top of page

KAIDAH FIQIH "Bagi Yang Menuntut Wajib Membawa Bukti Sedangkan Yang Mengingkari Cukup Bersumpah" (1)



Oleh : Ustadz Ahmad Sabiq Abu Yusuf Hafizahullah

Dipublish : Moeslim Book Central



ASAL KAIDAH "Bagi Yang Menuntut Wajib Membawa Bukti Sedangkan Yang Mengingkari Cukup Bersumpah"


Kaidah ini terambil dari nash Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas Radiallahu 'anhu. Dari Abdullah bin Abbas Radiallahu 'anhu bahwasanya Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Seandainya orang-orang itu diberi atas pengakuan mereka, niscaya akan ada orang-orang yang mengaku harta dan darah orang lain. Namun bagi yang mengaku (menuntut) wajib membawa bukti sedangkan yang mengingkari cukup bersumpah." (HR. Baihaqi dalam Sunan al-Kubra 10/252 no. 20990 dengan sanad hasan sebagaimana dikatakan oleh Imam Nawawi dan al-Hafizh Ibnu Hajar dalam al-Fath 5/283. Al-Hafizh Ibnu Rajab telah memaparkan semua jalan hadits ini dengan sangat bagus dalam kitab beliau, Jami'ul Ulum wal Hikam, hadits ke-33)


Imam Bukhari (4552) dan Muslim (1711)juga meriwayatkan hadits yang semakna dengan lafazh di atas: Dari Abdullah bin Abbas Radiallahu 'anhu bahwasanya Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Seandainya manusia diberi atas pengakuan mereka, maka akan lenyap darah dan harta mereka. Namun bagi yang dituntut cukup bersumpah."


MAKNA KAIDAH

Adalah sesuatu yang bisa untuk membuktikan sebuah hak, dan hal ini untuk menetapkan kebenaran apa yang menjadi pengakuan seseorang. (Lihat Syarah al-Arba'in anNawawiyah oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, hal. 357)


Pada dasarnya, yang dimaksud dengan al-bayyinah adalah saksi dalam semua perkara hukum, baik berhubungan dengan darah, harta, tindakan kriminal, atau lainnya. Saksi ini ada beberapa macam, yang diantaranya adalah:


1. Harus empat orang laki-laki. Dan ini berlaku pada persaksian zina.


2. Harus dua orang laki-laki. Dan ini berlaku pada semua tindakan kriminal kecuali zina, juga pernikahan, perceraian, dan lainnya.


3. Persaksian yang bisa dilakukan oleh dua orang laki-laki atau satu laki-laki dua wanita atau satu laki-laki dan sumpah. Hal ini berlaku pada masalah yang berhubungan dengan harta. Seperti jual beli, sewa-menyewa, dan lainnya.


4. Persaksian yang bisa dilakukan oleh wanita saja. Hal ini berlaku pada masalah yang tidak bisa dilihat oleh kaum laki-laki, misalkan masalah persusuan, haidh, nifas, dan lainnya. (Lihat perincian masalah ini pada al-Wajiz oleh Syaikh Abdul Azhim Badawi, hal. 376)


Namun tidak selamanya al-bayyinah itu berupa saksi. Bisa jadi al-bayyinah itu berupa keadaan yang sangat kuat mendukung salah satu dari yang menuntut atau dituntut.


Sebagai sebuah contoh mudah: Kalau ada suami istri yang bertengkar memperebutkan barang perkakas rumah; masing-masing mengaku bahwa barang tertentu di rumah itu miliknya. Maka kita melihat benda tersebut, kalau benda itu adalah benda yang biasa dipakai laki-laki saja maka yang nampak bahwa itu milik suami. Sedangkan kalau benda tersebut adalah benda yang biasa dipakai wanita saja maka milik istri. Sedangkan kalau dipakai laki-laki dan wanita, maka yang mengaku harus mendatangkan saksi.


Menghukumi dengan cara mirip seperti ini juga dikisahkan oleh Alloh Ta'ala dalam kisah Nabi Yusuf 'Alaihissallam, Jika baju gamisnya koyak di muka, maka wanita itu benar dan Yusuf termasuk orang-orang yang dusta. Dan jika baju gamisnya koyak di belakang, maka wanita itulah yang dusta dan Yusuf termasuk orang-orang yang benar. Maka tatkala suami wanita itu melihat baju gamis Yusuf koyak di belakang, berkatalah dia: "Sesungguhnya kejadian ini adalah di antara tipu daya kamu, sesungguhnya tipu daya kamu adalah besar." (QS. Yusuf: 26-28)


Di ayat ini tidak ada saksi yang bisa dijadian rujukan, namun qarinah atau terdapat sesuatu yang sangat nampak sebagai bukti, yaitu koyaknya baju. (Syarah al-Arba'in anNawawiyah 359)


Adalah sumpah atas nama Alloh bahwa dialah yang benar dari segala tuntutan, tuduhan, dan pengakuan, serta bahwa semua yang dilakukan oleh yang mengaku itu tidaklah benar. Dan para ulama sepakat bahwa sumpah yang sah adalah kalau menyebut Alloh Ta'ala atau nama dan sifatNya. (Lihat al-Fiqhul Islami wa Adilatuhu oleh DR. Wahbah az-Zuhaili, 6/588 dst.)


 

Jangan lupa dukung kami dengan cara share & like atau belanja buku dan produk lainnya di :



MOESLIM BOOK CENTRAL


جَزَاكُمُ اللهُ خَيْرًا كَثِيْرًا وَجَزَاكُمُ اللهُ اَحْسَنَ الْجَزَاء


Comments


© 2023 by Money Savvy. Proudly created with wix.com

Get Social

  • Grey Facebook Icon
  • Grey Twitter Icon
  • Grey LinkedIn Icon
  • Grey YouTube Icon
bottom of page