top of page

K H I Y A R (Memilih) (2)


Oleh : Syaikh Muhammad bin Ibrahim at-Tuwayjiry

Disalin dari : Kitab Ringkasan Fiqih Islam

Dipublish : Moeslim Book Central



6. Khiyar tadlis (penyamaran): yaitu penjual menampakkan (memperlihatkan, memajang) suatu komoditi dengan penampilan yang disenangi padanya, padahal ia kosong darinya. seperti membiarkan laban (susu) di tetek (kambing, sapi, unta) saat menjual supaya pembeli mengira banyak susunya, dan semisal yang demikian itu. Perbuatan ini hukumnya haram. Maka apabila hal itu terjadi, maka ia (pembeli) memiliki hak khiyar di antara menahan atau membatalkan. Apabila ia telah memerah susunya, kemudian mengembalikannya, ia mengembalikan bersamanya satu sha' kurma sebagai gantian susu.


7. Khiyar mengabarkan harga apabila nyata perbedaan kenyataan (realita), atau kurang dari yang dia kabarkan, maka pembeli memiliki hak khiyar di antara menahan dan mengambil (harga) perbedaan atau membatalkan. Sebagaimana jikalau ia membeli pulpen dengan harga seratus (100). Lalu datanglah kepadanya seseorang dan berkata, 'Juallah kepadaku dengan harga pokoknya.' Ia berkata, 'Harga pokoknya (modalnya) adalah seratus lima puluh (150).' Lalu ia menjual kepadanya. Kemudian jelas kebohongan penjual, maka pembeli mempunyai hak khiyar. Dan tetapi khiyar ini pada tauliyah (pemberian hak wali), syarikah (perusahaan bersama), murabahah, muwadha'ah. Dan dalam semua itu, pembeli dan penjual harus mengetahui modal harta.


8. Apabila telah nampak bahwa pembeli itu susah atau curang, maka penjual mempunyai hak membatalkan jika ia menghendaki untuk memelihara hartanya.


• Bahaya menipu

Menipu hukumnya haram dalam segala sesuatu, bersama setiap orang, di setiap transaksi. Hukumnya haram pada semua mu'amalah, diharamkan pada semua pekerjaan profesi, diharamkan pada industri, dan diharamkan pada segala akad (transaksi, kontrak), jual beli, dan seliannya, karena mengandung kebohongan dan penipuan, dan menyebabkan pertikaian dan permusuhan. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: "Barang siapa yang membawa senjata atas kami (menyerang kami), maka ia bukan dari golongan kami, dan barang siapa yang menipu kami, maka ia bukan dari golongan kami." (HR. Muslim no. 102)


• Iqalah: yaitu membatalkan transaksi dan kembalinya kedua orang yang melakukan transaksi dengan sesuatu yang miliknya, boleh dengan yang lebih sedikit atau lebih banyak darinya.


• Iqalah, sunnah bagi orang yang menyesal dari penjual dan pembeli, yaitu sunnah bagi/pada hak orang yang membatalkan, boleh pada hak yang meminta pembatalan. Dan disyari'atkan apabila menyesal salah seorang yang melakukan jual beli, atau hilang kebutuhannya dengan komoditi, atau tidak mampu atas harga itu, dan semisal yang demikian itu.


• Iqalah termasuk perbuatan baik seorang muslim kepada saudaranya apabila ia membutuhkannya, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mendorong padanya dengan sabdanya: "Barang siapa yang memaafkan kepada seorang muslim niscaya Allah memaafkan kesalahannya di hari kiamat." (Shahih. HR. Abu Daud no. 3460, dan Ibnu Majah no. 2199, ini adalah lafazhnya)




Jangan lupa dukung kami dengan cara share & like atau belanja buku dan produk lainnya di :



MOESLIM BOOK CENTRAL


جَزَاكُمُ اللهُ خَيْرًا كَثِيْرًا وَجَزَاكُمُ اللهُ اَحْسَنَ الْجَزَاء


Postingan Terakhir

Lihat Semua
K H I Y A R (Memilih) (1)

Oleh : Syaikh Muhammad bin Ibrahim at-Tuwayjiry Disalin dari : Kitab Ringkasan Fiqih Islam Dipublish : Moeslim Book Central • Hikmah...

 
 
 

Comments


© 2023 by Money Savvy. Proudly created with wix.com

Get Social

  • Grey Facebook Icon
  • Grey Twitter Icon
  • Grey LinkedIn Icon
  • Grey YouTube Icon
bottom of page