PANDUAN LENGKAP PUASA RAMADHAN Menurut al-Qur’an dan Sunnah (18)
- Muhammad Basyaib
- 6 Apr 2021
- 3 menit membaca
Penulis: Abu Abdillah Syahrul Fatwa bin Luqman,
Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar as-Sidawi
Dipublish: Moeslim Book Central
D. Berkumur-Kumur dan Memasukkan Air ke Hidung Tanpa Berlebihan
Dari Laqith bin Shabirah Radiallahu 'anhu bahwasanya Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “HR. Abu Dawud No. 2366, Tirmidzi No. 788, Ibnu Majah No. 407, Nasa'i No. 87, Ahmad 4/32, Ibnu Abi Syaibah 3/101. Dishahihkan oleh al-Albani dalam al-Irwa' No. 935. Lihat pula Shifat Shaum an-Nabi hlm. 54 Salim al-Hilali dan Ali Hasan bin Abdil Hamid.*
Boleh berkumur-kumur bagi orang yang sedang puasa, hukumnya sama saja baik ketika berwudhu, mandi, atau selain itu. Puasanya tidak batal walaupun sisa-sisa basahnya air masih ada di dalam mulut. Demikian pula jika sisa berkumur tertelan bersama air liur, maka tidak membatalkan puasa, karena hal itu sulit dihindari. *Raddul Mukhtar 2/98 Ibnu Abidin, al-Uddah fi Syarh al-Umdah 1/223 Baha'uddin Abdurrahman al-Maqdisi*
E. Mencicipi Makanan untuk Kebutuhan Selama Tidak Masuk Kerongkongan
Ibnu Abbas Radiallahu 'anhu berkata: “Tidak mengapa mencicipi cuka atau sesuatu apa pun selama tidak sampai masuk tenggorokan dan dia sedang puasa.” *HR. Ibnu Abi Syaibah 3/47, Baihaqi 4/261*
Syaikhul Islam Rahimahullah berkata: “Mencicipi makanan bisa jadi dibenci bila tidak ada kebutuhan, tetapi tidak membatalkan puasa. Adapun jika ada kebutuhan maka dia seperti berkumur-kumur (boleh).” *Majmu’ Fatawa 25/266 Ibnu Taimiyyah*
Syaikhuna Sami bin Muhammad Rahimahullah berkata: “Mencicipi makanan terbagi tiga macam:
• Untuk suatu hajat/keperluan, maka boleh.
• Untuk senang-senang, maka makruh dan terlarang karena itu salah satu tujuan makan.
• Untuk iseng, maka tidak boleh.” *Ta’liqat Syaikhina Sami Muhammad atas Kitab al-Kafi 2/257 Ibnu Qudamah.*
F. Berbekam Bagi yang Tidak Khawatir Lemah
Bekam adalah mengeluarkan darah kotor dari tubuh dengan menorehkan silet atau sejenisnya pada titik tertentu dari badan. Berbekam termasuk pengobatan nabawi yang ampuh dan mujarab. Akan tetapi, apakah hal ini dibolehkan bagi orang yang sedang puasa? Sahabat mulia Ibnu Abbas Radiallahu 'anhu mengatakan: “Adalah Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam berbekam padahal beliau sedang puasa.” *HR. Bukhari No. 1939 *
Hadits ini adalah dalil yang sangat jelas akan bolehnya berbekam bagi orang yang sedang puasa. Ini adalah pendapat mayoritas ulama, di antaranya tiga orang imam: Abu Hanifah, Malik, dan Syafi’i, dan pendapat ini adalah pilihan Imam Bukhari serta dikuatkan oleh Imam Ibnu Hazm. *Al-Muhalla 6/204 Ibnu Hazm, Bada'i ash-Shana’i 2/107 al-Kasani, Bidayatul Mujtahid 2/154 Ibnu Rusyd, al-Majmu’ 6/349 an-Nawawi.*
Apabila dikhawatirkan dengan berbekam menyebabkan lemah pada badannya, maka berbekam hukumnya makruh. Syu’bah berkata: “Aku mendengar Tsabit al-Bunani berkata: Anas bin Malik pernah ditanya: ‘Apakah kalian dahulu memakruhkan bekam bagi orang yang berpuasa?’ Dia menjawab: ‘Tidak, kecuali apabila ditakutkan terjadi kelemahan.’” *HR. Bukhari No. 1940* Inilah pendapat yang benar dalam masalah ini.
Adapun pendapat sebagian ulama seperti madzhab Hanabilah—dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan Ibnul Qayyim *Al-Mughni 4/350, Haqiqatush Shiyam hlm. 81 Ibnu Taimiyyah* —yang mengatakan bahwa bekam dapat membatalkan puasa, dasarnya adalah hadits-hadits shahih yang mansukh (terhapus) *Lihat al-I’tibar fi Nasikh wal Mansukh hlm. 108 al-Hazimi dan Ikhbar Ahli Rusukh hlm. 70 Ibnul Jauzi.*, yang dikatakan oleh Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam sebelum turunnya keringanan berbekam. Abu Sa’id Radiallahu 'anhu berkata: “Adalah Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam memberi keringanan bagi orang yang puasa untuk berciuman dan berbekam.” *HR. an-Nasa'i dalam al-Kubra 3/345, Ibnu Khuzaimah 3/230; dishahihkan alAlbani dalam al-Irwa' 4/75*
Al-Hafizh Ibnu Hajar Rahimahullah berkata: “Imam Ibnu Hazm berkata: ‘Sanadnya shahih, maka wajib mengambil hadits ini, karena keringanan itu datang setelah kewajiban.’ Maka hadits ini menunjukkan bahwa hukum berbekam yang dapat membatalkan puasa telah terhapus, baik untuk yang membekam atau yang dibekam.” *Al-Muhalla 6/205, Fathul Bari 4/178*
Imam asy-Syaukani Rahimahullah berkata: “Masalah bekam, hadits-haditsnya dapat dikompromikan dengan mengatakan bahwa berbekam hukumnya makruh bagi orang yang dikhawatirkan mengalami rasa lemah. Dan hukum makruh ini bisa bertambah berat jika rasa lemahnya menjadi sebab dia berbuka puasa. Akan tetapi, hal ini tidak dibenci bagi orang yang tidak mengalami lemah jika berbekam. Bagai manapun juga, menjauhi berbekam bagi orang yang sedang puasa adalah lebih utama.” *Nailul Authar 4/279 asy-Syaukani*
Jangan lupa dukung kami dengan cara share & like atau belanja buku dan produk lainnya di :
MOESLIM BOOK CENTRALجَزَاكُمُ اللهُ خَيْرًا كَثِيْرًا وَجَزَاكُمُ اللهُ اَحْسَنَ الْجَزَاء

Komentar