. Berikut ini ulasan ringkas seputar hukum i’tikaf. *Lihat secara luas Ahkam al-I’tikaf karya Khalid bin Ali al-Musyaiqih.*


A. Definisinya

I’tikaf secara bahasa adalah berdiam diri. Adapun secara istilah adalah berdiam diri di masjid untuk mendekatkan diri kepada Allah dari seorang tertentu yang memiliki sifat-sifat tertentu. *Al-Inshaf fi Ahkamil I’tikaf hlm. 5 Ali bin Hasan al-Halabi *


B. Hukumnya

Melakukan i’tikaf pada sepuluh hari terakhir di bulan Ramadhan merupakan sunnah yang dianjurkan, berdasarkan dalil al-Qur'an, hadits dan ijma’. Dan bisa wajib apabila dengan nadzar. *Bidayatul Mujtahid 1/426 *


1. Dalil al-Qur'an

Janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam masjid. (QS. al-Baqarah [2]: 187)


2. Dalil hadits

Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam sendiri melakukan i’tikaf pada sepuluh hari terakhir di bulan Ramadhan sampai beliau wafat. Dan apa yang dilakukan oleh Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam dengan niat ketaatan dan mendekatkan diri maka hukumnya sunnah bagi seluruh umatnya. Aisyah Radiallahu 'anha berkata: “Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam berdiam diri di dalam masjid pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan. Beliau Shalallahu 'alaihi wa sallam berkata: ‘Carilah Lailatul Qadr pada sepuluh hari terakhir di bulan Ramadhan.’”  *HR. Bukhari No. 2020*


3. Dalil ijma’

Banyak para ulama yang menukil tentang disyari’atkannya i’tikaf seperti Imam Ibnu Hazm, an-Nawawi, Ibnu Qudamah, Ibnu Rusyd, Ibnu Abdil Barr, dan lain-lain. *Al-Ittihaf fil I’tikaf hlm. 19–20 Abdullah asy-Syuwaiman*

Hukum ini mencakup untuk kaum pria dan wanita, hanya saja bagi kaum wanita disyaratkan izin wali mereka dan aman dari fitnah, berdasarkan dalil-dalil yang banyak sekali serta kaidah fiqih bahwa membendung kerusakan lebih diuatamakan daripada mendapatkan kebaikan. *Qiyam Ramadhan hlm. 30 al-Albani*


C. Hikmah I’tikaf

Imam Ibnul Qayyim Rahimahullah berkata: “Allah mensyari’atkan i’tikaf maksud dan intinya adalah agar hati lebih tenang dan menghadap kepada Allah, memusatkan hati, mendekatkan diri kepada-Nya dan menghilangkan kesibukan yang berhubungan dengan manusia, hanya sibuk kepada Allah saja.” *Zadul Ma’ad 2/82*


D. Tempatnya

I’tikaf tidak dilakukan kecuali di dalam masjid, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa ta'ala: Dan janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam masjid. (QS. al-Baqarah [2]: 187)


Imam al-Qurthubi berkata: “Para ulama telah sepakat bahwa i’tikaf tidaklah dikerjakan melainkan di dalam masjid.” *Tafsir al-Qurthubi 2/333. Lihat pula al-Iqna’ fi Masa'il al-Ijma’ 1/242 Ibnul Qaththan* Dan yang paling afdhal adalah i’tikaf di Masjidil Haram kemudian Masjid Nabawi kemudian Masjid al-Aqsha, berdasarkan hadits: “Tidak ada i’tikaf selain pada masjid yang tiga.” *Hadits ini diperselisihkan keshahihannya. Sebagian ulama menshahihkannya (lihat ash-Shahihah No. 2786 al-Albani dan al-Inshaf fi Ahkam al-I’tikaf karya Ali Hasan al-Halabi). Dan sebagian ulama lainnya melemahkannya (lihat Fiqh I’tikaf 120–123 Khalid al-Musyaiqih, Daf’ul I’tisaf ’an Mahalli I’tikaf karya Jasim ad-Dusari). Wallahu A’lam.*


