top of page

PANDUAN LENGKAP PUASA RAMADHAN Menurut al-Qur’an dan Sunnah (12)


Penulis: Abu Abdillah Syahrul Fatwa bin Luqman,

Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar as-Sidawi

Dipublish: Moeslim Book Central



Faedah. Sebuah muktamar kedokteran digelar di Kairo pada bulan Muharram 1406 H dengan tema “Sebagian Perubahan Kimiawi yang Bisa Ditimbulkan dari Puasanya Wanita Hamil dan Menyusui” demi menjawab pertanyaan yang kerap muncul apakah puasa berpengaruh terhadap wanita yang hamil dan menyusui. Setelah melalui penelitian para dokter ahli, disimpulkan bahwa tidak ada bahaya bagi wanita hamil dan menyusui untuk berpuasa di bulan Ramadhan. *Ash-Shiyam Muhdatsatuhu wa Hawaditsuhu hlm. 210 Muhammad Aqlah, lihat Ahkam Mar'ah al-Hamil hlm. 54 Yahya Abdurrahman al-Khathib.*


4. Wanita haid dan nifas

Hal ini berdasarkan hadits: “Bukankah wanita jika sedang haid, maka dia tidak shalat dan tidak puasa? Itulah bentuk kekurangan agamanya.” *HR. Bukhari No. 304, Muslim No. 132*


Para ulama juga telah bersepakat bahwa wanita haid dan nifas tidak boleh berpuasa dan tidak sah puasanya. *Maratibul Ijma’ hlm. 40 Ibnu Hazm, al-Ijma’ hlm. 43 Ibnul Mundzir, al-Muhalla 2/238 Ibnu Hazm, al-Mughni 4/397 Ibnu Qudamah.*


Tentang apa hikmah di balik larangan ini ada dua pendapat di kalangan ulama:

• Sebagian ulama mengatakan bahwa hikmahnya adalah ta’abbudi (tidak diketahui, hanya murni ketundukan kepada Allah) karena suci bukanlah syarat sahnya puasa dengan dalil sahnya puasa orang junub.


• Keluarnya darah melemahkan badan, seandainya tetap berpuasa maka akan berbahaya bagi badan. *Al-Ahkam al-Mutarattibah ’alal Haidh wa Nifas wal Istihadhah hlm. 92 Shalih al-Lahim*


Sebagaimana para ulama juga telah bersepakat bahwa wajib bagi wanita haid dan nifas untuk menqadha hutang puasanya pada harihari lainnya. Hal ini berlandaskan hadits Aisyah Radiallahu 'anhu: “Kami mengalami haid pada zaman Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam, maka kami diperintah untuk mengqadha puasa dan tidak diperintah untuk mengqadha shalat.” *HR. Bukhari No. 321, Muslim No. 335*


Perbedaan antara puasa dan shalat, shalat berulang-ulang sehingga berat untuk menqadhanya, sedangkan puasa tidak demikian. Namun, perbedaan yang inti adalah dalil, sehingga kita tidak membutuhkan alasan. *Al-Ahkam al-Mutarattibah ’alal Haidh wa Nifas wal Istihadhah hlm. 93 Shalih al-Lahim*


Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin Rahimahullah berkata mengomentari hadits Aisyah Radiallahu 'anha di atas: “Demikianlah jawaban Aisyah Radiallahu 'anha, dia tidak mengatakan dengan jawaban semisal: ‘Karena shalat itu berulang-ulang, kalau diharuskan mengqadha maka sangat berat, berbeda dengan puasa karena hanya sebulan dalam setahun’ sebab jawaban ini bisa saja dibantah dan tidak disetujui kalau itu adalah hikmahnya.


Maka hendaknya kita tanamkan pada diri kita, keluarga kita dan masyarakat kita semua agar pasrah terhadap syari’at, karena hal ini memiliki dua faedah:


• Agar membiasakan manusia untuk pasrah dan tunduk terhadap hukum Allah, baik dia mengetahui hikmahnya maupun tidak.


