PANDUAN LENGKAP PUASA RAMADHAN Menurut al-Qur’an dan Sunnah (19)
- Muhammad Basyaib
- 6 Apr 2021
- 3 menit membaca
Penulis: Abu Abdillah Syahrul Fatwa bin Luqman,
Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar as-Sidawi
Dipublish: Moeslim Book Central
G. Bersiwak, Celak, Tetes Mata, Donor Darah
Penjelasannya adalah sebagai berikut:
1. Bersiwak
Bersiwak dianjurkan pada setiap keadaan, baik dalam keadaan puasa atau tidak puasa, terutamanya ketika berwudhu dan hendak shalat. Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Andaikan tidak memberatkan umatku, niscaya akan aku perintahkan kepada mereka bersiwak setiap kali hendak shalat.” *HR. Bukhari No. 847, Muslim No. 252*
Imam Ibnul Arabi Rahimahullah mengatakan: “Para ulama kita telah mengatakan; tidak sah satu hadits pun tentang hukum bersiwak bagi orang yang puasa, tidak ada yang menetapkan dan tidak ada juga yang meniadakan. Hanya, Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam menganjurkan bersiwak setiap kali berwudhu dan setiap akan shalat secara umum, tanpa membedakan antara orang yang puasa dan tidak puasa.” *Aridhatul Ahwadzi 3/256* Ini adalah pendapat yang benar dalam masalah ini. Yaitu bolehnya bersiwak setiap waktu bagi orang yang puasa. *Inilah pendapat yang dipilih oleh Imam al-Bukhari dalam Shahih-nya No. 310, Ibnu Khuzaimah dalam Shahih-nya 3/247. Lihat pula Syarhus Sunnah 6/298 alBaghawi, Majmu’ Fatawa 25/266 Ibnu Taimiyyah, Ahadits Shiyam hlm. 103 Abdullah al-Fauzan, Shahih Fiqhus Sunnah 2/117 Abu Malik Kamal Sayyid Salim.*
Bagaimana dengan pasta gigi sekarang, samakah dengan siwak?!
Pasta gigi sekarang termasuk dalam hukum siwak sekalipun siwak dengan kayu arak lebih utama. Hal itu dengan beberapa alasan: .
• Siwak secara bahasa artinya alat untuk menggosok, bisa dengan kain, kayu, dan sejenisnya.
• Dalam Shahih Bukhari No. 4451 disebutkan bahwa Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam pernah bersiwak dengan pelepah kurma yang basah.
• Adapun siwak dengan kayu arak lebih utama karena memang memiliki beberapa keutamaan yang tidak ada dalam pasta gigi seperti mudah dibawa, bisa digunakan setiap saat dan di setiap tempat, dan kandungan-kandungannya yang tidak ada dalam pasta gigi sekarang. Sekalipun demikian, pasta gigi juga memiliki keistimewaan yang tidak ada dalam siwak kayu seperti dapat membersihkan gigi bagian dalam dan mengandung zat pembersih. Maka sebaiknya digabung antara keduanya, sekalipun siwak kayu lebih utama. *Lihat Syarh Umdah Fiqih 1/103–104 Abdullah al-Jibrin*
Adapun pasta gigi—berkaitan dengan puasa—terbagi menjadi dua macam:
• Pasta gigi yang memiliki rasa yang kuat sehingga sampai ke rongga, maka hendaknya dihindari karena bisa merusak puasanya.
• Pasta gigi yang tidak kuat rasanya, maka hukumnya adalah boleh. Wallahu A’lam. *Fatawa Syaikh Ibnu Utsaimin hlm. 723–724*
2. Celak dan tetes mata
Menurut pendapat terkuat, memakai celak mata bagi orang yang sedang puasa dibolehkan karena celak mata tidak mempengaruhi orang yang puasa, sama saja dia mendapati rasanya di tenggorokan atau tidak. Ini adalah pendapatnya Hanafiyyah, Syafi’iyyah, dan dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan muridnya Ibnul Qayyim. *Al-Majmu’ 6/348, Haqiqatush Shiyam hlm. 37 dan Majmu’ Fatawa 25/242 keduanya oleh Ibnu Taimiyyah, Zadul Ma’ad 2/60, Shifat Shaum an-Nabi hlm. 56*
Imam Bukhari berkata dalam Shahih-nya: “Anas, Hasan, dan Ibrahim berpendapat bahwa celak mata bagi orang yang puasa tidak mengapa.” *Shahih Bukhari hlm. 310*
Adapun obat tetes mata, kebanyakan ulama kontemporer mengatakan tidak membatalkan puasa. *Majmu’ Fatawa Ibnu Baz 15/260, Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin 19/206, Majalah al-Majma’ Thn. 10 Juz 2 hlm. 378.*
3. Donor Darah dan Tes Darah
Masalah donor darah, para ulama kontemporer menyamakan status hukumnya dengan hukum berbekam. Dengan demikian, donor darah hukumnya tidak membatalkan puasa sebagaimana berbekam. Begitu pulalah tes darah. Wallahu A’lam. *Lihat al-Mufthirath al- Mu’ashirah hlm. 94 Ahmad al-Khalil *
H. Menelan Ludah
Menelan ludah tidak membatalkan puasa, karena perkara ini termasuk sesuatu yang sulit dihindari. Samahatusy Syaikh Abdul Aziz bin Baz Rahimahullah berkata: “Tidak apa-apa menelan ludah ketika puasa. Saya tidak mendapati perselisihan ulama tentang bolehnya, sebab hal itu sulit untuk dihindari.” *Majmu’ Fatawa wa Maqalat 5/313*
Namun, apabila dia sengaja mengumpulkan liur lalu menelannya, apakah membatalkan puasa?! Masalah ini diperselisihkan ulama. Sebagian ulama mengatakan tidak batal dan sebagian ulama mengatakan batal, tetapi pendapat yang kuat adalah tidak batal karena tidak ada dalil yang menyatakan batal.
Adapun ingus, maka pendapat yang benar juga tidak membatalkan puasa karena itu bukan makanan dan minuman. Hanya, orang puasa hendaknya tidak menelan ingus karena itu menjijikkan dan berbahaya. *Fiqhu Dalil 2/491–492 Abdullah al-Fauzan*
Jangan lupa dukung kami dengan cara share & like atau belanja buku dan produk lainnya di :
MOESLIM BOOK CENTRALجَزَاكُمُ اللهُ خَيْرًا كَثِيْرًا وَجَزَاكُمُ اللهُ اَحْسَنَ الْجَزَاء

Komentar