KEWAJIBAN MELAKSANAKAN SHALAT FARDHU DENGAN BERJAMA’AH (2)
- Muhammad Basyaib
- 16 Mar 2021
- 3 menit membaca
Diperbarui: 19 Mar 2021

Oleh: Syaikh Abdul Aziz Abdullah bin Baz Rahimahullahu Ta'ala
Penyalin: (www.ibnumajjah.wordpress.com)
Dipublish: Moeslim Book Central
Di dalam Shahih Muslim dari Abdullah bin Mas'ud Radiallahu 'anhu mengatakan:
"Sesungguhnya kami telah menyaksikan, bahwa tidak ada yang meninggalkan shalat berjamaah (di masa kami) kecuali orang munafiq yang telah jelas kemunafikannya, atau orang sakit Padahal ada di antara yang sakit berjalan de-ngan diapit oleh dua orang untuk mendatangi shalat berjamaah".
Dan dia juga berkata: "Sesungguhnya Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam telah mengajari kami sunnah-sunnah agama, dan di antara sunnah-sunnah tersebut adalah shalat di masjid yang dikumandangkan adzan di dalamnya".
Dan di dalam Shahih Muslim juga dia berkata: "Barangsiapa yang ingin berjumpa Allah di kemudian hari dalam keadaan muslim, maka hendaklah ia memelihara shalat lima waktu ini dengan melakukannya dimana saja ada seruan adzan, karena sesungguhnya Allah telah menetapkan (mensyariatkan) jalan-jalan menuju hidayah (petunjuk-petunjuk agama), dan
sesungguhnya melakukan shalat lima waktu dengan berja-ma'ah adalah termasuk jalan-jalan menuju hidayah Maka sekiranya kalian shalat dirumah-rumah kalian sebagaimana orang yang lalai melakukannya di rumah, maka berarti kalian te-lah meninggalkan sunnah (ajaran) nabi kalian, dan jika kalian meninggalkan sunnah nabi kalian, niscaya kalian sesat Dan tiada seseorang bersuci (berwudhu), lalu melakukannya dengan baik (sempurna), kemudian ia datang ke salah satu masjid dari masjid-masjid yang ada ini, melainkan Allah mencatat baginya satu kebajikan untuk setiap langkah yang ia ayunkan, dan Dia mengangkatnya satu derajat karena langkah itu, serta Dia hapuskan dari padanya satu dosa. Sesungguhnya, kami telah menyaksikan, bahwa tiada seorang pun yang meninggalkan shalat berjamaah (di masa kami), kecuali orang munafiq yang sudah jelas
kemunafikannya. Dan sesungguhnya ada orang yang diapit oleh dua orang menuju masjid hingga didirikan di shaf."
Di dalam shahih Muslim juga diriwayatkan dari Abu Hurairah Radiallahu 'anhu, bahwasanya ada seorang buta yang berkata: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya tidak ada orang yang menuntunku ke masjid, apakah ada keringanan bagiku untuk shalat di rumahku? Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: Apakah kamu mendengar seruan adzan? Orang itu menjawab: Ya. Maka Nabi bersabda: Kalau begitu penuhi seruan itu." . (HR. Bukhari Muslim).
Dan juga ada hadits shahih yang menyatakan bahwa Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam telah
bersabda: "Barangsiapa yang mendengar seruan adzan, lalu ia tidak datang (memenuhi
seruan shalat berjamaah itu), maka tidak sah shalatnya, kecuali karena ada udzur".. (HR. Ibnu Majah, Daruquthni, Ibnu Hibban dan Hakim dengan syarat Muslim dari Ibnu Abbas ).
Suatu ketika Ibnu Abbas Radiallahu 'anhu ditanya: Apa udzur itu? Ia menjawab : Takut (serangan musuh) atau sakit.
Dan hadits-hadits yang menunjukkan tentang kewajiban shalat berjama’ah dan kewajiban melakukannya di masjid-masjid yang diizinkan Allah untuk ditinggikan dan disebutkan namaNya, sangat banyak sekali. Maka kewajiban setiap muslim adalah memperhatikan masalah ini dan segera melakukannya serta menganjurkan dan menasihati anak-anak, keluarga dan para tetangga serta saudara-saudaranya yang seiman untuk melakukan perkara ini, sebagai ketaatan kepada perintah Allah dan RasulNya, dan supaya terhindar dari perbuatan yang dilarang oleh Allah dan RasulNya, dan jauh dari sifat-sifat orang-orang munafiq yang dinyatakan oleh Allah dengan sifat-sifat yang tercela, yang di antaranya adalah kela-laian mereka dalam melakukan shalat. Sebagaimana firman Allah Ta'ala: "Sesungguhnya orang-orang munafiq itu menipu Allah, dan Allah akan membalas tipuan mereka. Dan apabila mereka berdiri untuk shalat mereka berdiri dengan malas. Mereka bermaksud riya' (dengan shalat) di hadapan manusia. Dan tidaklah mereka menyebut Allah kecuali sedikit sekali. Mereka dalam keadaan ragu-ragu antara yang demikian (iman atau kafir): tidak masuk kepada golongan iniforang-orang beriman) dan tidak (pula) kepada golongan ituforang-orang kafir). Barangsiapa yang disesalkan Allah, maka kamu sekali-kali tidak akan mendapat jalan (untuk memberi petunjuk) baginya. (An-Nisa': 142-143)
Dan sesungguhnya meninggalkan shalat ber-jama'ah merupakan penyebab utama dari pengabaian pelaksanaan shalat secara keseluruhan.
Sudah dimaklumi bahwa meninggalkan shalat adalah suatu kekafiran dan kesesatan serta keluar dari Islam, karena Nabi Shalallahu 'alihi wa sallam bersabda: "(Pembatas) antara seorang muslim dengan kemusrikan dan kekufuran adalah meninggalkan shalat" (HR. Muslim di dalam kitab Shahihnya bersumber dari Jabir )
Dan beliau bersabda: "Perjanjian antara kita dengan mereka (orang kafir) adalah shalat,
barangsiapa meninggalkannya maka sesungguhnya ia telah kafir". (HR. Imam Ahmad dan Ashabus sunan dengan sanad shahih).
Ayat-ayat Al-Qur’an dan hadits-hadits Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam yang menjelaskan tentang kedudukan shalat, kewajib-an memeliharanya dan mendirikannya sebagaimana yang disyari’atkan Allah serta peringatan keras terha-dap pengabaiannya sangat banyak. Maka kewajiban setiap muslim adalah memelihara (pelaksanaan) nya tepat pada waktunya dan mendirikannya sebagaimana yang disyari’atkan Allah bersama saudara-saudaranya di masjid-masjid, sebagai tanda kepatuhan kepada Allah Ta'ala dan rasulNya, dan agar terhindar dari murka Allah dan kepedihan adzabNya.
Jangan lupa dukung kami dengan cara share & like atau belanja buku dan produk lainnya di :
MOESLIM BOOK CENTRALجَزَاكُمُ اللهُ خَيْرًا كَثِيْرًا وَجَزَاكُمُ اللهُ اَحْسَنَ الْجَزَاء

Komentar