top of page

PANDUAN LENGKAP PUASA RAMADHAN Menurut al-Qur’an dan Sunnah (15)


Penulis: Abu Abdillah Syahrul Fatwa bin Luqman,

Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar as-Sidawi

Dipublish: Moeslim Book Central



5. Mengeluarkan air mani dengan sengaja

Yaitu apabila sengaja mengeluarkan air mani bukan karena jima’, seperti onani *Faedah: Kesimpulan tentang masalah onani adalah sebagai berikut: Pertama: Apabila dengan tangan istrinya maka boleh dengan kesepakatan ulama. Kedua: Apabila dengan tangan wanita asing maka haram dengan kesepakatan ulama. Ketiga: Apabila dengan tangan seorang lelaki sebagai ganti istrinya maka haram. Keempat: Apabila untuk meredam syahwatnya maka haram menurut pendapat yang kuat. Adapun apabila untuk membendung homoseks dan zina maka boleh setelah dia berusaha puasa dan bertakwa semampunya. (Lihat ta’liq Syaikh Masyhur bin Hasan terhadap risalah Bulughul Muna fi Hukmil Istimna hlm. 7 oleh asy-Syaukani)* dengan tangannya atau mencumbui istri dengan niat agar keluar air maninya, maka puasanya batal dan wajib mengganti dengan puasa pada hari yang lain menurut pendapat mayoritas ulama. *Ad-Dur al-Mukhtar 2/104 Ibnu Abidin, al-Umm 2/86, al-Mughni 3/48, asySyarh al-Mumthi’ 6/374. Faedah: Imam Ibnu Hazm Rahimahullah berpendapat jika mengeluarkan mani dengan sengaja maka tidak batal puasanya. Beliau berkata: “Tidak ada keterangan, ijma’, perkataan sahabat, maupun qiyas yang menyatakan batalnya perkara tersebut.” (al-Muhalla 6/203–205). Pendapat ini dikuatkan pula oleh Imam ash-Shan’ani dalam Subulus Salam 1/387, asy-Syaukani dalam Nailul Authar 4/290, dan al-Albani dalam Tamamul Minnah hlm. 418, dan Syaikh Masyhur Hasan dalam ta’liq Bulughul Muna hlm. 54. Sekalipun pendapat ini cukup kuat, namun menurut kami pendapat mayoritas ulama lebih hati-hati. Wallahu A’lam.* Dalilnya adalah sebuah hadits qudsi:“Dia meninggalkan makan, minum, dan syahwatnya karena Aku.” *HR. Bukhari No. 1984, Muslim No. 1151*


Akan tetapi, apabila keluar air mani bukan karena kehendak dirinya, seperti jika mimpi basah siang hari atau berpikir yang tidak ada niat dan perbuatan maka tidak membatalkan puasa. *Fatawa wa Rasa'il Syaikh Muhammad bin Ibrahim 4/190-191, Majalis Syahri Ramadhan hlm. 160, Ahkam Ma Ba’da ash-Shiyam hlm. 152–153 Muhammad bin Rasyid al-Ghufaili* Berdasarkan hadits: “Sesungguhnya Allah mengampuni untuk umatku apa yang terlintas dalam benaknya, selama dia tidak mengerjakan atau mengucapkannya.” *HR. Bukhari No. 2528, Muslim No. 127*


6. Segala sesuatu yang semakna dengan makan dan minum

Seperti menggunakan cairan infus yang berfungsi menggantikan makan dan minum. Maka hal tersebut membatalkan puasa. Inilah pendapat Syaikh Abdurrahman as-Sa’di, *Al-Irsyad 4/472 as-Sa’di * Ibnu Baz, *Majmu’ Fatawa Ibnu Baz 15/258 * Ibnu Utsaimin, *Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin 19/220–221* dan keputusan Majma’ al-Fiqhi. *Majalah al-Majma’ al-Fiqhi Thn. 10 Juz 2 hlm. 464*


