K H I Y A R (Memilih) (1)
- Muhammad Basyaib
- 19 Apr 2021
- 2 menit membaca
Oleh : Syaikh Muhammad bin Ibrahim at-Tuwayjiry
Disalin dari : Kitab Ringkasan Fiqih Islam
Dipublish : Moeslim Book Central
• Hikmah Disyari'atkan Khiyar
Khiyar dalam jual beli termasuk dari keindahan Islam. Karena terkadang terjadi jual beli secara mendadak tanpa berpikir dan merenungkan harga dan manfaat barang yang dibeli. Karena alasan itulah, Islam memberikan kesempatan untuk mempertimbangkan yang dinamakan khiyar, keduanya bisa memilih di sela-selanya yang sesuai salah satu dari keduanya berupa meneruskan jual beli atau membatalkannya.
Dari Hakim bin Hizam radhiyallahu ‘anhu ia berkata: 'Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: "Dua orang yang melakukan jual beli mempunyai hak memilih selama keduanya belum berpisah, 'atau beliau bersabda: 'sampai keduanya berpisah. Maka jika keduanya benar dan menjelaskan, niscaya diberi berkah untuk keduanya dalam transaksi keduanya, dan jika keduanya menyembunyikan dan berdusta, niscaya dihapus berkah jual beli keduanya." (HR. Bukhari no. 2079, ini adalah lafazhnya, dan Muslim no. 1532)
• Pembagian-pembagian Khiyar
Khiyar terdiri dari beberapa bagian, di antaranya adalah:
1. Khiyar Majelis: dan ia ada pada jual beli, berdamai, sewa-menyewa, dan selainnya dari penukaran yang tujuannya adalah harta. Ia adalah hak dua orang yang melakukan jual beli secara bersamaan. Dan waktunya adalah dari saat transaksi sampai berpisah dengan badan. Jika keduanya menggugurkannya, gugurlah ia. Jika salah satu dari keduanya menggugurkannya, niscaya tersisa khiyar yang lain. Maka apabila keduanya berpisah, terjadilah jual beli. Dan haram berpisah dari majelis karena takut ia mengundurkan diri.
2. Khiyar Syarat: yaitu dua orang yang melakukan jual beli atau salah satunya mensyaratkan khiyar hingga masa yang sudah diketahui, maka sah syarat itu, sekalipun lama. Masanya dari saat transaksi hingga berakhirnya masa yang disyaratkan. Dan apabila berlalu masa khiyar dan yang mensyaratkan tidak membatalkan penjualan, niscaya tetaplah jual beli. Dan jika keduanya memutuskan khiyar saat masa itu, niscaya batalah, karena hak untuk keduanya.
3. Khiyar perbedaan penjual dan pembeli: seperti jikalau keduanya berbeda pada kadar harga, atau benda yang dijual, atau sifatnya, dan tidak ada saksi, maka ucapan adalah ucapan penjual disertai sumpahnya, dan pembeli diberi pilihan antara menerima atau membatalkan.
4. Khiyar 'Aib: yaitu sesuatu yang mengurangi nilai yang dijual. Apabila (seseorang) membeli suatu komoditi dan ia menemukan cacat padanya, maka boleh memilih (khiyar), bisa jadi ia mengembalikannya dan mengambil harganya, atau menahannya dan mengambil tambalan cacat itu. Maka dinilai komoditi yang tanpa cacat, kemudian dinilai yang cacat dan ia mengambil perbedaan di antara keduanya. Dan jika keduanya berbeda pendapat di sisi siapa terjadinya cacat itu seperti pincang (bagi binatang), dan rusaknya makanan, maka ucapan (yang diterima adalah) ucapan penjual diserta sumpahnya, atau keduanya saling mengembalikan.
5. Khiyar Ghubn (penipuan, kecurangan): yaitu pembeli atau penjual melakukan penipuan/kecurangan pada komoditi, kecurangan yang keluar dari kebiasaan atau 'uruf. Hukumnya adalah haram. Apabila seseorang merasa dicurangi, maka ia mempunyai hak khiyar di antara menahan dan membatalkan, seperti orang yang tertipu dengan orang yang menghadap rombongan (yang mau memasuki pasar), atau tambahan orang yang meninggikan harga (najisy) yang tidak ingin membeli, atau ia tidak mengetahui nilai dan tidak pandai menawar dalam jual beli, maka ia mempunyai hak khiyar.
Jangan lupa dukung kami dengan cara share & like atau belanja buku dan produk lainnya di :
MOESLIM BOOK CENTRAL
جَزَاكُمُ اللهُ خَيْرًا كَثِيْرًا وَجَزَاكُمُ اللهُ اَحْسَنَ الْجَزَاء
Comments