• Apabila kita berpedoman pada nash, maka hal ini akan menyelesaikan perselisihan di antara kaum mukminin, sebab mungkin saja apabila engkau menyebutkan suatu hikmah, seorang akan membantahnya dan tidak menyetujuinya sebagai hikmah.” *Lihat Syarh al- Ushul min Ilmi Ushul hlm. 526 Ibnu Utsaimin *


5. Orang lanjut usia

Bagi orang yang sudah lanjut usia maka diperbolehkan untuk tidak puasa dan menggantinya dengan membayar fidyah yang diberikan kepada fakir miskin. Allah berfirman: Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. (QS. al-Baqarah [2]: 184)


Ibnu Abbas mengatakan: “Lelaki dan wanita renta yang berat berpuasa, hendaknya mereka berbuka (tidak berpuasa) dan memberi makan seorang miskin untuk setiap hari.” *HR. Bukhari No. 4505* Hal ini telah disepakati oleh para ulama. *Al-Ijma’ hlm. 60 Ibnul Mundzir* Adapun cara membayar fidyah ada dua macam:


• Membuatkan makanan lalu mengundang orang-orang miskin sebatas hari yang ditinggalkan, sebagaimana dilakukan oleh sahabat Anas bin Malik tatkala lanjut usia. *HR. Bukhari secara mu’allaq dan ad-Daraquthni 2/207 dengan sanad shahih. (Lihat Shifat Shaum Nabi hlm. 60 Ali Hasan dan Salim al-Hilali) *


• Membagikan satu mud (kurang lebih setengah kilogram beras) beserta lauk-pauknya. *Fatawa Syaikh Ibnu Utsaimin hlm. 500*


Masalah. Kerja berat apakah udzur yang membolehkan buka puasa? Telah dimaklumi bersama bahwa puasa Ramadhan adalah rukun Islam dan kewajiban bagi setiap mukallaf, maka hendak nya setiap mukallaf melaksanakannya dan tidak melupakannya hanya karena dunia. Oleh karenanya, hendaknya diatur serapi mungkin antara kewajiban ibadah puasa dengan kerja mencari dunia sehingga kedua-duanya dapat terpenuhi. Para penanggung jawab selayaknya tidak memperberat pekerjaan kepada kaum muslimin sehingga membuat mereka buka puasa sebelum waktunya, tetapi hendaknya mengatur dan memberikan keringanan. Bila memang demikian maka pada asalnya para pekerja tetap wajib untuk berpuasa dan kerja berat bukanlah keringanan yang disebutkan syari’at, kecuali apabila dia sangat berat sekali untuk berpuasa yang sekiranya jika dia tetap akan berpuasa maka akan membahayakan dirinya (mati) maka boleh baginya untuk berbuka dan harus menggantinya di waktu lain. *Lihat Fatawa Ramadhan 1/384–387 dikumpulkan Asyraf Abdul Maqshud*



Jangan lupa dukung kami dengan cara share & like atau belanja buku dan produk lainnya di :



MOESLIM BOOK CENTRAL


جَزَاكُمُ اللهُ خَيْرًا كَثِيْرًا وَجَزَاكُمُ اللهُ اَحْسَنَ الْجَزَاء

Postingan Terakhir

Lihat Semua
JIHAD MELAWAN PERDUKUNAN (8)

Jihad Melawan Perdukunan Merupakan tugas bagi setiap kita semua untuk bersama-sama berjuang membasmi segala praktek perdukunan, sihir dan...

 
 
 
JIHAD MELAWAN PERDUKUNAN (7)

Penulis: Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar As Sidawi Dipublish: Moeslim Book Central Hukum Mendatangi Dukun Sungguh sangat disayangkan,...

 
 
 
JIHAD MELAWAN PERDUKUNAN (6)

Penulis: Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar As Sidawi Dipublish: Moeslim Book Central 4. Keempat: Menjadi musuh dan selalu dicurigai...

 
 
 

Komentar


© 2023 by Money Savvy. Proudly created with wix.com

Get Social

  • Grey Facebook Icon
  • Grey Twitter Icon
  • Grey LinkedIn Icon
  • Grey YouTube Icon
bottom of page