PANDUAN LENGKAP PUASA RAMADHAN Menurut al-Qur’an dan Sunnah (14)
- Muhammad Basyaib
- 5 Apr 2021
- 4 menit membaca
Penulis: Abu Abdillah Syahrul Fatwa bin Luqman,
Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar as-Sidawi
Dipublish: Moeslim Book Central
Bagaimana jika bersetubuhnya karena lupa?
Hukum di atas tidak berlaku bagi yang bersetubuh pada siang hari bulan Ramadhan karena lupa atau karena tidak tahu hukumnya. Puasanya tidak batal dan tidak terkena kaffarat.
Imam Bukhari Rahimahullah berkata; “Hasan al-Bashri dan Mujahid mengatakan: Apabila bersetubuh karena lupa, maka tidak ada dosa apa pun.” *Fathul Bari 4/155 Ibnu Hajar*
Imam asy-Syaukani Rahimahullah berkata: “Bersetubuh, tidak ada perselisihan bahwa hal itu membatalkan puasa jika yang mengerjakannya secara sengaja. Adapun bila yang mengerjakannya karena lupa, maka sebagian ahli ilmu menghukumi sama seperti makan dan minum karena lupa.” *Ad-Darari al-Mudiyyah 2/22 asy-Syaukani *
2. Makan dan minum dengan sengaja
Barang siapa yang makan dan minum secara sengaja dan dalam keadaan ingat bahwa ia sedang puasa, maka puasanya batal. Allah berfirman: Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam. (QS. al-Baqarah [2]: 187)
Para ulama telah sepakat bahwa makan dan minum membatalkan puasa. *Al-Mughni 4/349* Dan makanan di sini mencakup yang halal maupun haram, bermanfaat atau berbahaya, sedikit atau banyak. Sampai-sampai para ulama mengatakan seandainya seorang menelan mutiara secara sengaja maka batal puasanya, padahal mutiara tidak bermanfaat bagi badan. Oleh karena itu, maka rokok adalah membatalkan puasa *Para fuqaha telah bersepakat bahwa mengisap rokok ketika puasa hukumnya haram dan membatalkan puasa. (Lihat al-Mausu’ah al-Kuwaitiyyah 28/36, Mufthirath Shiyam al-Mu’ashirah hlm. 11 Dr. Ahmad al-Khalil)* sekalipun berbahaya dan haram. *Fatawa Syaikh Ibnu Utsaimin fi Zakat wa Shiyam hlm. 579*
Adapun jika makan dan minumnya karena lupa, maka puasanya sah, tidak kurang sedikit pun, tidak ada dosa, tidak ada qadha, dan tidak ada kaffarat. Berdasarkan hadits Abu Hurairah Radiallahu 'anhu bahwasanya Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Barang siapa lupa bahwa dirinya sedang puasa kemudian makan dan minum, maka hendaknya dia menyempurnakan puasanya, karena sesungguhnya Allah telah memberinya makan dan minum.” *HR. Bukhari No. 1923, Muslim No. 1155*
Dan bagi yang melihat orang yang sedang puasa makan dan minum karena lupa, maka wajib untuk mengingatkan orang tersebut. Walhasil, apabila engkau melihat saudaramu mengerjakan perbuatan yang tidak halal baginya, maka wajib bagimu untuk mengingatkan dia, karena lupa dan salah itu sering terjadi. *Syarah Riyadhus Shalihin 5/296 Ibnu Utsaimin*
Faedah. Suatu kali, ada seorang lelaki datang kepada sahabat Abu Hurairah Radiallahu 'anhu seraya berkata: “Saya puasa kemudian saya makan dan minum karena lupa, bagaimana hukumnya?” Abu Hurairah menjawab: “Tidak apa-apa! Allah telah memberimu makan dan minum.” Lelaki itu berkata lagi: “Setelah itu saya masuk ke rumah orang lain, lalu saya lupa makan dan minum lagi!” Beliau berkata: “Tidak apa-apa! Allah telah memberimu makan dan minum.” Lelaki itu berkata lagi: “Setelah itu saya masuk ke rumah orang lain, lalu saya lupa makan dan minum lagi!” Kali ini, Abu Hurairah mengatakan kepadanya: “Kamu ini orang yang tidak terbiasa puasa!!” *Diriwayatkan Abdurrazzaq dalam al-Mushannaf No. 7378 dan ad-Dinawari dalam al-Mujalasah No. 319. Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata dalam Fathul Bari 4/157: “Ini termasuk kisah yang lucu.”*