Demikian pula, yang termasuk dalam kategori minum adalah merokok. Barang siapa yang merokok dalam keadaan puasa, maka puasanya batal, karena merokok termasuk minum. *Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu 3/1709 Wahbah az-Zuhaili, Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin 19/202–203* Adapun jarum suntik/injeksi yang tujuannya untuk pengobatan dan tidak berfungsi sebagai pengganti makan dan minum maka tidak membatalkan puasa. *Mufaththirat as-Shaum al-Mu’ashirah hlm. 65 Ahmad al-Khalil*


7. Niat berbuka

Jika orang yang sedang berpuasa niat untuk berbuka dan membatalkan puasanya, dengan niat yang kuat dan sadar bahwa dia sedang puasa maka saat itu juga puasanya batal sekalipun dia belum makan dan minum, *Al-Muhalla 6/175, al-Majmu’ 6/314, al-Mughni 3/25* karena Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya amalan-amalan itu tergantung pada niatnya, dan setiap orang hanya mendapatkan apa yang diniatkannya.” *HR. Bukhari No. 1, Muslim No. 1907*


Akan tetapi, barang siapa yang berniat ingin membatalkan puasa jika mendapati makanan atau minuman, maka puasanya tidak batal kecuali jika dia mengerjakan apa yang dia niatkan, karena larangan dalam ibadah tidak membatalkan ibadah kecuali jika larangan tersebut dikerjakan. Kaidah ini sangat penting dan bermanfaat, yaitu barang siapa yang niat untuk keluar dari sebuah ibadah maka ibadahnya batal dan rusak kecuali ibadah haji dan umrah. Akan tetapi, barang siapa yang niat untuk mengerjakan larangan ibadah maka tidak batal ibadahnya kecuali dengan mengerjakan larangan tersebut. *Asy-Syarh al-Mumthi’ 6/364*


8. Murtad dari agama Islam

Barang siapa yang murtad keluar dari Islam dengan ucapan, perbuatan, keyakinan, keraguan atau mengerjakan salah satu dari pembatalpembatal Islam maka puasanya batal, bahkan seluruh amalan shalihnya ikut terhapus, karena Allah telah berfirman: Jika kamu mempersekutukan (Rabbmu), niscaya akan hapuslah amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi. (QS. az-Zumar [39]: 65)


Imam Ibnu Qudamah mengatakan; “Kami tidak mengetahui adanya perselisihan di antara ahli ilmu bahwasanya orang yang murtad dari agama Islam ketika sedang puasa maka puasanya batal, karena puasa adalah ibadah yang salah satu syaratnya adalah niat. Niat ini bisa batal dengan perbuatan murtad, seperti perkaranya shalat dan haji, dan karena puasa juga termasuk ibadah inti yang bisa terhapus dengan kekufuran sebagaimana halnya shalat.” *Al-Mughni 4/369–370*



Jangan lupa dukung kami dengan cara share & like atau belanja buku dan produk lainnya di :



MOESLIM BOOK CENTRAL


جَزَاكُمُ اللهُ خَيْرًا كَثِيْرًا وَجَزَاكُمُ اللهُ اَحْسَنَ الْجَزَاء

Postingan Terakhir

Lihat Semua
JIHAD MELAWAN PERDUKUNAN (8)

Jihad Melawan Perdukunan Merupakan tugas bagi setiap kita semua untuk bersama-sama berjuang membasmi segala praktek perdukunan, sihir dan...

 
 
 
JIHAD MELAWAN PERDUKUNAN (7)

Penulis: Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar As Sidawi Dipublish: Moeslim Book Central Hukum Mendatangi Dukun Sungguh sangat disayangkan,...

 
 
 
JIHAD MELAWAN PERDUKUNAN (6)

Penulis: Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar As Sidawi Dipublish: Moeslim Book Central 4. Keempat: Menjadi musuh dan selalu dicurigai...

 
 
 

Komentar


© 2023 by Money Savvy. Proudly created with wix.com

Get Social

  • Grey Facebook Icon
  • Grey Twitter Icon
  • Grey LinkedIn Icon
  • Grey YouTube Icon
bottom of page