E. Waktunya

I’tikaf boleh kapan saja, karena Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam pernah i’tikaf pada bulan Syawal. Akan tetapi, yang lebih ditekankan adalah pada bulan Ramadhan, terutama pada sepuluh terakhir. Batas minimal adalah sehari semalam, adapun kurang dari itu maka tidak boleh dan tidak disyari’atkan i’tikaf. Waktu masuk ke tempat i’tikaf yang dianjurkan adalah sebelum tenggelamnya matahari pada hari kedua puluh satu Ramadhan, sebagaimana pendapat mayoritas ulama. Adapun waktu keluarnya adalah setelah tenggelamnya matahari pada akhir Ramadhan.


F. Syarat-Syaratnya

I’tikaf memiliki beberapa syarat, di antaranya:

1. Islam, maka tidak sah i’tikaf orang nonmuslim.

2. Akal, maka tidak sah i’tikaf orang gila atau mabuk.

3. Baligh, maka tidak sah i’tikaf anak kecil yang belum mumayyiz.

4. Niat, maka tidak sah i’tikaf tanpa niat.

5. Izin wali bagi wanita.


G. Pembatal-Pembatalnya

Ada beberapa pembatal i’tikaf yang harus dihindari bagi orang yang i’tikaf, di antaranya:

1. Jima’ (hubungan suami istri)

2. Keluar masjid tanpa udzur

3. Memutus niat

4. Murtad


H. Anjuran Bagi yang Sedang I’tikaf

Dianjurkan bagi pelaku i’tikaf agar menyibukkan diri dengan ketaatan kepada Allah. Seperti shalat, membaca al-Qur'an, membaca dzikir, istighfar, banyak berdo’a, mengkaji ilmu, dan sebagainya.


Pelaku i’tikaf diperbolehkan keluar dari tempat i’tikafnya untuk menunaikan kebutuhan yang memang harus dikerjakan. Dia pun boleh menyisir atau mencukur rambut, memotong kuku, atau membersihkan badan.


Apabila orang yang i’tikaf keluar tanpa ada kebutuhan maka i’tikafnya dianggap batal, demikian pula jika ia melakukan jima’. Aisyah Radiallahu 'anha berkata: “Sunnah bagi yang sedang i’tikaf hendaknya dia tidak keluar melainkan untuk kebutuhan yang memang harus dikerjakan.” *HR. Abu Dawud No. 2473. Syaikh al-Albani Rahimahullah berkata dalam Qiyam Ramadhan hlm. 36: “Diriwayatkan oleh Baihaqi dengan sanad yang shahih dan Abu Dawud dengan sanad yang hasan.” Lihat pula al-Irwa' No. 966.*




Jangan lupa dukung kami dengan cara share & like atau belanja buku dan produk lainnya di :



MOESLIM BOOK CENTRAL


جَزَاكُمُ اللهُ خَيْرًا كَثِيْرًا وَجَزَاكُمُ اللهُ اَحْسَنَ الْجَزَاء

















Postingan Terakhir

Lihat Semua
JIHAD MELAWAN PERDUKUNAN (8)

Jihad Melawan Perdukunan Merupakan tugas bagi setiap kita semua untuk bersama-sama berjuang membasmi segala praktek perdukunan, sihir dan...

 
 
 
JIHAD MELAWAN PERDUKUNAN (7)

Penulis: Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar As Sidawi Dipublish: Moeslim Book Central Hukum Mendatangi Dukun Sungguh sangat disayangkan,...

 
 
 
JIHAD MELAWAN PERDUKUNAN (6)

Penulis: Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar As Sidawi Dipublish: Moeslim Book Central 4. Keempat: Menjadi musuh dan selalu dicurigai...

 
 
 

Komentar


© 2023 by Money Savvy. Proudly created with wix.com

Get Social

  • Grey Facebook Icon
  • Grey Twitter Icon
  • Grey LinkedIn Icon
  • Grey YouTube Icon
bottom of page