3. Muntah dengan sengaja
Muntah dengan sengaja membatalkan puasa. Sedangkan muntah dengan tidak sengaja tidak membatalkan puasa, tetap sah, tidak ada qadha dan kaffarat. Dari Abu Hurairah Radiallahu 'anhu bahwasanya Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Barang siapa muntah sedangkan ia dalam keadaan puasa maka tidak ada qadha baginya. Dan barang siapa yang muntah dengan sengaja, maka hendaklah ia mengganti puasanya.” *HR. Abu Dawud No. 2380, Tirmidzi No. 720, Ibnu Majah No. 1676, Ahmad 2/498, Hakim 1/427; dishahihkan oleh al-Albani dalam al-Irwa' No. 923.*
Hadits ini menunjukkan bahwa orang yang puasa bila muntah dengan sengaja maka puasanya batal. Inilah pendapat mayoritas ulama. *Minhatul ’Allam 5/54. Adapun penukilan ijma’ oleh Imam Ibnul Mundzir dalam kitabnya al-Ijma’ hlm. 53—yang diikuti oleh Ibnu Qudamah dalam alMughni 4/368—terhadap masalah ini perlu ditinjau ulang dan terlalu berlebihan, karena adanya khilaf para ulama yang sangat jelas.* Hikmahnya adalah karena muntah dengan sengaja akan melemahkan dan membahayakan kondisi badan.
Adapun jika muntahnya tidak sengaja, keluar tanpa kehendaknya, maka puasanya sah, tidak ada qadha baginya. *Majalis Syahri Ramadhan hlm. 163 Ibnu Utsaimin * Imam al-Khaththabi Rahimahullah mengatakan: “Saya tidak mengetahui adanya perselisihan di kalangan ahli ilmu dalam masalah ini.” *Ma’alim as-Sunan 3/261 al-Khaththabi, lihat pula al-Ifshah 1/242 Ibnu Hubairah*
Ketahuilah, apabila muntah dengan sengaja maka puasanya batal, baik muntahnya hanya sedikit atau banyak. Sama saja muntahnya karena sebab memasukkan jarinya ke rongga mulut, menekan-nekan perut atau dengan sengaja mencium bau yang tidak enak atau sengaja melihat sesuatu yang membuat muntah maka puasanya batal. *Ahadits ash-Shiyam Ahkam wa Adab hlm. 90–91 Abdullah bin Shalih al-Fauzan*
Imam Ibnu Qudamah Rahimahullah berkata: “Tidak ada perbedaan baik muntahnya berupa makanan, sesuatu yang pahit, lendir, darah atau selainnya, karena semua itu masuk dalam keumuman hadits. Allahu A’lam.” *Al-Mughni 4/369 *
4. Haid dan nifas
Barang siapa haid atau nifas walaupun hanya sedetik dari akhir siang hari atau awalnya, maka puasanya batal, dan dia wajib mengganti hari tersebut dengan puasa pada hari yang lain berdasarkan kesepakatan para ulama, sebagaimana dalam pembahasan yang lalu.
Imam Ibnu Abdil Barr Rahimahullah berkata: “Ini merupakan ijma’ bahwa wanita haid tidak puasa ketika masa haidnya, dia harus mengganti puasanya dan tidak mengganti shalatnya. Tidak ada perselisihan tentang hal itu, alhamdulillah. Dan apa yang menjadi kesepakatan ulama maka itu adalah pasti benar.” *At-Tamhid 22/107*
Jangan lupa dukung kami dengan cara share & like atau belanja buku dan produk lainnya di :
MOESLIM BOOK CENTRALجَزَاكُمُ اللهُ خَيْرًا كَثِيْرًا وَجَزَاكُمُ اللهُ اَحْسَنَ الْجَزَاء

Komentar