top of page

JANGAN GEGABAH MEMVONIS KAFIR (BAGIAN : 6)

Diperbarui: 25 Feb 2021



ree

Disusun : Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar as-Sidawi

Dipublish : Moeslim Book Central



BAB KE-6 ~ DAMPAK NEGATIF TAKFIR


Sebuah kaidah berharga yang perlu untuk kita tanamkan dalam hati kita bahwa tidaklah Allah memerintahkan suatu perintah kecuali pasti mendatangkan manfaat dan tidaklah Allah melarang suatu larangan kecuali pasti mendatangkan mudharat bagi kita. *Lihat al-Qawa’id wal Ushul Jami’ah hlm. 9 oleh Syaikh Abdurrahman as-Sa’di. * Inilah yang harus kita yakini dan tanamkan dalam benak kita, baik kita mengetahuinya atau belum mengetahuinya.


Demikian juga larangan syari’at dari ideologi asal vonis kafir ini, sangat berbahaya dan memiliki dampak negatif yang banyak sekali. Cukuplah di sini, kami kutip keterangan Majlis Haiah Kibar Ulama KSA tentang masalah ini:


Segala puji bagi Allah dan shalawat serta salam bagi Rasulullah, keluarganya, para sahabatnya dan orang-orang yang mengikuti petunjuknya. Amma Ba’du: Majlis Haiah Kibar Ulama dalam daurahnya ke-49 di Thaif, tanggal 2/4/1419 H telah mempelajari apa yang banyak terjadi di negara-negara Islam atau lainnya berupa takfir (pengkafiran) dan pengeboman serta dampaknya berupa pertumpahan darah, hancurnya gedung dan lain sebagainya. Mengingat penting dan bahayanya masalah ini serta akibatnya yang fatal berupa melayangnya nyawa-nyawa yang tidak bersalah, hilangnya hartaharta yang terlindungi, kepanikan manusia serta terguncangnya keamanan mereka, maka Majlis melihat perlunya mengeluarkan keterangan tentang hukum masalah tersebut sebagai bentuk nasihat untuk Allah dan hamba-Nya, menunaikan kewajiban dan menghilangkan kerancuan pemahaman sebagian kalangan. Maka kami katakan:


• Pertama: Takfir (pengkafiran) adalah hukum syar’i yang dikembalikan kepada Allah dan rasul-Nya, sebagaimana halnya halal dan haram. Dan tidak semua ucapan atau perbuatan yang disifati kekufuran berarti kekufuran yang mengeluarkan pelakunya dari agama Islam. Dengan demikian, maka tidaklah kita mengkafirkan kecuali orang yang ditunjukkan oleh al-Qur’an dan Sunnah tentang kekafirannya secara jelas. Tidak boleh hanya sekadar dengan prasangka saja karena akibatnya sangat berbahaya.


Gegabah dalam pengkafiran menimbulkan banyak bahaya seperti pertumpahan darah, perampasan harta, terlarangnya saling mewarisi, batalnya suatu ikatan pernikahan dan konsekuensi lainnya dalam kemurtadan.


Dan apabila penjatuhan vonis kafir kepada pemerintah maka dampaknya lebih berbahaya lagi seperti pemberontakan, pertumpahan darah, kekacauan, dan kerusakan manusia dan negara.


• Kedua: Dampak dari keyakinan keliru ini berupa pertumpahan darah, terkoyaknya kehormatan, perampasan harta milik pribadi dan umum, pengeboman gedung-gedung dan pembajakan pesawat, semua ini adalah hukumnya haram dengan kesepakatan kaum muslimin, karena semua itu melanggar hal-hal yang terhormat dan mengacaukan keamanan mereka yang merupakan kebutuhan primer hidup. Islam telah menjaga harta kaum muslimin, kehormatan dan badan mereka, serta melarang secara keras dari merusaknya.


• Ketiga: Majlis tatkala menjelaskan hukum dan bahaya takfir tanpa dalil ini sebagai pengumuman kepada dunia bahwa Islam berlepas diri dari aksi ini. Dan setiap muslim yang beriman kepada Allah dan hari akhir berlepas diri dari aksi ini, karena aksi ini hanyalah dilakukan oleh orang-orang yang memiliki pemikiran sesat dan menyimpang dan dialah yang akan menanggung dosanya, maka jangan dialamatkan kepada Islam dan kaum muslimin yang berpegang kepada al-Qur’an dan sunnah yang murni.


Maka sewajibnya bagi semua kaum muslimin di manapun berada untuk tolong-menolong dalam menasihati dan menegakkan amar makruf nahi munkar serta berdialog dengan cara yang baik. *Dinukil secara ringkas dari Majalah Buhuts Islamiyyah, Edisi 56, hlm. 357. Lihat pula al-Fitnah wa Mauqiful Muslim Minha hlm. 326–333 oleh Syaikh Abdul Wahhab al-Aqil dan Fikru Takfir hlm.*



Jangan lupa dukung kami dengan cara share & like atau belanja buku dan produk lainnya di :



MOESLIM BOOK CENTRAL


جَزَاكُمُ اللهُ خَيْرًا كَثِيْرًا وَجَزَاكُمُ اللهُ اَحْسَنَ الْجَزَاء


Komentar


© 2023 by Money Savvy. Proudly created with wix.com

Get Social

  • Grey Facebook Icon
  • Grey Twitter Icon
  • Grey LinkedIn Icon
  • Grey YouTube Icon
bottom of page